Kejagung Limpahkan Berkas Lengkap, Dadan Hindayana Cs Segera Disidang Kasus MBG

Kejaksaan Agung resmi melimpahkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta lima tersangka lain ke tahap penuntutan. Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 telah lengkap atau P-21. Kelima tersangka siap menjalani proses pengadilan dalam waktu dekat.
Proses pelimpahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Dia menegaskan, kelengkapan berkas mencakup keterangan dari sekitar 233 saksi, empat ahli, serta bukti surat, dokumen, dan barang fisik. "Penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen dan barang bukti lainnya," ujar Anang dalam konferensi pers Selasa (29/9).
Lima tersangka lain yang turut dilimpahkan memiliki peran signifikan dalam struktur BGN dan afiliasi yayasan. Rinciannya meliputi eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony. Dua nama lain adalah Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, dan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan dari Sekertariat Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Setelah Tahap II rampung, JPU akan mendaftarkan persidangan untuk seluruh tersangka.
Skandal ini mengungkap celah fatal dalam tata kelola program MBG. Awalnya, program ini seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, kenyataannya banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki hubungan khusus dengan petinggi BGN. Selain itu, sejumlah yayasan yang ditunjuk terbukti tidak memenuhi syarat hukum untuk menjadi mitra resmi SPPG.
Dampak finansial dari manipulasi pengadaan ini sangat besar. Kejagung mengungkap adanya mark up harga pengadaan barang yang merugikan operasional MBG. Kerugian terhitung dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci. Item barang yang tidak relevan dengan kebutuhan gizi anak sekolah ini menjadi indikasi kuat adanya penggelembungan anggaran secara sistematis.
Analisis Redaksi
Pelimpahan berkas P-21 menandai titik balik penting dalam penegakan hukum atas skandal MBG. Fakta bahwa barang bukti meliputi perangkat elektronik dan kendaraan bermotor, bukan bahan pangan, menunjukkan bahwa korupsi ini bukan sekadar kelalaian, melainkan rekayasa pengadaan yang terstruktur di level atas. Afiliasi yayasan dengan petinggi lembaga negara mengindikasikan adanya konflik kepentingan yang masif dan sistemik.
Public interest mengandaikan pertanggungjawaban pidana yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik dari lingkup internal BGN maupun yayasan mitra. Kemungkinan langkah berikutnya adalah pembongkaran lebih lanjut soal aliran dana dan siapa saja yang menjadi beneficial owner dari yayasan-jayasan tidak berizin tersebut. Kasus ini menjadi preseden hukum vital untuk memastikan bahwa program makan gratis tidak lagi menjadi instrumen pencucian uang maupun korupsi pengadaan negara.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
