MK Tolak Uji Materi MNP: Permohonan Bisyron Ditolak Akar Formil, Substansi Tak Dianggap
Membahas teknologi dari kacamata pengembang dan inovasi perangkat lunak.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang diajukan Bisyron Wahyudi. Penolakan ini terjadi bukan karena substansi hak pengguna atas nomor ponsel yang diuji, melainkan karena kelalaian prosedural yang fatal dalam dokumen permohonan. Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau obscuur, sehingga mereka tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada inti tuntutan kebebasan mobile number portability (MNP).
Saldi Isra, Wakil Ketua MK, membacakan pertimbangan hukum pada Selasa (29/9) dalam Putusan Nomor 319/PUU-XXIV/2026. Ia menegaskan bahwa perbaikan permohonan yang diajukan pemohon masih berbentuk konsep atau draf sementara. Bukti fisik dari kelalaian ini terlihat jelas pada teks dokumen yang masih banyak coretan serta format komentar (*commented*). "Hal ini dapat dibuktikan dengan masih terdapatnya banyak coretan pada permohonan dimaksud berupa format commented," ujar Saldi Isra. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan kelaziman pengujian undang-undang di MK dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Permohonan ini menguji Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) UU Telekomunikasi, dengan landasan konstitusionalitas pada Pasal 28F, Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Bisyron Wahyudi berargumen bahwa kedua pasal UU tersebut memiliki fungsi berbeda tetapi saling berkaitan: Pasal 19 mengatur kebebasan memilih jaringan, sementara Pasal 23 ayat (1) mengatur sistem penomoran. Ia mempertanyakan konstitusionalitas kebebasan berpindah penyelenggara seluler jika tidak dijamin keberlanjutan nomor yang digunakan. Menurut pemohon, nomor HP kini bukan sekadar teknis jaringan, tetapi telah menjadi identitas digital pelanggan dalam berbagai layanan modern. Ia meyakini bahwa keterputusan nomor saat ganti operator mengganggu efektivitas hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Penting dicatat bahwa pemohon menegaskan batasan tuntutannya secara jelas. Bisyron tidak meminta pengakuan hak milik privat atas nomor telepon. Ia juga tidak meminta MK memaksakan penggunaan teknologi portabilitas tertentu atau menyatakan setiap gangguan jaringan sebagai pelanggaran hak konstitusional. Fokus gugatan dibatasi pada apakah sistem penomoran dalam UU yang ada dapat dinilai konstitusional jika belum menjamin keberlanjutan penggunaan nomor sebagai sarana komunikasi dan identifikasi pelanggan. Argumen ini sebenarnya menyentuh isu keterputusan layanan digital yang kerap dikeluhkan masyarakat, namun gagal melewati gerbang formil MK.
Dampak dari putusan ini signifikan bagi para aktivis digital dan pengguna yang mengharapkan perlindungan hukum terbit untuk portabilitas nomor. Karena permohonan tidak dapat diterima secara formil, substansi argumen mengenai hak konstitusionalitas atas kelangsungan nomor tidak diuji pada tataran norma. Keputusan ini mengembalikan status quo hukum di mana mekanisme pergantian operator masih terikat pada aturan yang tidak secara eksplisit menjamin kelestarian nomor identitas digital pengguna. Bagi industri telekomunikasi, ini berarti tidak ada perubahan hukum yang dipaksakan oleh MK terkait implementasi MNP di tingkat regulasi nasional saat ini.
Analisis Redaksi
Penolakan berbasis formil ini mengisyaratkan perlunya ketelitian absolut dalam prosedur hukum acara MK. Kasus Bisyron Wahyudi menjadi peringatan keras bagi para penggugat: dokumen hukum yang diajukan harus final dan bersih dari artefak draft. Kegagalan administratif ini justru menyisakan pertanyaan substansial yang menggantung di udara; apakah sistem penomoran Indonesia yang kaku benar-benar sesuai dengan semangat hak berkomunikasi digital di abad 21. Tanpa putusan MK yang menilai pokok perkara, perdebatan mengenai urgensi MNP tetap berada di ranah kebijakan industri dan tidak memiliki pijakan konstitusional yang tegas dari pengadilan tertinggi negara.
Secara logis, langkah selanjutnya kemungkinan besar akan memicu dorongan politik atau tekanan publik terhadap regulator telekomunikasi, bukan lagi lewat jalur MK. Karena jalan hukum untuk menguji konstitusionalitas UU secara langsung telah tertutup akibat cacat formil ini, masyarakat sipil dan asosiasi konsumen mungkin akan beralih strategi. Mereka akan berupaya mendorong revisi UU atau penerbitan regulasi teknis dari Kemenkominfo yang mengakomodasi fitur portabilitas nomor, dengan memanfaatkan argumen bahwa nomor seluler kini merupakan infrastruktur identitas digital kritis, bukan sekadar komoditas telekomunikasi biasa.
BERITA TERKAIT (Teknologi)

OnePlus Dikabarkan Vakumkan Seri 15T, Fokus ke Ponsel Layar Lebar

Samsung Catat Laba Operasional Rekor Rp1.450 Triliun, Sektor Memori AI Jadi Pendorong Utama
