Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Ombudsman Ungkap Pungli Rp150 Ribu per Minggu untuk Napi Lapas Cibinong

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ombudsman Ungkap Pungli Rp150 Ribu per Minggu untuk Napi Lapas Cibinong
BAGIKAN:

Komisioner Ombudsman, Syafrida Rachmawari Rasahan, mengungkap praktik pungutan liar sebesar Rp150 ribu per minggu yang dibebankan kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Temuan ini diutarakan langsung dalam rapat dengan Komisi II DPR, menyingkap kelalaian pengawasan yang berpotensi melanggar hak warga binaan. Angka tersebut berasal dari keterangan keluarga napi yang dilakukan saat kunjungan, menjadi bukti adanya sistem pungli terstruktur di blok tertentu lapas tersebut.

Informasi ini diperoleh Ombudsman melalui inspeksi mendadak pada 23 September lalu. "Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok yang berada di area lapas," ujar Syafrida dalam rapat. Ia menegaskan bahwa data awal didapat dari wawancara langsung dengan keluarga yang baru selesai melakukan kunjungan di halaman lapas, menunjukkan celah pengawasan yang mudah terdeteksi jika dilakukan pemeriksaan rutin.

Sidak tersebut juga menyingkap anomali fasilitas lain yang mengkhawatirkan. Ombudsman menemukan dua kendaraan mewah di area lapas, sebuah indikasi kuat mengenai potensi penyalahgunaan aset atau akses khusus bagi narapidana tertentu. Untuk memastikan legalitas dan keberadaan kendaraan tersebut, Ombudsman tengah berkoordinasi dengan Korlantas Polri. Selain itu, temuan fisik berupa pagar di salah satu area lapas yang tidak dipasangi kawat berduri menjadi sorotan. "Jadi blok tahanan itu tidak punya kawat berduri sebagaimana Lapas yang ada atau Rutan yang ada di tempat lain. Untuk di Cibinong ini tidak dipasang," kata Syafrida, mengindikasikan standar keamanan yang tidak terpenuhi.

Salah satu temuan paling mengagetkan adalah penemuan kartu rumah sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan. Pria tersebut merupakan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya dan sedang menjalani hukuman sebagai narapidana dalam kasus importasi gula. "Yang kemudian kami cek itu adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya terpidana dalam kasus importasi gula di salah satu bangunan di area Lapas Kelas IIA Cibinong," jelas Syafrida. Temuan kartu rumah sakit swasta kelas atas di area lapas memicu pertanyaan mengenai perlakuan istimewa dan potensi pelanggaran disiplin napi.

Ketua Ombudsman RI ini menekankan bahwa temuan ini bukan semata soal keamanan fisik, tetapi juga integritas sistem pembinaan narapidana. Praktik pungli dan fasilitas eksklusif seperti kartu RS swasta menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Bagi publik, temuan ini adalah cermin dari bagaimana Lembaga Pemasyarakatan menjalankan tugasnya di bawah tekanan birokrasi dan potensi korupsi internal. Kasus ini menjadi preseden penting bagi pengawasan terhadap institusi yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi, bukan justru menjadi ruang transaksi ilegal.

Analisis Redaksi

Temuan Ombudsman ini mengindikasikan kegagalan sistemik dalam pengawasan Lapas Cibinong. Praktik pungli Rp150 ribu per minggu bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan bentuk eksploitasi ekonomi terhadap narapidana yang posisinya rentan. Kehadiran kendaraan mewah dan kartu rumah sakit swasta menunjukkan adanya segmen narapidana 'elit' yang mungkin masih mendapat perlakuan khusus, bertentangan dengan prinsip kesetaraan hukum. Hal ini memperlemah kredibilitas Lapas sebagai institusi negara yang imparsial.

Langkah selanjutnya harus bersifat represif dan struktural. Koordinasi dengan Korlantas Polri untuk melacak kendaraan mewah merupakan awal yang baik, namun perlu dilengkapi dengan audit menyeluruh terhadap akses narapidana dan transaksi di dalam lapas. Dampaknya, jika tidak segera diperbaiki, akan erosi kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan Indonesia. Ombudsman perlu memastikan bahwa temuan ini tidak berakhir di rapat, tetapi diikuti dengan sanksi tegas bagi petugas yang melakukan pungli serta perbaikan infrastruktur keamanan secara fisik.

Meow! Tanya Nesi!
😸