Denny Indrayana: Dokumen Pendidikan Gibran di MK Hanya Penyetaraan, Bukan Ijazah
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Denny Indrayana menegaskan bahwa dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 hanyalah surat keterangan penyetaraan, bukan bukti kelulusan atau ijazah resmi. Penjelasan ini disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (39/9), sekaligus menjawab isu kontroversi mengenai latar belakang pendidikan putra sulung Presiden Jokowi itu.
Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Gibran bersekolah di UTS Insearch, Sydney, Australia. Dokumen itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi. Namun, titik berat kritiknya ada pada satu hal fatal: surat tersebut tidak mencantumkan keterangan bahwa yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut. Artinya, secara administratif, dokumen itu hanya membuktikan proses belajar, bukan hasil akhir.
Denny menambahkan bahwa surat itu baru muncul ke permukaan setelah ada inisiatif dari Bonatua Silalahi, salah satu pemohon, yang mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kemendikdasmen). "Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke Kementerian," kata Denny. Proses ini mengindikasikan adanya celah dalam verifikasi dokumen oleh pihak-pihak terkait sebelum gugatan ke MK dilakukan.
Kritik Denny berlanjut pada aspek prosedur birokrasi. Ia mempertanyakan mengapa Kemendikbud menerbitkan surat penyetaraan tersebut ketika tanda tamat (diploma/sertifikat asli) belum pernah ditunjukkan. "Pada saat menjawab, Kementerian tidak bisa menunjukkan mana tanda tamatnya sehingga surat keterangan keluar," ujarnya. Ketidakmampuan menunjukkan dokumen asli ini menjadi preseden bahwa verifikasi persyaratan administratif untuk pencalonan tingkat nasional masih longgar.
Isu ini menjadi krusial karena syarat pencalonan Gibran tengah digugat ke MK oleh sejumlah pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Denny Indrayana sendiri. Dalam petitum mereka, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif atau wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan. Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat tersebut. Sidang sebelumnya telah dihadiri perwakilan KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan.
Analisis Redaksi
Pernyataan Denny Indrayana ini menggeser perspektif hukum dari sekadar 'memiliki ijazah' menjadi 'validitas dokumen yang diserahkan'. Dengan menggarisbawahi bahwa surat penyetaraan bukan pengganti ijazah, para pemohon memperkuat argumen bahwa syarat konstitusional untuk cawapres adalah kelulusan pendidikan setara, yang seharusnya dibuktikan dengan sertifikat kelulusan, bukan sekadar keterangan proses belajar. Jika MK berpijak pada logika ini, maka legalitas pencalonan Gibran berisiko tinggi dibatalkan karena tidak memenuhi standar imperatif undang-undang.
Peristiwa ini juga menyoroti kelemahan sistemik dalam verifikasi administrasi KPU dan lembaga terkait. Fakta bahwa dokumen ini tidak dimunculkan secara resmi dan baru ditemukan lewat upaya pemohon menunjukkan bahwa mekanisme check-and-balance di level awal sering kali mengabaikan kedalaman substansi dokumen. Hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi integritas proses seleksi calon pemimpin nasional, di mana standar kehati-hatian (due diligence) tidak dilaksanakan secara ketat.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
