Lapas Sukamiskin Copot Wood Panel dan AC, Respons Instruksi Dirjen PAS Pasca Temuan Cibinong

Respons atas instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi mengenai penertiban fasilitas mewah di seluruh lembaga pemasyarakatan, Lapas Kelas I Sukamiskin di Kota Bandung langsung bergerak mengeksekusi perintah tersebut. Penertiban ini dilakukan buntut dari temuan tim Ombudsman RI di Lapas Kelas II A Cibinong yang mengungkap adanya fasilitas khusus bagi napi tertentu. Langkah tegas ini diambil menyusul keluarnya Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tertanggal 24 September 2026, yang menegaskan pengawasan ketat terhadap barang serta fasilitas pada kamar hunian. Kalapas Sukamiskin, Nanank Syamsudin, menyatakan bahwa petugas kini sedang fokus menertibkan segala bentuk fasilitas yang diasumsikan berlebih, mulai dari ruang umum hingga area hunian warga binaan.
Nanank menjelaskan bahwa sasaran utama penertiban adalah fasilitas-fasilitas yang berpotensi memicu asumsi kemewahan di mata publik. "Kita menertibkan fasilitas-fasilitas umum aja yang mungkin asumsinya terlalu mewah ya kita akan tertibkan," ujar Nanank saat dihubungi pada Selasa (29/9). Ia menambahkan bahwa ukuran kemewahan itu relatif, namun secara teknis mereka memilih langkah preventif. Contoh konkret yang sudah dieksekusi adalah pencopotan wood panel atau panel kayu pelapis tembok yang terpasang di bagian kantin lapas. Fasilitas lainnya yang turut dicopot adalah beberapa unit pendingin udara atau AC yang berada di area fasilitas umum. "Tidak ada yang terlalu mencolok, artinya jadi pandangan publik yang diasumsikan mewah sih enggak ada sih," tegas Nanank.
Mengenai isu temuan AC di dalam sel tahanan, Nanank langsung menyanggahnya dengan tegas. Ia beralasan bahwa arsitektur bangunan Lapas Sukamiskin merupakan peninggalan Belanda yang memiliki konsep desain membuat ruangan tetap sejuk tanpa bergantung pada pendingin udara. "Di sini itu, [arsitektur peninggalan] Belanda, konsepnya sudah sangat luar biasa, jadi bangunannya itu tanpa AC pun sudah dingin kok," katanya. Klaim ini sekaligus menegaskan bahwa untuk kamar hunian napi, tidak ditemukan adanya fasilitas mewah yang melanggar standar. Saat ini, proses penertiban masih berjalan meliputi semua layanan, mulai dari layanan kunjungan hingga penataan fasilitas fisik di dalam tempat hunian warga binaan.
Lapas Sukamiskin memang memiliki sejarah kelam terkait integritas. Lebih dari setengah dekade lalu, tepatnya pada 2018-2019, lembaga ini sempat menjadi sorotan tajam karena dugaan fasilitas mewah untuk napi koruptor kelas kakap, bahkan temuan bilik asmara yang diperjualbelikan. Pada Juli 2018, KPK menangkap Wahid Husein yang kala itu menjabat Kalapas Sukamiskin beserta staf dan sejumlah narapidana. Wahid kemudian divonis 8 tahun penjara pada 8 April 2019 karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penyediaan fasilitas yang tidak diperuntukkan bagi warga binaan secara umum.
Insiden tersebut bukan tanpa konsekuensi. Pada tahun yang sama, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak dan menemukan kondisi sel yang tidak wajar pada kamar sejumlah napi tindak pidana korupsi, yakni Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, dan Djoko Susilo. Para narapidana yang terbukti menikmati fasilitas istimewa tersebut dipindahkan ke lapas lain sesuai kebijakan Ditjen Pemasyarakatan. Saat itu, Ditjen PAS yang masih berada di bawah Kemenkumham merespons dengan evaluasi pengelolaan lapas, termasuk rekomendasi perbaikan integritas SDM dan penataan sistem pemasyarakatan. Kini, dengan masuknya era Imipas, instruksi penertiban dari pusat kembali jadi pemicu aksi serupa di Sukamiskin.
Analisis Redaksi
Kebijakan pencopotan fasilitas fisik seperti wood panel dan AC di area umum Lapas Sukamiskin adalah langkah strategis untuk memotong narasi publik tentang "keistimewaan" yang sering melingkupi lembaga pemasyarakatan Indonesia. Secara logis, tindakan ini bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan soal kesetaraan hukum. Ketika fasilitas fisik di ruang bersama dinormalisasi, citra lapas sebagai tempat pembukaan yang setara dapat dipulihkan. Namun, kita perlu mewaspadai bahwa penertiban fisik saja tidak cukup. Jika budaya transaksional dan jaringan khusus di antara napi dan petugas masih hidup di balik tembok, pencopotan satu panel kayu tidak akan mampu menghentikan potensi diskriminasi layanan. Integritas lapas bergantung pada ketegasan personel, bukan sekadar arsitektur.
Sejarah Sukamiskin yang pernah dihantui skandal besar melibatkan mantan kalapas hingga napi elite kelas kakap seperti Setya Novanto menunjukkan kerentanan struktural yang serius. Pola kejadian dari 2018-2019 mengulang kembali pada 2026 ini menunjukkan bahwa evaluasi integritas SDM yang direkomendasikan Ombudsman waktu itu mungkin belum sepenuhnya tuntas secara substantif. Langkah selanjutnya yang harus diwaspadai publik adalah apakah penertiban ini akan diikuti dengan rotasi dan audit internal yang lebih ketat terhadap petugas, ataukah hanya berhenti pada aksi simbolis copot-pasang fasilitas. Jika hanya sebatas visual, maka risiko kemunculan "modus baru" fasilitas eksklusif di ruang privat napi tetap terbuka lebar.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
