Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Lasarus Soroti Vakum Hukum Kecelakaan Kapal: 74 Tewas, 61 Hilang, Belum Ada Tersangka

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Lasarus Soroti Vakum Hukum Kecelakaan Kapal: 74 Tewas, 61 Hilang, Belum Ada Tersangka
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Tiga kecelakaan kapal terjadi dalam rentang waktu berdekatan, namun penegakan hukum masih mandek tanpa adanya penetapan tersangka hingga saat ini.
  • Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus , menegaskan kekosongan hukum ini berbahaya karena dikhawaturnya norma keselamatan akan diabaikan oleh para pelaku industri pelayaran.
  • Pernyataan keras ini ia lontarkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/9), menyusul insiden terakhir yang menewaskan puluhan nyawa di Laut Jawa.

Tiga kecelakaan kapal terjadi dalam rentang waktu berdekatan, namun penegakan hukum masih mandek tanpa adanya penetapan tersangka hingga saat ini. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan kekosongan hukum ini berbahaya karena dikhawaturnya norma keselamatan akan diabaikan oleh para pelaku industri pelayaran. Pernyataan keras ini ia lontarkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/9), menyusul insiden terakhir yang menewaskan puluhan nyawa di Laut Jawa.

Peristiwa tragis yang menjadi sorotan utama adalah terbaliknya KM Virgo Transport 8 di Perairan Masalembo, Kalimantan Selatan. Insiden ini merenggut 74 korban jiwa, sementara 61 orang lainnya dilaporkan hilang dan hingga kini masih dalam proses pencarian. Angka statistik korban ini belum final, karena Lasarus mengidentifikasi adanya anomali dalam data penumpang yang menambah rasa was-was publik.

Menurut analisis Lasarus, ada 22 orang yang selamat dari kapal tersebut tetapi tidak tercantum dalam manifest resmi. "Bisa jadi kalau kita lihat dari perbedaan manifest maaf yang selamat dengan jumlah orangnya, bisa jadi korban yang ada di dalam bisa jadi lebih. Bisa jadi lebih. Menurut hitungan saya berarti paling tidak ada nambah 22 orang di dalam, karena 22 orang ini kan tidak terdaftar," ujarnya. Ketidaksesuaian data ini mengindikasikan potensi pelanggaran regulasi pendaftaran penumpang yang fatal.

Lasarus mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh rantai komando dan pengawasan terkait KM Virgo. Ia meminta agar pemilik kapal, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), hingga Kementerian Perhubungan tidak luput dari investigasi. "Tidak mungkin kan kapal ini berjalan begitu saja. Kemudian juga tidak mungkin kapal ini berjalan tanpa izin KSOP-nya. Nah, kemudian juga layak atau tidak kapal ini berlayar atau tidak, ini juga masih memerlukan investigasi lebih lanjut. Saya juga mempertanyakan ramp check yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sevalid apa sebetulnya? Atau hanya nge-list saja?" katanya dengan nada skeptis terhadap proses audit teknis.

Kekosongan hukum ini kontras dengan penanganan kecelakaan moda transportasi lain. Sebelumnya, masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menelan belasan korban. Kepala Divisi Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya, menjelaskan penetapan tersangka didasarkan pada analisis data logger atau 'black box' kereta.

Data logger menunjukkan tindakan pengereman darurat baru dilakukan masinis saat jaraknya hanya 263 meter dari titik tumbukan KRL 5568. "Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," rinci Anom. Penyidik menyimpulkan bahwa pengereman seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh. Perbedaan respons hukum antara kecelakaan kapal dan kereta api ini memicu pertanyaan besar soal standar akuntabilitas di sektor maritim Indonesia.

Analisis Redaksi

Absennya tersangka dalam tiga kecelakaan kapal beruntun mengindikasikan lemahnya mekanisme akuntabilitas pidana di sektor transportasi laut. Padahal, KUHP telah mengatur dengan jelas bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian merupakan perbuatan pidana. Jika tiga insiden fatal terjadi tanpa ada pihak yang dipidanakan, maka secara implisit negara sedang mengirimkan sinyal negatif bahwa keselamatan nyawa di laut dapat diabaikan demi kecepatan operasional atau keuntungan ekonomi. Kehampaan hukum ini harus segera diisi agar tidak menjadi preseden buruk bagi industri pelayaran nasional.

Temuan 22 penumpang 'gelap' atau tidak terdaftar dalam manifest KM Virgo Transport 8 merupakan klaim serius yang memerlukan verifikasi forensik dan administratif mendalam. Jika memang benar adanya, ini menunjukkan adanya manipulasi data atau kelalaian fatal dalam sistem pengawasan manifes yang seharusnya menjadi pintu gerbang keselamatan pertama. Investigasi tidak boleh berhenti di lingkup operator saja, tetapi harus mengorek ke dalam prosedur teknis KSOP dan validitas lamp test Kementerian Perhubungan. Tanpa audit investigasi yang independen dan transparan, korban jiwa berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ