Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Tiga Anggota DPRD Gerindra Jatim Terjaring Pesta Narkoba di Surabaya

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Tiga Anggota DPRD Gerindra Jatim Terjaring Pesta Narkoba di Surabaya
BAGIKAN:

Delapan orang, termasuk tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dari Fraksi Gerindra, digerebek polisi saat asyik pesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya. Penangkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (28/9) dini hari, mengguncang citra para wakil rakyat yang seharusnya menjadi pelindung undang-undang. Ketiganya adalah U dan R, anggota DPRD Kabupaten Malang, serta A, anggota DPRD Banyuwangi. Mereka ditangkap bersama lima orang lain, yakni F, K, N, Ro, dan Ar, yang semuanya kedapatan dalam keadaan menggunakan barang haram.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya pada Rabu (30/9). Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut seorang karyawan swasta berinisial N sering menggelar pesta narkoba. Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak cepat dan menemukan kedelapan orang tersebut sedang mengonsumsi narkoba di lokasi kejadian. Di TKP, penyidik menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa N membeli barang haram tersebut dari seorang pelaku berinisial C. C kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang di antaranya positif mengonsumsi ekstasi, sementara N terkonfirmasi menggunakan dua jenis obat sekaligus, yaitu sabu dan ekstasi. Meskipun bukti fisik ditemukan, tidak satu pun dari delapan tersangka tersebut yang ditahan. Polisi menerapkan mekanisme restorative justice karena jumlah barang bukti berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). "Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," jelas Hadi.

Pihak partai tidak tinggal diam. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, merespons penangkapan kadernya dengan tegas. Ia menegaskan partainya akan menjatuhkan sanksi pemecatan dan melakukan pergantian antar waktu (PAW) jika ketiganya terbukti bersalah secara hukum. Namun, Kharisma mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil investigasi resmi dari aparat kepolisian. "Apabila terbukti tentu akan dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) apabila yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan," pungkasnya. Respons ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas legislator di tingkat daerah yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Penggunaan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus ini memicu pertanyaan publik. Dalam yurisprudensi hukum pidana yang berlaku, keadilan restoratif biasanya diterapkan untuk kasus dengan kerugian minimal atau pelaku yang berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, bagi anggota dewan yang tersangkut kasus narkoba, publik cenderung menuntut konsekuensi legal yang keras sebagai bentuk akuntabilitas. Kasus ini menjadi preseden penting bagaimana institusi partai dan penegak hukum menangani pelanggaran etik yang berbenturan dengan hukum pidana, terutama ketika sanksi pemecatan bergantung pada putusan hukum yang final.

Analisis Redaksi

Kasus ini menyoroti krisis integritas di kalangan elite politik daerah. Ketiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang terlibat dalam peredaran dan konsumsi narkoba bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Fakta bahwa mereka ditangkap dalam operasi tertutup di hotel menunjukkan pola perilaku yang tersembunyi dan berpotensi terorganisir, mengingat sumber narkoba berasal dari sindikat yang masih dalam pengejaran (DPO C).

Dari sisi hukum, penerapan restorative justice untuk tersangka yang berstatus pejabat publik menimbulkan dilema. Meskipun secara teknis jumlah barang bukti di bawah ambang SEMA, dampak sosial dari perilaku anggota dewan yang mengonsumsi narkoba jauh lebih besar daripada kasus biasa. Sanksi administratif dari partai seperti PAW adalah konsekuensi politik, tetapi tidak menghapus jejak hukum. Langkah selanjutnya adalah memantau apakah DPO C akan ditangkap dan bagaimana bukti tambahan akan mempengaruhi status hukum delapan tersangka tersebut. Jika terbukti ada peredaran gelap yang lebih besar, status mereka berpotensi berubah dari pengguna menjadi pengedar, yang mana konsekuensi hukumnya akan jauh lebih berat dan tidak lagi relevan dengan keadilan restoratif.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
😸