Hasyim Asy'ari Beber Kronologi Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Sidang MK

- Keterangan ini ia sampaikan sebagai saksi fakta dari pihak termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Kamis (1/10).
- Yang pertama, bagaimana kronologi pembentukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama yang disoal itu adalah Pasal 18 ayat (3)," ujar Hasyim membuka keterangannya.
- Ia menegaskan bahwa KPU menyusun regulasi tersebut menggunakan mekanisme prosedur yang telah diatur dalam Peraturan KPU tentang pembentukan peraturan KPU pada 2022.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memaparkan secara rinci kronologi penerbitan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 soal pengecualian bukti kelulusan SMA di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan ini ia sampaikan sebagai saksi fakta dari pihak termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Kamis (1/10).
"Saya akan menyampaikan dua hal. Yang pertama, bagaimana kronologi pembentukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama yang disoal itu adalah Pasal 18 ayat (3)," ujar Hasyim membuka keterangannya. Ia menegaskan bahwa KPU menyusun regulasi tersebut menggunakan mekanisme prosedur yang telah diatur dalam Peraturan KPU tentang pembentukan peraturan KPU pada 2022.
Proses penyusunan berjalan bertahap. Dimulai dari perencanaan, penyiapan draf, pembahasan internal KPU, hingga serangkaian uji publik. "Dilakukan konsinyering dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, dan dilanjutkan dengan RDP atau rapat dengar pendapat dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah," jelasnya. Setelah mendapat persetujuan, draf diundangkan ke kementerian terkait untuk proses harmonisasi sebelum akhirnya disahkan.
Polemik bermuara pada Pasal 13 ayat (1) huruf r yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, kejuruan, atau sederajat. Dokumen pendukungnya diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi satuan pendidikan. Namun, Pasal 18 ayat (3) memberikan pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA maupun lulusan sekolah asing di luar negeri, asalkan telah mengantongi bukti kelulusan perguruan tinggi.
Gagasan pengecualian ini ternyata lahir dari rapat koordinasi dengan berbagai pihak, terutama Kementerian Pendidikan. Hasyim menyebut usulan muncul karena pengalaman kementerian yang kerap didatangi orang-orang ingin menjadi calon legislatif (caleg) dan mengajukan permohonan surat penyetaraan perguruan tinggi tanpa bisa menunjukkan dokumen jenjang pendidikan sebelumnya. "Kalau ada SK dari kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat," kata Hasyim.
Ia menekankan keras bahwa pasal pengecualian ini bukan pesanan politik. "Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa, motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," tegasnya. Aturan tersebut diklaim sudah melewati seluruh tahapan hukum yang sah termasuk proses harmonisasi antar lembaga negara.
Analisis Redaksi
Kesaksian Hasyim Asy'ari di depan Mahkamah Konstitusi memperlihatkan upaya sistematis KPU membangun benteng pertahanan hukum atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Dengan merinci setiap tahapan mulai dari perencanaan hingga harmonisasi kementerian, mantan ketua KPU ini ingin membuktikan bahwa pasal pengecualian bukti kelulusan SMA bukanlah produk aturan instan yang dibuat semalam suntuk demi kepentingan kandidat tertentu.
Namun, argumen bahwa gagasan murni berasal dari keluhan administratif di Kementerian Pendidikan tetap menyisakan ruang perdebatan. Fakta bahwa pengecualian ini secara spesifik menyasar posisi bakal calon presiden dan wakil presiden membuat pasal ini rentan digugat sebagai celah hukum yang terlalu presisi. Publik tentu berhak mempertanyakan mengapa solusi atas masalah administrasi caleg justru dituangkan dalam klausul khusus untuk kontestasi pilpres.
Langkah selanjutnya bergantung sepenuhnya pada penilaian majelis hakim konstitusi terhadap validitas argumentasi prosedural ini. Apakah rangkaian rapat koordinasi dan uji publik dianggap cukup memenuhi asas kepatutan hukum tata negara, atau justru dipandang sebagai formalitas belaka untuk melegitimasi sebuah kebijakan yang substansinya bermasalah. Putusan MK kelak akan menjadi yurisprudensi penting bagi standar verifikasi persyaratan calon pemimpin nasional di masa depan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius

Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Prabowo Murni Aksi Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
