Polda Sulsel Bidik Jaringan Pemerasan Perizinan, Bupati Gowa Segera Diperiksa

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi membidik pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan di Kabupaten Gowa. Fokus penyelidikan kini menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berlangsung tahun 2025-2026 ini.
"Kita akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan untuk mendukung keterlibatan pihak lain yang diduga punya peranan terhadap kasus tersebut. Dan kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat," tegas Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, dalam konferensi pers pada Senin (28/9). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindakan individual, melainkan sebuah jaringan yang membutuhkan pengusutan mendalam.
AKBP Jufri menjelaskan bahwa proses investigasi telah mencapai tahap krusial. Sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa, dan penyidik berencana melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi tersebut. "Jadi ada 30 saksi dan kemungkinan besar 30 saksi itu akan kita panggil kembali dan tidak menutup kemungkinan, mungkin ada saksi lain yang belum kita minta keterangan yang kira-kira punya informasi ataupun hal-hal yang begitu menunjang terkait dengan permasalahan yang kita tangani ini," ungkapnya. Langkah ini bertujuan untuk menutup celah informasi dan memastikan seluruh alur dana serta perintah pemerasan terpetakan secara akurat.
Dalam waktu dekat, surat panggilan pemeriksaan untuk Bupati Gowa, yang disebut dengan inisial HT, telah dilayangkan dan diterima. "Kemudian melakukan panggilan kepada HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka pada waktu kemarin. Nanti kami akan beri tahu. Yang jelasnya, ini suratnya sudah kita layangkan kepada HT dan sudah diterima," jelas Jufri. Meski sudah berstatus tersangka, Husniah Talenrang belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif.
AKBP Jufri menambahkan bahwa Husniah, yang merupakan adik kandung Komjen (Purn) Fadil Imran, masih dapat diajak kerja sama dalam proses hukum. "Itu akan kita lihat hasil pemeriksaan penyidik ke depannya, apakah tidak kooperatif. Karena selama ini kalau kami lihat, HT masih kooperatif dan masih bisa diajak kerja sama. Kami minta kepada beliau untuk tetap mematuhi aturan yang ada, prosedur yang ada, supaya semuanya bisa berjalan lancar, kita bisa selesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya," katanya. Kooperasi ini menjadi faktor kunci sebelum penyidik mengambil langkah penahanan lebih lanjut.
Analisis Redaksi
Keterlibatan pihak lain yang dibidik oleh Polda Sulsel menunjukkan bahwa sistem perizinan di Kabupaten Gowa selama dua tahun terakhir telah menjadi lahan pungutan liar yang terstruktur. Fakta bahwa penyidik menyebut adanya 'peranan' dari pihak lain mengindikasikan bahwa Bupati Gowa mungkin tidak bekerja sendirian, melainkan part of dari ekosistem birokrasi yang korup. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi kejahatan yang merusak fondasi tata kelola pemerintahan daerah dan menghambat iklim investasi yang sehat.
Publik perlu mewaspadai dinamika politik lokal yang sering kali memiringkan timbangan hukum. Status kekeluargaan dengan mantan jenderal polisi tinggi, meski sudah purnabakti, dapat menjadi faktor psikologis yang memengaruhi proses hukum di lapangan. Oleh karena itu, independensi penyidik dan transparansi publik dalam setiap tahap pemeriksaan ulang 30 saksi tersebut menjadi penentu apakah kasus ini akan berujung pada pembongkaran jaringan besar atau hanya menjadi sekadar skandal yang diredam. Langkah berikutnya harus difokuskan pada pelacakan aliran dana dari para pelaku pemerasan, bukan hanya pada penetapan status tersangka belaka.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Polisi Ciduk Pria di Jakbar Terciduk Belanja Vape Berisi Etomidate Pakai Rp 20 Juta Uang Palsu

Rekonstruksi Kasus: Ayah Tiri dan Ibu Kandung Saling Tuduh Soal Pembungkus Jenazah Bayi 20 Bulan

Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka Penimbun BBM Subsidi dengan Modus Modifikasi Truk
