Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Hotman Paris Peringatkan Risiko Rugi Rakyat Jika RUU HPI Akui Putusan Asing

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Hotman Paris Peringatkan Risiko Rugi Rakyat Jika RUU HPI Akui Putusan Asing
BAGIKAN:

Advokat senior Hotman Paris Hutapea menggembleng isu kedaulatan hukum dalam rapat Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di kompleks parlemen, Selasa (29/9), dengan menegaskan bahwa pengakuan putusan pengadilan asing akan menjadi beban finansial yang tak tertanggungkan bagi warga negara Indonesia.

"Bayangkan kalau semua warga Indonesia nanti digugat di negara asing, ya? Pertama, biayanya sangat tinggi. Harus berangkat ke luar negeri, harus bayar pesawat, bayar hotel, pengacara di sana mahal-mahal," kata Hotman. Ia menegaskan dalam draf rancangan undang-undang yang diterimanya, terdapat indikasi bahwa putusan asing akan diakui selama tidak bertentangan dengan asas hukum publik.

Risiko terburuk yang diuraikan Hotman berkaitan dengan mekanisme default judgment. Ketika perusahaan atau individu digugat di luar negeri namun tidak mampu menanggung biaya perjalanan dan akomodasi, ketidakhadiran mereka di persidangan akan melahirkan vonis default judgment atau verstek.

Jika putusan tersebut sah secara hukum di Indonesia, eksekusi dapat langsung dilakukan tanpa proses persidangan ulang yang memadai. "Kalau dia digugat di luar negeri, pasti dia enggak mau hadir karena enggak sanggup biaya. Kalau dia tidak hadir, akan keluar putusan namanya default judgment atau verstek kalau di sini. Akhirnya tinggal dieksekusi di sini," paparnya.

Hotman menegaskan bahwa posisi ideal, sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), seharusnya memutlakkan larangan pengakuan putusan asing. Putusan tersebut, menurut hukum yang berlaku sekarang, hanya dapat digunakan sebagai alat bukti baru dalam gugatan baru, bukan sebagai dasar eksekusi langsung yang memotong hak-hak hukum pihak tergugat di dalam negeri.

Analisis Redaksi

Arah Pansus untuk membuka jalan bagi pengakuan putusan asing menandakan pergeseran paradigma yang menggeser prinsip prodomesitatis. Hal ini menciptakan celah hukum di mana korporasi multinasional dapat memanfaatkan sistem peradilan negara dengan biaya lebih rendah, namun dieksekusi di Indonesia dengan kekuatan hukum lokal yang lebih cepat.

Bagi publik, risiko ini bukan sekadar teoretis. Mekanisme default judgment yang diakui akan menjadi pedang bermata dua yang tajam bagi UMKM dan industri lokal. Jika gugatan diajukan di yurisdiksi yang lebih mudah (seperti Singapura atau London) dengan alasan hukum kontrak, pihak Indonesia yang kalah atau tidak hadir akan menghadapi eksekusi aset yang sangat sulit untuk dibantah secara hukum perdata di dalam negeri.

Kesepakatan legislatif yang mengabaikan keberatan teknis ini berpotensi menciptakan asimetri kekuasaan hukum antara penegak hukum asing dan warga negara sendiri. Langkah logis selanjutnya adalah Pansus harus membatasi pengakuan putusan asing hanya untuk sengketa niaga tertentu yang tidak melibatkan kepentingan publik, atau mempertahankan klausul Pasal 436 Rv yang membedakan antara "pengakuan" dan "eksekusi" secara tegas.

Meow! Tanya Nesi!
😸