Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Menhub Godok Tarif Batas Atas dan Bawah Penyeberangan, Revisi Tarif Pesawat Sudah Disetujui

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Menhub Godok Tarif Batas Atas dan Bawah Penyeberangan, Revisi Tarif Pesawat Sudah Disetujui
BAGIKAN:

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi secara terbuka menyatakan bahwa ia tengah menggodok kebijakan baru berupa tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk sektor transportasi umum darat, khususnya layanan penyeberangan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga standar keselamatan penumpang tetap terjaga di tengah persaingan bisnis transportasi. "Saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain seperti misalnya penyeberangan," ujar Menhub kepada wartawan di Bandung Jawa Barat, Jumat (2/10). Pernyataan ini menandai perluasan instrumen regulasi yang selama ini hanya diterapkan ketat pada sektor udara.

Dudy menyadari bahwa mekanisme pembatasan tarif dalam bentuk ini mungkin tidak umum diterapkan di berbagai negara lain. Namun, ia melihat kebutuhan spesifik di Indonesia untuk mencegah pengorbanan aspek keselamatan demi keuntungan finansial semata. "Harapan saya bahwa dengan adanya pemberlakuan ini, tentu saya harus melihat dulu kajiannya seperti apa, tapi idenya adalah jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi," jelasnya. Untuk memastikan landasan ilmiah yang kuat, Dudy telah menugaskan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan untuk mendalami dan menjajaki kelayakan regulasi tersebut.

Di sisi lain, progres revisi formulasi TBA untuk tiket pesawat domestik juga menunjukkan perkembangan signifikan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub kini telah mengantongi dukungan penuh dari tiga pihak kunci: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), serta Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI). Dukungan ini krusial karena melibatkan seluruh rantai pasok, dari maskapai hingga asosiasi konsumen, yang memastikan revisi rumus tarif dapat diterima berbagai kalangan sebelum dipaksakan secara regulasi.

Secara prosedural, rencana revisi tersebut sudah melewati meja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan mendapatkan lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Kemenhub telah menerima surat resmi dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan tengah merampungkan penyusunan aturan teknis. Proses ini mencakup peninjauan ulang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang tarif batas atas, yang akan diikuti dengan evaluasi Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106/2019. Target akhirnya jelas: revisi tarif diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu dekat untuk menstabilkan harga tiket.

Dudy menekankan bahwa perumusan kebijakan tarif tidak boleh terjebak pada logika hitam-putih yang kaku. Menurutnya, pemerintah harus memahami dinamika psikologis masyarakat yang sangat sensitif terhadap harga tiket transportasi. "Segala kebijakan kita tidak hanya melihat hitam dan putihnya. Jadi kalau bisa melihat bagaimana kondisi masyarakat, bagaimana reaksinya mereka terhadap harga tiket dan sebagainya. Ini bukan soal kita mau dan tidak mau atau hari ini kita keluarkan, tapi kita ingin bagaimana setiap kebijakan yang kita keluarkan itu kita pertimbangkan betul dengan matang," tegasnya. Pendekatan ini menunjukkan bahwa faktor sosial akan menjadi bobot besar dalam penetapan angka akhir regulasi.

Analisis Redaksi

Langkah Menhub Dudy Purwagandhi untuk memperluas instrumen TBA-TBB ke sektor penyeberangan merupakan upaya regulasi defensif. Selama ini, pasar penyeberangan cenderung tidak regulatif, di mana operator bebas menentukan harga berdasarkan permintaan, yang sering kali memicu eksploitasi saat musim liburan. Dengan adanya 'pagar' tarif batas bawah, operator dipaksa untuk menjaga marjin yang wajar tanpa memotong biaya keselamatan seperti perawatan kapal atau sertifikasi kru. Ini adalah sinyal bahwa negara mulai mengambil peran aktif dalam pasar transportasi darat laut yang acapkali diabaikan, mengutamakan keselamatan atas prinsip pasar bebas.

Setelah adanya persetujuan Presiden Prabowo Subianto, revisi tarif pesawat kini berada di garis akhir proses birokrasi. Dukungan dari YLKI dan INACA mengurangi risiko gejolak pasar pasca-revisi. Namun, kecepatan penyusunan aturan teknis menjadi ujian bagi Kemenhub. Jika revisi ini tertunda, fluktuasi harga tiket pesawat yang tinggi dapat terus menekan daya beli masyarakat. Keberhasilan implementasi ini akan menjadi tolok ukur seberapa konsisten pemerintah dalam menjalankan janji stabilisasi biaya transportasi publik sebelum masuk ke sektor lain seperti penyeberangan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸