⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Jadi Bagian Strategi Pengembangan Usaha Pelaku Bisnis

EkonomiDian KusumaDian KusumaSumber: Antara News
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Jadi Bagian Strategi Pengembangan Usaha Pelaku Bisnis
BAGIKAN:

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) Muti Arintawati mendorong agar sertifikasi halal tidak lagi dipandang sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi bagian integral dari strategi pengembangan usaha. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat daya saing pelaku bisnis di pasar domestik maupun global.

Muti menegaskan bahwa label halal kini telah bergeser fungsinya. Konsumen modern menjadikan status kehalalan sebuah produk sebagai indikator utama kualitas, kebersihan, dan keamanan pangan. Perubahan perilaku belanja ini memaksa para pengusaha untuk menyesuaikan orientasi bisnis mereka secara menyeluruh.

Selama puluhan tahun, banyak pelaku usaha menganggap proses sertifikasi sebagai beban biaya tambahan yang memberatkan operasional. Pandangan usang tersebut kini harus dibongkar habis-habisan. LPPOM MUI secara aktif mengedukasi industri bahwa jaminan halal justru membuka pintu pasar yang jauh lebih luas dan menguntungkan.

Peran lembaga yang dipimpin Muti Arintawati ini sangat vital dalam ekosistem jaminan produk di Indonesia. Sebagai unit teknis di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia, LPPOM bertugas melakukan pengkajian mendalam terhadap bahan baku, proses produksi, hingga sistem distribusi sebelum sertifikat diterbitkan. Ketelitian ini menjaga kepercayaan publik.

Bagi masyarakat luas, dorongan ini membawa dampak langsung pada ketenangan konsumen saat berbelanja. Ketika pelaku usaha menjadikan standar halal sebagai fondasi pengembangan bisnis, rantai pasok menjadi lebih transparan. Masyarakat berhak mendapatkan produk yang terjamin keamanannya dari hulu ke hilir tanpa kompromi.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi sasaran utama transformasi pola pikir ini. Integrasi standar halal ke dalam perencanaan bisnis sejak awal akan menekan inefisiensi yang sering terjadi ketika sertifikasi baru diurus menjelang tenggat waktu regulasi. Pendekatan proaktif ini menyelamatkan modal dan waktu berharga.

Analisis Redaksi

Arah kebijakan yang disuarakan Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mencerminkan kematangan tata kelola jaminan produk halal di Indonesia. Menggeser paradigma sertifikasi dari beban birokrasi menjadi instrumen ekspansi bisnis adalah langkah strategis yang sudah seharusnya diambil sejak lama. Pasar halal global bernilai triliunan dolar, dan posisi Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar menuntut kesiapan industri yang berstandar tinggi, bukan sekadar tempelan stiker di kemasan.

Yang patut diwaspadai adalah kesenjangan kapasitas antara konglomerasi dan UMKM dalam merespons dorongan ini. Pelaku usaha kecil kerap terkendala biaya audit dan kompleksitas penelusuran bahan baku. Tanpa pendampingan teknis yang masif dan subsidi silang yang terukur, imbauan ini berisiko hanya menjadi jargon bagi perusahaan besar yang memang sudah memiliki infrastruktur memadai.

Secara logis, langkah selanjutnya yang harus dieksekusi adalah integrasi data antar-lembaga terkait. Sinkronisasi antara LPPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan kementerian perindustrian mutlak diperlukan untuk memangkas birokrasi ganda. Jika ekosistem ini terbangun solid, sertifikasi halal benar-benar akan menjadi motor penggerak ekonomi nasional, bukan sekadar syarat legalitas yang menggugurkan kewajiban.

Meow! Tanya Nesi!
😸