Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Guru Besar UGM Nilai MK Lewati Formalitas dalam Gugatan Syarat Cawapres

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Guru Besar UGM Nilai MK Lewati Formalitas dalam Gugatan Syarat Cawapres
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Menurutnya, penanganan perkara ini menunjukkan bahwa MK telah melampaui kendala formalitas dan mulai mempertimbangkan aspek kepentingan konstitusional atau constitutional importance .
  • Bagi Zainal, langkah ini adalah peluang bagi MK untuk melunasi keterlambatan penegakan hukum yang tertinggal sejak Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
  • “Kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan gugatan Denny Indrayana terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan momentum bagi lembaga tersebut untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang berkepanjangan. Menurutnya, penanganan perkara ini menunjukkan bahwa MK telah melampaui kendala formalitas dan mulai mempertimbangkan aspek kepentingan konstitusional atau constitutional importance. Bagi Zainal, langkah ini adalah peluang bagi MK untuk melunasi keterlambatan penegakan hukum yang tertinggal sejak Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks,” ujar Zainal kepada wartawan pada Rabu (30/9). Ia menekankan bahwa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memiliki batas waktu penanganan yang sangat singkat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan MK memutuskan untuk melanjutkan perkara yang diajukan Denny dan para pemohon lainnya hingga tahap pembuktian. Keputusan prosedural ini, dalam tafsir Zainal, mengindikasikan bahwa MK sengaja keluar dari jerat formalitas menuju substansi hukum.

Zainal turut menyinggung isu legal standing atau kedudukan hukum para pemohon yang kerap menjadi batu sandungan di persidangan. Ia melihat bahwa MK mengambil langkah strategis dengan tidak berhenti pada persoalan formal tersebut dan memilih masuk ke inti substansi perkara. “Ketika MK melangkah keluar dari itu, masuk ke proses pembuktian, menurut saya, acungan jempol ketika MK berpikir constitutional importance sudah terjadi,” tegasnya. Zainal mengaitkan dinamika ini dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan 90/PUU-XXI/2023 sendiri menjadi sorotan tajam karena membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun, untuk mencalonkan diri sebagai cawapres. Zainal menilai perkara yang kini diperiksa MK dapat menjadi kesempatan bagi lembaga tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang disebutnya sebagai ‘utang’ akibat putusan kontroversial tersebut. “Saya kira ini juga sekaligus adalah utang, dalam tanda kutip, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90,” ucapnya. Ia berharap melalui penuntasan perkara ini, masyarakat bisa berdamai dengan masa lalu melalui lunasan utang hukum yang dilunaskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Secara prosedural, syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 kini berada di tangan MK. Pihak yang mengajukan permohonan meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah. Mereka menuntut agar Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat tersebut.

Klaim para pemohon tidak berhenti pada diskualifikasi personal. Mereka juga meminta MK menyatakan bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lebih jauh lagi, para pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran, serta membatalkan pelantikannya yang dilaksanakan oleh MPR. Puncak tuntutannya adalah perintah kepada MPR untuk menyelenggarakan sidang pemilihan wapres dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Analisis Redaksi

Postur hukum berubah arah. Pernyataan Zainal Arifin Mochtar mengisyaratkan pergeseran paradigma hukum di ruang sidang MK. Selama ini, judicial activism sering kali dituduh sebagai celah untuk mengakali prosedur demi kepentingan politik tertentu. Namun, dalam konteks PHPU kali ini, keputusan melewati legal standing dan formalitas teks untuk masuk ke substansi membuktikan bahwa MK sedang berusaha merestorasi legitimasi konstitusionalnya. Jika MK tetap berpihak pada teks kaku, ia akan dituduh abai terhadap dampak sistemik Putusan 90. Dengan masuk ke substansi, MK mengambil alih kendali narasi bahwa mereka peduli pada kesehatan sistem konstitusi, bukan sekadar prosedur.

Tumpuan harapan vs Realita prosedural. Narasi “menuntaskan utang” yang dibangun para pemohon dan didukung oleh akademisi seperti Zainal adalah taruhan besar bagi institusi negara. Bagi publik, ini adalah harapan agar cacat hukum dalam pencalonan cawapres bisa dibersihkan. Namun, secara logis, langkah ini juga meningkatkan risiko politik bagi MK. Jika putusan dibatalkan, MK harus memetakan mekanisme pengganti yang sah untuk mengisi kekosongan atau perombakan di level eksekutif tertinggi. Kegagalan melampaui hal ini akan memperdalam kerahsaan konstitusional.

Monitor publik wajib ketat. Warga negara perlu mewaspadai bahwa setiap keputusan prosedural di persidangan PHPU ini akan memiliki konsekuensi hukum luar biasa. Langkah masuk ke pembuktian adalah sinyal positif dari MK, tetapi eksekusi putusannya adalah ujian sesungguhnya. Publik harus memperhatikan apakah MK benar-benar berani memotong jalur formalitas demi keadilan substansial, ataukah hanya sekadar manuver politik belaka. Keberanian MK dalam memutus perkara ini akan menentukan apakah institusi tersebut mampu keluar dari bayang-bayang kontroversi Putusan 90 atau justru terjebak lebih dalam dalam pusaran ketidakpastian hukum.

Meow! Tanya Nesi!
😸