Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG, Kerugian Capai Rp1,03 Triliun
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Penetapan status hukum ini dilakukan secara koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, mengingat Budi merupakan prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) AD. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/9), menegaskan bahwa proses hukum kini memasuki tahap penyidikan lanjutan di ranah militer.
Menurut Anang, proses hukum terhadap Budi sebenarnya telah berjalan sejak Agustus lalu. Saat ini, tersangka sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Militer (Rutan) Pomdam Jaya untuk menjalani masa penahanan. Dalam struktur pengadaan, Budi memegang peran krusial sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa. Peran tersebut menjadikannya pihak yang bertanggung jawab atas validitas kontrak dan pelaksanaan teknis proyek-proyek di bawah naungan BGN, sebuah posisi strategis yang kemudian menjadi titik masuk dalam skema penggelapan dana negara.
Investigasi mengungkap bahwa pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun dilaksanakan dengan modus yang sistematis dan melawan hukum. Proyek ini melibatkan kerja sama dengan Lodewyk Pusung (LP), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta Andri Mulyono (AM). Kejagung menemukan adanya praktik mark-up harga yang fantastis, di mana spesifikasi kontrak tidak dipenuhi namun pembayaran tetap dilakukan sebesar 100 persen. Tidak hanya itu, manipulasi dokumen berita acara serah terima barang turut ditemukan untuk menyembunyikan fakta bahwa kuantitas barang yang diterima jauh lebih sedikit dari yang seharusnya.
Secara kuantitatif, realisasi pengadaan kendaraan ini sangat minim. Dari total 21.081 unit kendaraan yang terdaftar dalam berkas pembayaran penuh, yang benar-benar diterima hanya sebanyak 3.229 unit. Selisih lebih dari 17 ribu unit kendaraan ini menjadi dasar perhitungan kerugian negara yang signifikan. Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara besar yang telah melibatkan tujuh tersangka lainnya, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta nama-nama lain seperti Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Latar belakang masalah ini menunjuk pada distorsi sistemik dalam penunjukan yayasan mitra. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki kedekatan personal dengan petinggi BGN, dan tidak sedikit yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi. Distorsi ini membuka celah bagi mark-up harga pada berbagai item pengadaan, mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch. Potensi kehilangan sumber daya ini menggerus kapasitas operasional program gizi nasional yang seharusnya menyentuh lapisan paling dasar masyarakat.
Analisis Redaksi
Penetapan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka menegaskan bahwa rotan militer kini menjadi instrumen hukum yang tajam dalam mengurai benang kusut korupsi di lembaga negara. Fakta bahwa tersangka berasal dari kalangan TNI AD dan ditangani oleh Pidana Militer menunjukkan adanya mekanisme koneksitas yang berfungsi untuk menghindari impunitas bagi aparat negara yang memegang jabatan publik. Dalam dinamika penegakan hukum Indonesia, penggunaan jalur koneksitas ini penting untuk menjaga netralitas penyidikan ketika subjek hukum memiliki keanggotaan dalam organisasi militer, namun tindakannya berada di ranah perdata atau pidana umum dalam konteks jabatan sipilnya.
Yang lebih krusial untuk diwaspadai adalah pola korupsi yang menginduk pada manipulasi data fisik barang. Adanya kesenjangan antara 21.081 unit yang dibayar penuh dengan hanya 3.229 unit yang diterima merupakan indikator kuatnya sistem fiktif pengadaan. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan penggelapan sistemik yang melibatkan manipulasi berita acara. Jika pola ini berlaku pada item lain seperti tablet dan televisi, maka potensi kerugian negara melampaui nilai motor listrik saja. Publik perlu menyadari bahwa integritas program MBG terancam bukan hanya oleh korupsi uang, tetapi oleh penyediaan barang fiktif yang membuat program kehilangan substansi di lapangan.
Langkah logis berikutnya adalah memperluas audit forensik terhadap seluruh item pengadaan yang bermasalah tersebut. Mengingat keterkaitan jaringan antara petinggi BGN, yayasan yang tidak memenuhi syarat, dan korporasi tertentu, penyidik harus menelusuri aliran dana (follow the money) secara total. Tanpa pembongkaran total jejaring pemasok dan afiliasi yayasan yang korup, hukuman pidana kepada individu saja tidak akan menghentikan kerugian struktural. Kejurnalistik harus terus mengawal apakah aset-aset yang diduga hasil korupsi dapat disita dan dipulihkan untuk kepentingan negara, karena uang rakyat yang hilang dalam skema mark-up ini merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dipulihkan.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Miris: Bayi 20 Bulan Dinyatakan Tewas Dibunuh Ayah Tiri dan Ibu Kandung Akibat Desakan Ekonomi

Kolaborasi Warga Kunci Tersangka Ayah Tiri dan Ibu Kandung dalam Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Jakarta Selatan

Polisi Ciduk Pria di Jakbar Terciduk Belanja Vape Berisi Etomidate Pakai Rp 20 Juta Uang Palsu
