MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah, DPRD Siap Lanjutkan Proses Hukum

Putusan final ini mengubah status hukum Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa secara substantif. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk memberhentikan Sitti dari jabatannya, mengakhiri proses politik yang panjang di Sulawesi Selatan tersebut. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 1P/UP/2026, diregistrasi pada 21 Agustus, dan diputuskan secara definitif pada 1 Oktober.
Amar putusan tertuang jelas di laman resmi Info Perkara MA RI: "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum." Dampak hukumnya langsung terasa di lingkup legislatif daerah. Khairil Jalil, kuasa hukum DPRD Gowa, menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat. Ia menyatakan akan menindaklanjuti proses sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang pemerintahan daerah, karena roda hukum kini berputar di tangan lembaga legislatif.
Di sisi lain, kubu eksekutif daerah tidak menyerah begitu saja. Adhi Bintang, kuasa hukum Bupati Gowa, mengakui kliennya telah menerima salinan putusan tersebut. Namun, ia memberi sinyal resistensi legal. "Iya, tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu," ungkap Adhi, menandakan potensi sengketa atau upaya hukum lanjutan untuk menguji validitas proses pemberhentian tersebut.
Landasan keputusan ini berakar pada penetapan internal DPRD yang bulat. Dian Purnamasari, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, menjelaskan bahwa usul pemberhentian bukan keputusan sepihak. Ketujuh fraksi di DPRD Gowa menyetujui secara bulat usulan pemakzulan ini. Persetujuan tersebut bahkan ditandatangani secara fisik oleh seluruh 45 anggota dewan, menandakan konsensus politik yang kuat di level lokal untuk mengganti kepemimpinan Gowa.
Mekanisme prosedural pasca-putusan MA kini mengarah pada Kementerian Dalam Negeri. Menurut Dian, setelah MA memberikan putusan, tahapan hukum berikutnya akan diteruskan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti. Proses ini menandai transisi dari ranah peradilan administratif ke eksekutif pusat, di mana nasib karier politik Sitti Husniah akan ditentukan oleh penilaian kementerian atas kepatuhan terhadap aturan main pemakzulan.
Analisis Redaksi
Putusan MA ini mengkonfirmasi bahwa mekanisme pemakzulan kepala daerah memiliki dampak finalitas hukum yang kuat, setidaknya pada tahap peradilan. Bagi Sitti Husniah, penerimaan salinan putusan dengan janji untuk "membongkar" prosesnya mengindikasikan bahwa konflik belum berakhir secara total. Ada dua narasi yang berjalan paralel: di satu sisi, legitimasi DPRD telah divalidasi oleh pengadilan tertinggi; di sisi lain, pihak terdakwa sedang mencari celah hukum untuk melawan. Kekuatan bukti "kesalahan" Bupati tidak diulas mendalam dalam putusan awal ini, yang berarti fokus hukum masih pada prosedural konstitusional, bukan substansi pelanggaran jabatan.
Langkah selanjutnya yang krusial berada di tangan Kemendagri. Lembaga pusat ini akan menjadi aktor penentu akhir. Jika Kemendagri memvonis pemberhentian permanen, maka Gowa akan memasuki masa transisi pemimpin sementara (pelaksana tugas) hingga Pemilu daerah berikutnya. Ketegangan politik di kabupaten ini akan tetap tinggi karena adanya resistensi dari kubu bupati. Publik perlu memperhatikan apakah proses "pembongkaran" yang disebut kuasa hukum bupati ini akan mengarah pada gugatan praperadilan baru atau peninjauan kembali, mengingat putusan MA seharusnya bersifat final dan mengikat bagi pihak-pihak terkait.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
