DPR Bongkar Hunian Mewah Lapas Cibinong: Temuan Bir Segel & Bangunan Liar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara memimpin penghancuran dua hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong menggunakan ekskavator pada Rabu (30/9), sehari setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI memicu polemik soal fasilitas 'apartemen' di penjara tersebut. Rombongan legislatif ini tiba di Komplek Lapas Cibinong untuk menindaklanjuti laporan temuan Ombudsman pekan lalu. Para wakil rakyat langsung memeriksa bangunan berwarna putih yang diduga menjadi tempat hunian khusus bagi 'napi tertentu'.
Tim DPR yang didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menemukan interior fasilitas tersebut masih lengkap. Mereka mendapati kulkas, televisi, kasur, sofa, lemari, dan pendingin ruangan. Sorotan utama muncul ketika Anggota Komisi XIII Yan Parmenas dan Dr. Umbu menunjukkan isi kulkas yang berisi sejumlah botol bir, beberapa di antaranya masih tersegel. Penyidikan fasilitas mewah lapas ini semakin rumit karena sebelumnya, ketika Menteri Imipas Agus Andrianto dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto meninjau lokasi pada Jumat (25/9), barang-barang tersebut dilaporkan 'hilang' atau dikosongkan.
Salah satu saksi kunci dalam rapat DPR awal pekan ini adalah Kalapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto. Wisnu mengklaim seluruh botol bir hingga furniture tersebut milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Adi Nugroho Nur. Ia juga mengaku sendiri yang memerintahkan pengosongan bangunan pasca-sidak Ombudsman, sehingga ruangannya tampak kosong saat kunjungan menteri. Namun, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan membantah klaim penggunaan anggaran negara. Ia menegaskan bahwa bangunan itu bersumber dari swadaya, tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), dan berdiri di atas bantaran sungai yang melanggar tata ruang.
Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka secara tegas menyebut konstruksi tersebut sebagai bangunan liar (bangli). "Izinnya baru muncul justru pada tahun 2026. Enggak usah kita telusuri kapan sejak berdirinya, yang jelas ini memang harus dibongkar," tegas Rieke. Sikap keras DPR ini memicu langkah eksekutif untuk segera membumihanguskan dua rumah hunian itu demi menjamin perlakuan adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan, sesuai desakan dari Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso.
Dalam proses penghancuran, Rieke Pitaloka bersikeras bahwa semua barang bukti fisik seperti sofa, TV, layar lebar, dan kulkas harus dipotret, dicatat, dan disegel sebelum alat berat bekerja. "Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti," katanya. Barang-barang tersebut kini dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk pendalaman kasus. Ombudsman RI sebelumnya juga mencatut nama narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin yang terlihat saat sidak pertama, memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa dalam lembaga pemasyarakatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyuarakan kekhawatiran akan dampaknya terhadap penegakan hukum. "Jika kondisi seperti ini benar terjadi, maka tujuan pemberian efek jera dan pembinaan terhadap warga binaan berpotensi menjadi tidak optimal," ujar Budi. Inspektorat Jenderal Imigrasi dan Kemasyarakatan (Itjen Imipas) kini membentuk tim gabungan untuk investigasi mendalam. Rudi Setiawan mengungkapkan kesimpulan sementara adanya penyalahgunaan wewenang yang melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021, dengan sanksi mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak hormat bagi pejabat yang terlibat.
Analisis Redaksi
Kehancuran dua hunian mewah di Lapas Cibinong bukan sekadar soal pembongkaran fisik, melainkan ujian serius bagi integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia. Klaim Kalapas nonaktif Wisnu Hani Putranto bahwa barang-barang tersebut milik jajarannya, sementara izin bangunan baru keluar pada 2026, mengindikasikan adanya praktik 'cuci tangan' yang terstruktur. Jika benang merah antara pihak internal lapas, penggunaan bantaran sungai yang melanggar tata ruang, dan hilangnya aset saat kunjungan menteri benar terjadi, maka ini menandakan adanya kolusi antara pelaku penyalahgunaan wewenang di lapangan dengan penghapusan bukti.
Adanya penemuan botol bir bersegel di kulkas menunjukkan bahwa penghuni fasilitas tersebut bukan sekadar menumpang, melainkan menjalani kehidupan yang sangat jauh dari standar pembinaan narapidana. Dalam konteks hukum, ini mencederai asas kesetaraan di hadapan hukum, terutama jika benar seperti dugaan Ombudsman bahwa narapidana korupsi seperti Jimmy Masrin menjadi penghuni di sana. Perlakuan istimewa bagi napi korupsi di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi adalah bom waktu bagi legitimasi negara.
Langkah KPK dan Itjen Imipas untuk membentuk tim gabungan adalah respons yang tepat secara prosedural, namun kecepatan eksekusi pembongkaran bangunan harus diimbangi dengan transparansi investigasi. Publik berhak tahu siapa aktor intelektual di balik pembangunan 'apartemen' bantaran sungai ini. Tanpa adanya pelacakan menyeluruh terhadap aliran dana swadaya tersebut, kasus Cibinong dikhawatirkan akan menjadi tipu muslihat baru di mana hukuman hanya menimpa anak buah (seperti Kasi Kamtib) sementara dalang di balik sistem gagal dipertanggungjawabkan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
