Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Vonis Khariq Anhar Ditunda Lagi, Amnesty Ingatkan 'Keadilan Dikhianati'

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Vonis Khariq Anhar Ditunda Lagi, Amnesty Ingatkan 'Keadilan Dikhianati'
BAGIKAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda pembacaan vonis terhadap Khariq Anhar, aktivis sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, selama satu pekan karena proses musyawarah belum selesai. Penundaan ini menjadikan jadwal sidang putusan kembali bergeser ke hari Rabu, 7 Oktober 2026, menambah daftar panjang ketidakpastian hukum yang melekat pada kasus dugaan manipulasi informasi elektronik tersebut. Bagi terdakwa yang telah berbulan-bulan menjalani proses hukum, keputusan ini berarti menunggu satu waktu lagi sebelum kejelasan nasibnya ditentukan.

Khariq Anhar tampak kecewa setelah mendengar vonis tersebut dari mulut hakim pagi tadi. Dalam pemaparan emosionalnya, ia menggambarkan beban logistik yang harus ditanggung selama hampir satu tahun proses persidangan. "Saya sebenarnya hanya ingin cepat pulang, teman-teman. 12.000 km saya tempuh setiap minggunya untuk datang ke persidangan sampai bahkan saya bisa untuk menyelesaikan wisuda begitu," ujar Khariq dengan nada getir. Pengorbanan waktu dan biaya ini menjadi sorotan, mengingat jadwal sidang yang berkepanjangan telah berdampak langsung pada kegiatan akademiknya sebagai mahasiswa Universitas Riau.

Respons keras datang dari Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, yang menyaksikan langsung momen penundaan tersebut. Bagi Usman, tundaan ini bukan sekadar administrasi, melainkan sebuah preseden buruk. "Penundaan hari ini bukan sekadar keadilan yang ditunda, tetapi keadilan yang dikhianati!" seru Usman Hamid. Ia mempertanyakan substansi hukum di mana seorang aktivis harus menanggung perjalanan pulang-pergi sejauh 12.000 km selama lebih dari setahun, melewati masa wisuda, demi menunggu vonis yang terus bergeser.

Perkara yang menjerat Khariq berakar dari peristiwa demonstrasi pada Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa Khariq diduga melakukan "timpa teks" atau manipulasi unggahan layar (screenshot) milik Ketua Partai Buruh, Said Iqbal. Menurut penuntut, Khariq mengubah dan menambah elemen visual dalam postingan media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat sehingga memuat informasi yang tidak benar. Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang [Informasi dan Transaksi Elektronik](https://id.wikipedia.org/wiki/UU_ITE) sebagaimana diubah dalam UU 1/2024 juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menuntut Khariq dengan pidana penjara 6 bulan, meyakini bahwa tindakan mengubah konten digital tersebut memenuhi unsur pidana. Sementara itu, majelis hakim masih belum menyelesaikan pertimbangan hukumnya, sehingga vonis harus ditunda. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aktivis mahasiswa dan penggunaan pasal [UU ITE](https://id.wikipedia.org/wiki/UU_ITE) yang kerap dikritisi dalam konteks kebebasan berpendapat. Penundaan yang berulang kali terjadi menambah spekulasi mengenai konsistensi sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus yang berbau siber dan aktivisme.

Analisis Redaksi

Penundaan vonis ini menggarisbawahi inefisiensi sistem peradilan dalam menangani kasus yang terikat pada aktivitas digital. Dari fakta bahwa Khariq menempuh 12.000 km setiap minggu selama hampir setahun, terlihat ada disproporsi beban logistik antara terdakwa yang berdomisili jauh (Universitas Riau) dan lokasi persidangan (Jakarta). Tanpa mekanisme persidangan virtual yang memadai atau pemindahan domisili hukum yang fleksibel, negara membebani individu dengan biaya transportasi yang tidak masuk akal.

Sikap Amnesty International yang menyebut ini sebagai "pengkhianatan keadilan" bukan tanpa alasan. Konsistensi penundaan musyawarah hakim menunjukkan bahwa prioritas penyelesaian perkara ini tidak sebanding dengan dampak psikologis dan akademis bagi terdakwa. Jika vonis akhirnya dibacakan pada 7 Oktober, masyarakat perlu mengawasi apakah putusan ini akan seadil atau justru membebani aktivis karena penggunaan pasal ITE yang sering kali diperdebatkan dalam konteks kritik kebijakan.

Ke depan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika penundaan terus terjadi. Publik harus menuntut transparansi alasan mendasar di balik lamanya musyawarah hakim. Apakah ini murni karena kompleksitas hukum, atau adanya hambatan birokrasi lainnya? Wartawan harus terus mengawal jadwal 7 Oktober untuk memastikan tidak ada lagi alasan formalitas yang menghambat keadilan prosedural bagi aktivis.

Meow! Tanya Nesi!
😸