KKP Tetapkan Taman Perairan Belu NTT 12.326 Hektare, Zona Inti Lindungi 133 Hektare Habitat Karang

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77 Tahun 2026 resmi menetapkan kawasan konservasi perairan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, seluas 12.326,35 hektare. Penetapan ini menjadi instrumen hukum baru untuk memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati laut di wilayah strategis perbatasan Indonesia dan Timor Leste. Area ini kini berstatus taman perairan dengan pembagian zona yang ketat, mulai dari perlindungan ketat hingga pemanfaatan terbatas.
Stefania Tunga Boro, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, merinci arsitektur tata kelola kawasan tersebut. "Ini seperti terumbu karang, padang lamun, dan habitat ikan karang," ujarnya dalam rilis bersama Konservasi Indonesia. Ia menjelaskan bahwa dari total luasan itu, 133,08 hektare ditetapkan sebagai zona inti, sementara 11.153,50 hektare masuk kategori zona pemanfaatan terbatas.
Bagian sisanya, seluas 1.039,77 hektare, dialokasikan untuk zona lain yang mencakup area rehabilitasi, instalasi laut, pelabuhan, dan tambat labuh. Kajian keanekaragaman hayati menunjukkan bahwa terumbu karang dan padang lamun di Belu berfungsi krusial sebagai area pemijahan dan pembesaran berbagai spesies ikan bernilai ekonomis. Struktur ekosistem inilah yang menjadi fokus utama perlindungan dari aktivitas manusia yang berpotensi merusak.
Victor Nikijuluw, Senior Fellow in Ocean Governance Konservasi Indonesia, menilai penetapan ini bukan sekadar administratif. Menurut dia, status taman perairan menjadi landasan hukum untuk mengintegrasikan pendekatan ilmiah dan kearifan lokal dalam pengelolaan laut. "Zona inti diharapkan menjadi kawasan perlindungan sumber daya ikan, sementara zona pemanfaatan terbatas tetap mendukung kegiatan perikanan ramah lingkungan dan pariwisata," tegasnya. Desain ini memungkinkan keberlangsungan ekologi tetap berjalan tanpa mematikan mata pencaharian warga.
Dampak dari regulasi ini diperkirakan akan terasa langsung pada keberlanjutan stok ikan bagi nelayan lokal. Victor menambahkan bahwa perlindungan ekosistem Belu berpotensi memberikan manfaat ekonomi lintas batas, termasuk bagi pasar ikan di Timor Leste. Dengan adanya zonasi yang jelas, konflik antara eksplorasi sumber daya dan konservasi diharapkan dapat diredam melalui aturan main yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Analisis Redaksi
Penetapan kawasan konservasi di wilayah perbatasan memiliki bobot strategis yang melampaui urusan ekologi semata. Keberadaan zona pemanfaatan terbatas, yang mencakup instalasi dan tambat labuh, menunjukkan upaya pemerintah menyeimbangkan kepentingan konservasi dengan aktivitas ekonomi nelayan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pengawasan lapangan. Tanpa penegakan aturan yang konsisten, zona inti berisiko tergerus oleh tekanan pesisir yang tinggi, terutama di wilayah yang sulit dijangkau pengawasan rutin.
Aspek lintas negara menjadi variabel penting yang perlu diantisipasi. Klaim manfaat bagi pasar ikan di Timor Leste mengisyaratkan adanya dinamika perdagangan yang kompleks. Indonesia perlu memastikan bahwa proteksi ekosistem di sisi wilayahnya tidak menimbulkan kekosongan pasokan yang justru mendorong aktivitas ilegal di wilayah tetangga. Kolaborasi perikanan berkelanjutan antara kedua negara menjadi langkah logis berikutnya untuk memastikan bahwa konservasi tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar meningkatkan nilai ekonomi nelayan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Kebijakan BEI: 81 Saham HSC Dicoret dari IHSG, Bobot 10 Emiten Besar Melonjak

BJS Buka Suara Dugaan Hilangnya Emas 2,2 Kilogram: Fasilitas Gadai Dinyatakan Lunas Sejak 2013

OJK Luncurkan Blueprint Strategis Keuangan Syariah, Targetkan Pertumbuhan Aset Melampaui 10%
