DPR Minta Napi Fasilitas Mewah di Cibinong Dipindahkan ke Nusakambangan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Meski skandal korupsi dan kebohongan publik, lembaga pemasyarakatan kini menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo, mendesak pemindahan narapidana pengguna fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong ke Nusakambangan. Langkah tegas ini dianggap perlu untuk memberi efek jera setelah hasil sidak Ombudsman mengungkap kemewahan yang melampaui batas standar bagi warga binaan.
Desakan tersebut dilontarkan Wibowo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas pada Senin (28/9). Menurutnya, narapidana yang memanfaatkan fasilitas di luar haknya harus mendapat sanksi berat. "Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, yang bukan sebenarnya, ini harus diberikan sanksi. Bisa di (sel) isolasi, bisa dipindahkan ke Nusa Kambangan," tegasnya.
Geser narasumber. Bukan hanya soal tempat, ada juga hak remisi. Wibowo meminta agar narapidana pengguna fasilitas mewah itu tidak diberi pengurangan masa pidana. Alasannya sederhana: mereka tidak mengikuti program pembinaan yang ditetapkan di lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini bermula dari hasil sidak Ombudsman pada 23 September. Tim Ombudsman menemukan bangunan di area Lapas Cibinong yang dilengkapi ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya. Penghuni fasilitas tersebut, yang berstatus narapidana, mengaku membayar untuk bisa menempatinya.
Demi menjaga integritas hukum dan transparansi, Kementerian Imipas telah menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong selama proses investigasi. Nama-nama tersebut di antaranya adalah Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Kamtib Adi Nugroho, Kasi Binadik Yhosep Jhon Ferry, dan Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Deni Sugiarto. Namun, pihak lapas berdalih bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan, sebuah keterangan yang memicu perdebatan.
Analisis Redaksi
Adanya fasilitas berstandar rumah pribadi di dalam lapas memicu pertanyaan mendasar: Apakah lembaga pemasyarakatan Indonesia masih efektif dalam menjalankan fungsi resosialisasi? Ketika narapidana bisa menikmati kulkas dan ruang tamu, ada potensi terciptanya "kelas dua" dalam sistem hukum pidana, di mana keadilan bersifat transaksional.
Kedepannya, diperlukan audit menyeluruh terhadap standar fasilitas di seluruh lapas di Indonesia. Penonaktifan lima pejabat adalah langkah awal yang baik, namun mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah "privatisasi" layanan publik di balik tembok penjara harus segera dipertegas. Publik memiliki hak untuk menuntut standar pemasyarakatan yang konsisten dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum

Mengaku Diperas Boboho Rp 55 M, Tan Kian Akui Tak Lapor Polisi Demi Menjaga Investasi
