Targetkan 5 Tahun: Seluruh Kabel Utilitas Udara di Jakarta Wajib Dibawah Tanah

Pemprov Jakarta menegaskan target penataan kota: seluruh kabel utilitas di udara harus masuk ke dalam tanah dalam lima tahun.
Komitmen tersebut bukan sekadar janji politik, melainkan respons langsung terhadap kekacauan visual dan risiko keselamatan publik yang sudah menahun. Kabel yang menari-nari di atas kepala warga kini menjadi pemandangan lazim di berbagai penjuru ibu kota, menciptakan rasa tidak aman yang nyata bagi pengguna jalan dan pejalan kaki.
Dalam praktiknya, proyek ini mencakup pemetaan, penggalian, hingga penataan ulang jaringan listrik, telekomunikasi, dan data yang selama ini saling tumpang tindih. Setiap ruas jalan harus melewati audit teknis ketat sebelum digali, mengingat di bawah tanah Jakarta terdapat berbagai instalasi lain seperti pipa air, gas, dan kanal pengendali banjir. Kompleksitas ini membuat prosesnya tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau terburu-buru.
Para pengamat infrastruktur menilai bahwa kunci keberhasilan lima tahun ke depan terletak pada koordinasi antar-instansi. Seringkali, proyek berjalan tersendat karena ego sektoral antar-operator kabel dan izin perizinan yang tumpang tindih. Jika skema perizinan dan standar teknis tidak disepakati sejak awal, target lima tahun hanya akan menjadi angka di atas kertas yang sulit dieksekusi di lapangan.
Warga Jakarta, terutama di kawasan padat seperti Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, kini menunggu janji konkret. Mereka berharap penataan ini tidak hanya merapikan pandangan, tetapi juga meningkatkan standar keselamatan dan mengurangi potensi bahaya kebakaran akibat pendeketan kabel. Publik menuntut transparansi progres, bukan sekadar target jangka panjang yang abstrak.
Analisis Redaksi
Tantangan terberat bukan pada teknologi penggalian, melainkan pada konsistensi politik dan anggaran. Jika ganti kepemimpinan terjadi dalam siklus lima tahun tersebut, prioritas penataan ini bisa tergantikan oleh isu-isu ekonomi yang lebih mendesak. Oleh karena itu, pengikatan dalam dokumen perencanaan jangka panjang daerah menjadi syarat mutlak agar target ini tidak menjadi slogan tahunan yang dimenteri saja.
Secara teknis, ada risiko besar dari potensi gangguan layanan publik saat proses migrasi kabel berlangsung. Potensi pemadaman listrik atau internet di kawasan padat penduduk harus dimitigasi dengan ketat. Dinas terkait wajib menyusun protokol pemberitahuan yang transparan dan skema layanan darurat agar kenyamanan warga tidak terganggu secara masif. Tanpa komunikasi publik yang baik, proyek ini bisa menuai resistensi dari warga yang hanya merasakan dampak negatifnya sementara manfaat estetika dan keselamatannya datang bertahun-tahun kemudian.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

BPS: Penumpang LRT Jakarta Melonjak 66 Persen Sepanjang September 2026, Transjakarta Tembus 39 Juta Orang

Wisatawan ke Jakarta Capai 8,58 Juta Perjalanan, Naik 6,37 Persen Sepanjang September 2026

Jaga Aliran Limbah: Sudin SDA Kepulauan Seribu Bersihkan Bak Kontrol IPAL Panggang Antisipasi Banjir
