Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR, Target Rampung 2026

- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan resmi didudukkan di meja Komisi V DPR.
- Pemerintah menyerahkan dokumen tersebut kepada komisi pada Rabu (30/9), menandai awal teknis pembahasan legislasi transportasi yang kompleks ini.
- Proses ini menjadi fondasi bagi revisi besar-besaran aturan lalu lintas yang dinanti publik.
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan resmi didudukkan di meja Komisi V DPR. Pemerintah menyerahkan dokumen tersebut kepada komisi pada Rabu (30/9), menandai awal teknis pembahasan legislasi transportasi yang kompleks ini. Proses ini menjadi fondasi bagi revisi besar-besaran aturan lalu lintas yang dinanti publik.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa DIM tersebut akan dibahas secara terbuka bersama pemerintah. "Oleh karena itu, kami berikan kesempatan kepada Pemerintah untuk terlebih dahulu menyampaikan secara resmi Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Komisi V DPR RI," ujar Lasarus di kompleks parlemen, Jakarta. Pernyataan ini menandakan bahwa proses legislasi telah memasuki tahap dialog lintas lembaga.
Di sisi eksekutif, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi membeberkan detail teknis jumlah pasal yang berubah dalam draf RUU LLAJ. Angka-angka ini menunjukkan skala revisi yang signifikan, baik dari usulan DPR maupun pemerintah. Transparansi data pasal ini krusial untuk menilai dampak regulasi baru terhadap operasional transportasi nasional.
Berdasarkan usulan DPR, draf RUU Perubahan Ketiga ini menyentuh 89 pasal yang mengalami perubahan. Selain itu, terdapat 56 pasal baru yang disisipkan dan lima pasal yang dihapus. Perubahan juga mencakup dua judul bab, penyisipan satu bab baru, serta modifikasi terhadap dua penjelasan pasal. Volume perubahan ini mengindikasikan perombakan struktur hukum lalu lintas yang mendasar, bukan sekadar penyesuaian minor.
Profil revisi berbeda muncul dari draf usulan pemerintah. Kementerian Perhubungan mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan menyisipkan 28 pasal baru. Meskipun berbeda dalam angka, kedua versi draf ini harus menemukan titik temu dalam proses pembahasan. Dudy Purwagandhi menegaskan target penyelesaian: "Kita usahakan secepat mungkin, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026. Jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan."
Analisis Redaksi
Skala revisi yang mencakup puluhan pasal baru dan perubahan signifikan menunjukkan bahwa RUU LLAJ tidak sekadar merespons keluhan teknis, tetapi juga memetakan ulang tata kelola transportasi nasional. Perbedaan angka antara usulan DPR (89 pasal diubah) dan pemerintah (55 pasal diubah) menjadi titik tarik menarik berikutnya. Publik perlu mewaspadai potensi dead-lock dalam pembahasan pasal-pasal krusial terkait sanksi, izin, atau hak pengguna jalan, mengingat target penyelesaian 2026 sangat ketat.
Target penyelesaian dalam tahun berjalan 2026 menuntut proses legislasi yang sangat cepat. Tekatan waktu ini berpotensi mengorbankan konsultasi publik yang mendalam atau uji kelayakan teknis. Namun, percepatan ini juga bisa dibaca sebagai respons eksekutif terhadap urgensi penataan kemacetan dan keselamatan jalan. Langkah logis selanjutnya adalah memastikan DIM yang diserahkan ini benar-benar merepresentasikan masalah lapangan, bukan hanya aspirasi politik sempit, agar UU yang lahir nanti efektif ditegakkan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan DIM ini harus ketat. Setiap pasal baru yang disisipkan, baik dari sisi DPR maupun pemerintah, harus melalui telaah dampak hukum yang ketat. Jika target 2026 tidak tercapai, risiko munculnya celah regulasi (regulatory gap) dalam lalu lintas nasional akan membengkak. Media dan publik harus memetakan pasal-pasal mana yang paling berdampak langsung pada masyarakat, mulai dari tarif ojek online hingga standar keselamatan kendaraan, agar partisipasi publik tidak hanya sebatas formalitas.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius

Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Prabowo Murni Aksi Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
