Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

DJP Bidik Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,4 Triliun, Kejar Tax Ratio Tertinggi Satu Dekade

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNN Ekonomi
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

DJP Bidik Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,4 Triliun, Kejar Tax Ratio Tertinggi Satu Dekade
BAGIKAN:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mematok target penerimaan pajak tahun 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun. Angka itu melonjak 12,2 persen dari outlook penerimaan pajak 2026 yang berada di level Rp2.310,8 triliun. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan lonjakan target ini bakal ditopang penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, dan optimalisasi sistem Coretax.

Bimo memaparkan strategi tersebut secara rinci dalam media gathering di Bogor, Kamis (1/10). "Di 2027 secara garis besar, beberapa strategi yang sudah disampaikan oleh Bapak Wamen memang akan mengarah kepada intensifikasi yang menggunakan teknologi, yang mengoptimalkan sistem Coretax yang sudah ada, kemudian compliance risk management yang juga sudah kita optimalkan dan hasilnya bisa kelihatan di 2026 ini," ujar Bimo.

Target ambisius itu tidak berhenti pada nominal rupiah semata. Pemerintah menetapkan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 9,26 persen pada 2027. Ini menjadi target tertinggi dalam lebih dari satu dekade terakhir. Berdasarkan catatan DJP, tax ratio Indonesia belum pernah menembus 9 persen selama sepuluh tahun belakangan. Pada 2016, misalnya, angka itu hanya bertengger di kisaran 8,9 persen.

Bersamaan dengan itu, pemerintah memproyeksikan tax buoyancy sebesar 1,41 pada 2027. Artinya, setiap pertumbuhan ekonomi 1 persen diharapkan mampu mendorong pertumbuhan penerimaan pajak sekitar 1,41 persen. "Ke depan peningkatan rasio pajak dan juga tax buoyancy yang didukung dengan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak serta implementasi Coretax yang semakin optimal ini akan semakin meningkatkan efektivitas pemungutan pajak," jelas Bimo.

Untuk merealisasikan target tersebut, DJP menyiapkan pengawasan berbasis risiko menggunakan data warehouse, Coretax, dan sistem compliance risk management (CRM). Wajib pajak akan dipetakan berdasarkan tingkat risikonya. "Ini untuk memastikan kerja kita itu lebih efektif, lebih optimum. Pengawasan terhadap pajak-pajak yang berisiko rendah, berisiko tinggi, dilakukan mungkin lebih tinggi pengawasan dalam konteks pemeriksaan, kemudian penegakan hukum apabila memang ada indikasi ketidakpatuhan yang tinggi," kata Bimo. Pendekatan multi-door turut disiapkan agar penanganan kasus perpajakan bisa berjalan bersama Kejaksaan, Kepolisian, KPK, hingga PPATK demi memperkuat penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara.

Sasaran pengawasan diperluas ke area yang selama ini rawan kebocoran. DJP akan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak grup, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, under invoicing, transfer pricing, hingga wajib pajak orang pribadi prominent. "Kita juga menargetkan peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak yang sifatnya wajib pajak grup, kemudian wajib pajak-wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa," ujar Bimo. Ia menambahkan bahwa penanganan kasus under invoicing dan transfer pricing beserta pengawasan wajib pajak orang pribadi prominent menjadi fokus utama tahun 2027. Di luar penindakan, DJP tengah mengeksplorasi mekanisme tax clearance yang mengaitkan data perpajakan dengan layanan perizinan, serta memperkuat pertukaran data dengan kementerian, lembaga, asosiasi, dan pemerintah daerah. Insentif pajak pun akan diberikan secara selektif dan berbatas waktu, difokuskan pada sektor penciptaan lapangan kerja, orientasi ekspor, investasi, hilirisasi, dan daya tahan ekonomi.

Analisis Redaksi

Lonjakan target penerimaan pajak hingga 12,2 persen bukan sekadar angka di atas kertas. Keputusan DJP mengincar tax ratio 9,26 persen menunjukkan keberanian mengambil risiko politik setelah satu dekade gagal menembus batas psikologis 9 persen. Keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada kematangan infrastruktur teknologi seperti Coretax dan CRM. Tanpa integrasi data yang solid antar-kementerian dan lembaga, proyeksi tax buoyancy 1,41 hanya akan menjadi asumsi optimistis yang rentan meleset saat kondisi makroekonomi global bergejolak.

Fokus pengawasan terhadap wajib pajak grup, transfer pricing, dan orang pribadi prominent merupakan sinyal tegas bahwa ruang gerak penghindaran pajak kian menyempit. Pelibatan Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan PPATK melalui pendekatan multi-door menegaskan bahwa sengketa pajak tidak lagi murni urusan administratif. Mekanisme tax clearance yang mengaitkan kepatuhan pajak dengan perizinan bisnis berpotensi menjadi instrumen paling efektif untuk memaksa kepatuhan sukarela dari kalangan pelaku usaha.

Langkah berikutnya yang patut diwaspadai publik adalah eksekusi kebijakan insentif selektif. Pembatasan insentif yang berorientasi pada hilirisasi dan penciptaan lapangan kerja menuntut ketajaman analisis dampak ekonomi dari DJP. Jika implementasinya tumpul, investor bisa menahan ekspansi. Sebaliknya, jika terlalu longgar, penerimaan negara justru terkikis. Ujian sesungguhnya bagi Bimo Wijayanto bukan pada saat mengumumkan target, melainkan ketika angka realisasi berbicara pada akhir 2027 nanti.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ