Kuasa Hukum Bupati Gowa Siap Penuhi Panggilan Kortas Tipidkor sebagai Tersangka Pemerasan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Tim kuasa hukum memastikan Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa, bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Kamis (1/10) mendatang di Jakarta. Kehadiran ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Husniah setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026. "Insyaallah kami akan kooperatif untuk agenda pemeriksaan tersebut," kata Adhi Bintang, kuasa hukum Bupati Gowa, kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (29/9).
Namun, soal rencana pengajuan gugatan praperadilan terkait status tersangka tersebut, Adhi belum bisa memberikan penjelasan detail. Pihaknya saat ini masih fokus sepenuhnya untuk menghadapi tahap pemeriksaan. "Kalau masalah ini (gugatan praperadilan) nanti kami akan jawab. Soalnya kami fokus pada tahap pendampingan ibu bupati yang akan diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya. Strategi ini menunjukkan prioritas tim hukum yang memilih menghadapi proses hukum utama sebelum memperjuangkan hak prosedural melalui jalur praperadilan.
Kepastian pemanggilan ini juga ditegaskan oleh Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto. Ia menyebut bahwa pemeriksaan ini merupakan panggilan pertama kali bagi Husniah pasca-penetapan tersangka. "Sudah dilayangkan panggilan pemeriksaan. Rencana hari Kamis diperiksa sebagai tersangka," kata Hernowo. Kejelasan prosedur ini penting untuk menjaga transparansi proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah aktif tersebut.
Mayoritas tuduhan dalam kasus ini merujuk pada praktik pemerasan yang dilakukan oleh Husniah dalam berbagai urusan perizinan dan kerja sama bisnis. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, merinci adanya empat aksi pemerasan yang diduga dilakukan. Kasus pertama terkait dugaan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Kasus kedua adalah dugaan pemerasan kepada Indomaret dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Dua kasus pemerasan lainnya juga terungkap dalam penyidikan. Ketiga, Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2 di Perumahan Royal Spring. Terakhir, penyidik menemukan dugaan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta dari pihak Indomaret untuk pembukaan gerai di Beautiful Malino, dana yang kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Temuan-temuan ini menjadi dasar kuat penetapan status tersangka sekaligus menjadi fokus interogasi pada Kamis mendatang.
Analisis Redaksi
Penetapan status tersangka terhadap Bupati Gowa yang masih menjabat merupakan sinyal serius penegakan hukum di lingkungan kepala daerah. Fokus tim kuasa hukum pada pemeriksaan di Kortas Tipidkor, sementara menunggu waktu untuk membahas gugatan praperadilan, menunjukkan pendekatan pragmatis: memastikan hak atas pendampingan di ruang pemeriksaan dipenuhi lebih dulu sebelum mempertanyakan legalitas penetapan tersangka di pengadilan. Ini adalah manuver standar dalam strategi hukum pidana korporat dan pejabat publik.
Aksi pemerasan yang terinci, mulai dari CSR fiktif hingga pembagian keuntungan properti dengan diskon khusus, mengindikasikan adanya skema penggerusan nilai negara dan mitra bisnis yang sistematis. Jika keempat kasus ini terkonfirmasi, dampaknya tidak hanya pada sisi hukum individual, tetapi juga berpotensi mengungkap jaringan perizinan yang terstruktur di Kabupaten Gowa. Publik dan masyarakat daerah perlu mewaspadai kemungkinan investigasi lanjutan terhadap pihak-pihak yang menjadi obyek atau modus operandi dalam setiap kasus tersebut.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
