Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Mantan Komisioner KPU: Surat Keterangan Penyetaraan Gibran Tak Bisa Ditolak, Tapi Wajib Diverifikasi

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mantan Komisioner KPU: Surat Keterangan Penyetaraan Gibran Tak Bisa Ditolak, Tapi Wajib Diverifikasi
BAGIKAN:

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Gusti Putu Artha menegaskan lembaga penyelenggara pemilu tidak memiliki kewenangan untuk menolak surat keterangan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh otoritas berwenang. Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9) malam.

Putu menjawab pertanyaan kuasa hukum pihak terkait, Andi Azwan dari Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, yang menanyakan apakah KPU dapat menolak dokumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada tahap pendaftaran, KPU wajib menerima seluruh berkas calon tanpa pengecualian, termasuk jika dokumennya tampak cacat secara fisik. "Ketika proses pendaftaran, KPU tidak bisa menolak. Mau dokumen apa pun, mau rusak, enggak bisa menolak karena nanti KPU punya kemampuan untuk memverifikasi dokumen ini lengkap atau tidak, benar atau tidak," ujar Putu dengan tegas.

Namun, mantan komisioner periode 2007-2012 itu menekankan bahwa penerimaan dokumen bukan berarti pengakuan atas keabsahannya. Ada fase verifikasi lanjutan yang menentukan apakah syarat pencalonan terpenuhi. "Tidak bisa menolak" menurut Putu berbeda maknanya dengan "memenuhi syarat". Dokumen tetap harus melalui pemeriksaan ketat untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan substansinya sebelum dinyatakan sah sebagai persyaratan administratif.

Dalam sidang yang sama, Pemohon juga menghadirkan tiga ahli untuk memperkuat argumen mereka: Titi Anggraini sebagai pengajar dan peneliti pemilu, Bivitri Susanti selaku pakar hukum tata negara, serta Yance Arizona, dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM). Kehadiran para ahli ini bertujuan menguji dasar hukum penggunaan surat keterangan penyetaraan sebagai pengganti ijazah formal dalam pencalonan wakil presiden.

Sengketa ini berpusat pada gugatan terhadap syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Denny Indrayana sebelumnya menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan hanyalah keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan bukti kelulusan atau ijazah resmi.

Menurut Denny, surat tersebut menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan Grade 12 SMA dan SMK peminatan Akuntansi. Namun, ia menyoroti bahwa surat itu tidak mencantumkan keterangan bahwa Gibran telah lulus dari institusi tersebut. Lebih jauh, Denny mengklaim dokumen ini baru muncul setelah permintaan khusus dari salah satu pemohon, Bonatua Silalahi, kepada kementerian terkait, alih-alih dipublikasikan secara resmi sejak awal.

Analisis Redaksi

Pernyataan Gusti Putu Artha membuka celah interpretasi kritis mengenai batas wewenang KPU dalam menyaring administrasi pencalonan. Jika KPU hanya bertindak sebagai penerima pasif pada tahap awal, maka beban pembuktian keabsahan sepenuhnya bergeser ke mekanisme verifikasi internal atau pengawasan eksternal. Hal ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya di mana dokumen non-formal seperti surat keterangan penyetaraan dapat lolos gerbang pendaftaran, memaksa MK menjadi benteng terakhir penyaringan integritas kandidat.

Kontradiksi antara klaim Denny Indrayana mengenai sumber perolehan dokumen dan posisi teknis KPU memerlukan klarifikasi mendalam. Fakta bahwa surat tersebut baru diperoleh setelah diminta oleh pihak tertentu—bukan hasil publikasi rutin—mengindikasikan adanya ketidaktransparanan prosedural. Publik perlu waspada terhadap normalisasi penggunaan instrumen administratif alternatif yang belum teruji akuntabilitasnya, terutama ketika menyangkut syarat konstitusional kepemimpinan nasional.

Meow! Tanya Nesi!
😸