Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Investigasi Kemenimipas Temukan Dua Napi Huni Lapas Mewah Cibinong

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Investigasi Kemenimipas Temukan Dua Napi Huni Lapas Mewah Cibinong
BAGIKAN:

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengonfirmasi temuan mengejutkan dalam investigasi sementara terkait hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan ada dua warga binaan yang diduga menempati fasilitas istimewa tersebut. Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers di lokasi pada Rabu (30/9), menandai langkah awal penelusuran kasus yang mencoreng wajah pemasyarakatan nasional.

Rudi menjelaskan bahwa bangunan-bangunan ilegal itu tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri," tegasnya. Ia menambahkan struktur fisik tersebut juga tidak terdaftar sebagai aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sama sekali tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Fakta ini membuka celah besar bagi praktik korupsi atau suap yang melibatkan oknum petugas lapas.

Lokasi pembangunan liar tersebut dinilai sangat problematis karena berada tepat di pinggir Sungai Ciliwung. Menurut regulasi tata ruang, zona sempadan sungai merupakan area terlarang untuk konstruksi apa pun demi menjaga aliran air dan mencegah bencana hidrometeorologi. "Karena kalau kita lihat bersama di sepanjang sungai ini tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan," ujar Rudi menekankan pelanggaran hukum lingkungan yang terjadi bersamaan dengan pelanggaran disiplin pegawai.

Penyelidikan kini melebar ke arah keterlibatan pihak luar, menyusul temuan Ombudsman mengenai foto pengusaha Jimmy Masrin di salah satu unit hunian mewah. Kemenimipas berkomitmen menindaklanjuti jejak digital dan fisik tersebut. "Sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," jelas Rudi. Fokus utama adalah mengidentifikasi siapa pejabat yang memberikan akses khusus kepada narapidana tertentu.

Aset-aset mewah lain seperti tempat fitnes dan simulator golf juga masuk radar penyelidikan mendalam. Tim gabungan tengah melacak rantai pengadaan barang-barang tersebut yang seharusnya tidak tersedia di balik jeruji besi. Rudi menyimpulkan rangkaian peristiwa ini sebagai bentuk nyata penyalahgunaan wewenang. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 5 dan ancaman sanksi di Pasal 8, yang mengatur kewajiban serta larangan bagi aparatur negara.

Analisis Redaksi

Kasus ini bukan sekadar soal kemewahan sesaat, melainkan indikator kegagalan sistem pengawasan internal yang parah. Jika benar bangunan berdiri tanpa izin di zona merah sungai menggunakan dana non-APBN, maka terdapat jaringan kolusi antara napi, keluarga, dan oknum sipir yang bekerja secara terorganisir. Sanksi administratif berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri mungkin terasa ringan dibandingkan kerusakan reputasi institusi dan potensi kerugian negara akibat kebocoran data keamanan lapas.

Masyarakat perlu waspada terhadap pola 'titipan' yang semakin canggih. Kehadiran simulator golf dan gym privat menunjukkan bahwa uang bisa membeli kenyamanan bahkan di penjara jika penegakan hukum lemah. Langkah Kemenimipas harus diikuti audit forensik menyeluruh terhadap seluruh Lapas Kelas IIA lainnya, mengingat metode serupa kemungkinan diterapkan di banyak daerah. Transparansi proses penyidikan menjadi kunci memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

Meow! Tanya Nesi!
😸