Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Berlaku Hari Ini, Empat Platform Ditunjuk DJP

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNN Ekonomi
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Berlaku Hari Ini, Empat Platform Ditunjuk DJP
BAGIKAN:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai hari ini, Kamis (1/10), dengan menunjuk Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada sebagai pemungut pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan atas kewajiban yang sudah ada guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.

Keputusan percepatan implementasi diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap kesiapan sistem dan administrasi keempat platform tersebut. Meskipun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 semula memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026, hasil asesmen menunjukkan infrastruktur teknis telah memadai untuk memulai pemungutan lebih awal tanpa mengganggu stabilitas transaksi perdagangan elektronik.

Tarif pemungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Mekanisme ini dilakukan secara otomatis pada saat transaksi berlangsung di marketplace, sehingga administrasi perpajakan terintegrasi langsung dengan aktivitas jual beli tanpa memerlukan pelaporan manual yang rumit oleh penjual.

Pemerintah menyediakan fasilitas pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak agar tidak terbebani pemungutan ini. Syarat mutlak untuk mendapatkan fasilitas tersebut adalah penyampaian surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme yang disediakan masing-masing platform e-commerce.

Bimo mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen pendukung dalam akun marketplace telah lengkap dan akurat sebelum transaksi dikenai pungutan. PPh 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sehingga tidak menciptakan beban ganda bagi pelaku usaha yang tertib administrasi.

Analisis Redaksi

Langkah DJP mempercepat pemberlakuan PPh Pasal 22 mencerminkan kepercayaan diri otoritas fiskal terhadap kematangan ekosistem digital nasional pasca-evaluasi kesiapan teknis empat marketplace besar. Percepatan ini sekaligus menutup celah potensi kebocoran penerimaan negara yang selama ini terjadi akibat kesenjangan antara regulasi dan implementasi lapangan, meskipun substansi aturan dalam PMK 37/2025 tetap tidak berubah demi menjaga kepastian hukum.

Fasilitas ambang batas omzet Rp500 juta berfungsi sebagai bantalan sosial yang krusial untuk melindungi pelaku usaha mikro dari guncangan likuiditas di masa transisi administratif. Namun, efektivitas perlindungan ini sangat bergantung pada kelancaran verifikasi surat pernyataan oleh sistem marketplace; kegagalan teknis dalam validasi dokumen berisiko membuat pedagang kecil tetap terpungut pajaknya secara tidak semestinya.

Integrasi pemungutan pajak ke dalam sistem transaksi marketplace merupakan transformasi fundamental yang mengubah paradigma kepatuhan sukarela menjadi kepatuhan by design. Ke depan, tantangan terbesar bukan lagi pada aspek regulasi, melainkan pada kemampuan DJP dan platform dalam menjamin akurasi data serta menangani sengketa administratif secara cepat agar kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan digital tetap terjaga.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸