DPR Bongkar Dinding Lapas Cibinong: 10 Ruangan Mewah Tak Berizin dan Melanggar Zonasi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Pitaloka, tegas melabeli 13 bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, sebagai bangunan liar (bangli) karena izin penerbitannya baru muncul pada tahun 2026, jauh setelah fisik bangunan berdiri. Pernyataan ini diungkapkan Rieke saat melakukan kunjungan kerja pada Rabu (30/9), di mana ia menyatakan kebingungan atas status legalitas bangunan tersebut dan mendesak agar struktur itu segera dihancurkan. "Ini bangunan liar, dan izin apa pakainya saja baru keluar 2026, begitu," tegas Rieke, menekankan bahwa fakta keterlambatan izin tersebut menjadi bukti kuat bahwa pembangunan dilakukan secara ilegal.
Temuan yang sama disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rudi Setiawan. Rudi menjelaskan bahwa hasil investigasi internal mengonfirmasi bahwa bangunan mewah tersebut tidak terdaftar di badan usaha dan tidak menggunakan anggaran negara. "Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri. Dan ini tidak terdaftar di BUMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan," ungkap Rudi. Fakta bahwa pembangunan diklaim sebagai swadaya, padahal melibatkan fasilitas negara, menciptakan celah hukum yang serius dan mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan aset di lapas tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memperluas cakupan masalah legalitas dengan menyatakan bahwa dari 13 bangunan mewah itu, 10 di antaranya tidak termasuk dalam daftar aset resmi Kemenimipas. Selain masalah kepemilikan, Sugiat menyoroti lokasi strategis bangunan yang berada di pinggir Sungai Ciliwung. "Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai dengan RT/RW yang ada," ucap Sugiat. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya soal perizinan bangunan, tetapi juga soal kepatuhan terhadap tata ruang wilayah yang seharusnya mengatur zona sempadan sungai.
Kondisi fisik di dalam lapas yang diperiksa tim DPR ternyata masih menunjukkan kemewahan yang tidak lazim di lingkungan pemasyarakatan. Tim Komisi XIII menemukan berbagai kelengkapan hunian seperti kulkas, televisi, kasur, dan sofa masih terpasang rapi di dalam bangunan tersebut. Lebih mengejutkan lagi, para pejabat ini menemukan sejumlah botol bir tersimpan di dalam kulkas salah satu ruangan. Temuan ini mengindikasikan bahwa fungsi lapas sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi telah disalahartikan menjadi tempat rekreasi bagi oknum petugas atau warga binaan tertentu, tanpa pengawasan yang ketat.
Sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak tersebut, DPR RI dan Kemenimipas telah mencapai kesepakatan untuk menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (5/10) mendatang. Tekanan publik dari fraksi legislatif ini mendorong eksekutif untuk bergerak cepat demi menjamin perlakuan yang setara dan non-diskriminatif bagi seluruh warga binaan. Langkah pembongkaran menggunakan ekskavator besar yang sudah disiapkan menjadi sinyal keras bahwa negara tidak akan membiarkan fasilitas ilegal yang memicu potensi korupsi dan diskriminasi di sistem pemasyarakatan Indonesia.
Analisis Redaksi
Dalam perspektif hukum, kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan aset di lembaga pemasyarakatan. Klaim "swadaya" yang digunakan untuk membenarkan pembangunan bangunan mewah tanpa izin APBN adalah sebuah jargon yang kerap digunakan untuk menghindari audit negara. Namun, ketika bangunan berdiri di atas tanah negara (bantaran sungai) dan melibatkan fasilitas publik, konsep swadaya menjadi tidak relevan. Izin yang baru terbit pada 2026 untuk bangunan yang sudah ada menunjukkan adanya praktik retroaktif perizinan, sebuah celah yang sering kali menjadi indikasi kuat adanya kolusi antar pejabat lokal dan pusat. Ini bukan sekadar masalah estetika, tetapi masalah integritas institusional yang menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.
Aspek lingkungan menjadi pelanggaran ganda yang sering diabaikan oleh narasi politik. Membangun di bantaran Sungai Ciliwung melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ketat, khususnya terkait sempadan sungai. Air Sungai Ciliwung di wilayah Bogor memiliki peran krusial dalam siklus hidrologi Jakarta, dan pembangunan struktur permanen di area tersebut mengancam daya serap air. Pelanggaran zonasi ini menunjukkan bahwa urgensi pengadaan tempat untuk pejabat atau VIP dianggap lebih penting daripada kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup yang mengikat seluruh instansi pemerintah.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
