Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bupati Gowa Sitti Husniah Bebas Penahanan Usai Diperiksa 6 Jam Terkait Empat Aksi Pemerasan

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Bupati Gowa Sitti Husniah Bebas Penahanan Usai Diperiksa 6 Jam Terkait Empat Aksi Pemerasan
BAGIKAN:

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melenggang pulang tanpa borgol setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam sebagai tersangka di markas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Kamis (1/10). Penyidik menahan langkah penahanan karena terbentur Pasal 90 Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum seorang kepala daerah dijebloskan ke sel tahanan.

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa prosedur hukum ini bukan bentuk privilese. "Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau wali kota yang diteruskan penahanan diisyaratkan adanya persetujuan Mendagri," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis. Pemeriksaan terhadap Sitti berlangsung padat sejak pukul 11.00 hingga 17.45 WIB. Selama enam jam lebih itu, penyidik menembakkan 26 pertanyaan kepada sang bupati.

Status tersangka yang disematkan kepada Sitti bukan perkara remeh. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo membeberkan empat aksi pemerasan yang melibatkan orang nomor satu di Gowa tersebut. Modusnya bervariasi, mulai dari perizinan tata ruang hingga pungutan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan.

Aksi pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Kasus kedua menyasar jaringan ritel Indomaret. Sitti diduga memeras Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR). Pola ini menunjukkan bagaimana regulasi daerah bisa dibajak menjadi instrumen transaksi pribadi.

Dua kasus lainnya tak kalah mencolok. Pada kasus ketiga, Sitti meminta jatah satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari nilai awal Rp1,4 miliar kepada Perumahan Royal Spring. Syaratnya sederhana namun mengikat: izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk site plan Sakura 2 harus cair. Sementara pada kasus keempat, ia meminta dana sponsor Rp100 juta kepada pihak Indomaret terkait pembukaan gerai Beautiful Malino. Uang tersebut kemudian ditransfer langsung ke penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Rangkaian pemerasan ini berdampak langsung pada iklim investasi dan beban pelaku usaha di Kabupaten Gowa. Pengembang perumahan serta jaringan ritel nasional terpaksa menanggung biaya siluman yang ujung-ujungnya akan dibebankan kepada konsumen. Publik Gowa dirugikan dua kali: kehilangan potensi pendapatan asli daerah yang sah dan menghadapi harga barang maupun properti yang terdistorsi oleh ongkos pungli pejabat.

Analisis Redaksi

Pembebasan Sitti dari penahanan fisik murni merupakan konsekuensi prosedural dari Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, bukan indikator lemahnya alat bukti yang dikantongi Kortas Tipidkor Polri. Aturan ini memang dirancang untuk mencegah kriminalisasi kepala daerah yang bisa melumpuhkan roda pemerintahan lokal. Namun dalam praktiknya, celah waktu untuk menunggu persetujuan Mendagri kerap dimanfaatkan tersangka berstatus pejabat untuk mengonsolidasikan kekuatan politik atau bahkan menghilangkan jejak aset hasil TPPU.

Empat pola pemerasan yang diungkap Brigjen De Deo memperlihatkan ekosistem perizinan di Gowa yang sangat rentan disandera. Ketika izin PKKPR dan PBG bisa ditukar dengan unit rumah murah, serta pembukaan gerai ritel dipalak atas nama CSR, kita melihat birokrasi yang berubah fungsi menjadi meja kasir pribadi. Ini bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan sinyal rusaknya sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah kabupaten.

Langkah krusial selanjutnya ada di meja Menteri Dalam Negeri. Kecepatan Mendagri merespons permohonan persetujuan penahanan dari Polri akan menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah pusat terhadap pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Jika proses ini berlarut-larut tanpa alasan administratif yang jelas, publik berhak curiga bahwa perlindungan jabatan sedang dimainkan untuk melindungi tersangka dari jerat hukum yang sesungguhnya.

Meow! Tanya Nesi!
😸