Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Eks Komisioner KPU Buka Detail Verifikasi Ijazah Sherly di Sidang MK: Jangan Percaya Tanpa Cek Langsung

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Eks Komisioner KPU Buka Detail Verifikasi Ijazah Sherly di Sidang MK: Jangan Percaya Tanpa Cek Langsung
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Pernyataan ini dilontarkan saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menguji sah atau tidaknya pencalonan wakil presiden.
  • Putu menegaskan bahwa validitas dokumen pendidikan tidak bisa diambil begitu saja tanpa validasi lapangan.
  • "Pemahaman hukum saya terhadap kebenaran dokumen ini, ya memang harus didatangi.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Gusti Putu Artha, membeberkan prosedur verifikasi dokumen kelulusan sekolah yang ketat, sebuah standar yang kini menjadi sorotan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini dilontarkan saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menguji sah atau tidaknya pencalonan wakil presiden. Putu menegaskan bahwa validitas dokumen pendidikan tidak bisa diambil begitu saja tanpa validasi lapangan.

"Pemahaman hukum saya terhadap kebenaran dokumen ini, ya memang harus didatangi. Masa kita harus percaya bahwa ini dokumen benar enggak milik Menteri Pendidikan kalau tidak kemudian didatangi," ujar Putu di hadapan para Hakim Konstitusi pada sidang Rabu (30/9) malam. Kesaksian ini merujuk pada kasus verifikasi Sherly Tjoanda ketika ia hendak mendaftar sebagai calon Gubernur Maluku Utara.

Putu menjelaskan proses di mana pihaknya tidak hanya memeriksa fisik dokumen, tetapi juga melakukan penelusuran ke sumber asal. "Maka, yang kemudian saya dengar dari salah satu guru di SMA 1 Yoseph sampai kemudian Komisioner KPU Maluku Utara datang ke Santo Yoseph Denpasar untuk mengecek ijazahnya Sherly Tjoanda. Sampai sebegitu datang. Benar enggak tamatan di Bali gitu. Jadi, itu yang ingin saya jelaskan," lanjutnya. Langkah ini menggambarkan tingkat ketelitian birokrasi pemilu dalam memvalidasi kualifikasi calon pemimpin.

Memahami pertanyaan yang mengaitkan kasus masa lalu dengan perkara yang sedang diuji kini, kuasa hukum Bawaslu, Saleh, menyodorkan pertanyaan krusial: apakah mekanisme serupa pernah diterapkan untuk calon presiden dan wakil presiden? Putu menjawab bahwa tanggung jawab operasional terletak pada Kelompok Kerja (Pokja), bukan individu komisioner. "Saya ketika itu jadi Ketua Pokja Debat dan Kampanye, maka tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan mendatangi itu ada pada tim. Saya ingin mengatakan tidak harus KPU, tidak harus. Tidak harus 7 orang (komisioner KPU) ini datang. Ngeri betul Pak Afif (Mochammad Afifuddin, Ketua KPU) kalau didatangi semua, karena di situ ada Pokja," jawabnya.

Ia menekankan pentingnya melacak jejak tugas tersebut. "Maka, pertanyaan ini sebetulnya menarik nanti dicek siapa sebetulnya yang mendapat tugas di Pokja Pilpres ini untuk berkomunikasi dengan para pihak yang menyerahkan dokumen, dan siapa yang seharusnya datang," imbuh anggota KPU periode 2007-2012 itu. Putu juga berpesan agar tidak ada penyalahan satu pihak, karena tanggung jawab kolektif tetap ada di tangan komisioner, eksekusinya di Pokja. Konteks sidang ini adalah gugatan dari KIPP, Partai Ummat, dan Denny Indrayana yang meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu serta membatalkan pelantikannya.

Analisis Redaksi

Kesaksian Gusti Putu Artha membawa bobot hukum yang signifikan karena ia memvalidasi standar operasional prosedur (SOP) verifikasi saat menjabat. Ia menunjukkan bahwa 'kepercayaan' pada dokumen tidak cukup; ada mekanisme 'mendatangi' sumber data. Hal ini menjadi pisau analisis tajam untuk memeriksa apakah mekanisme yang sama berlaku untuk verifikasi ijazah calon wakil presiden tahun 2024, atau apakah ada anomali dalam proses yang bisa dipertanyakan secara yuridis.

Penjelasan mengenai peran 'Pokja' membuka celah investigatif selanjutnya. Jika verifikasi dilakukan oleh tim kecil (Pokja), maka akuntabilitas bisa ditelusuri ke individu atau kelompok yang diberi tugas tersebut. Pihak pemohon (KIPP et al.) kemungkinan besar akan menekan hal ini: apakah ada bukti fisik (surat jalan, log verifikasi) yang membuktikan bahwa tim verifikasi mendatangi sekolah penerbit ijazah calon wakil presiden? Jika tidak ada jejak 'mendatangi' seperti yang dijelaskan Putu untuk kasus Sherly Tjoanda, maka argumen cacat hukum dalam petitum pemohon menjadi lebih kuat di mata konstitusi.

Apa yang perlu diwaspadai adalah potensi asimetri informasi antara birokrasi KPU dan pengawas pemilu di lapangan. Jika mekanisme verifikasi dikesampingkan atau dilakukan secara administratif semata tanpa validasi silang, hal itu membuka ruang bagi potensi pemalsuan dokumen atau kelalaian prosedural. Langkah logis selanjutnya adalah MK akan menuntut rekonstruksi kronologis tindakan verifikasi: siapa yang ditugaskan, ke mana mereka pergi, dan bukti apa yang dikumpulkan. Tanpa data ini, putusan soal syarat pendidikan hanya akan bersifat spekulatif.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ