Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun dan Rp568 Juta atas Kasus Peras Bawahan untuk THR Forkopimda
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara 7 tahun serta pembayaran uang pengganti Rp568 juta terhadap Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang didakwa memeras anak buah demi membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Selasa (29/9), menandai puncak proses hukum atas praktik penghilangan uang negara dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Selain pidana penjara, Syamsul juga dituntut membayar denda Rp400 juta yang bakal diganti kurungan 120 hari jika tidak lunas, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
JPU Hidayat Nurudin merinci bahwa aksi perasatn tersebut melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, yang bertindak berdasarkan perintah langsung Syamsul. Jaksa membuktikan bahwa Syamsul memaksa para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyerahkan total uang Rp568 juta yang diklaim untuk THR Forkopimda saat Lebaran. Uang hasil pemaksaan itu telah dikumpulkan dan dikemas dalam tas bingkisan yang diberi kode khusus, menunjuk langsung ke penerima resmi seperti kapolres, dandim, danlanal, kasat polres, kajari, kasi kejari, serta ketua pengadilan agama dan negeri. Secara yuridis, jaksa menegaskan bahwa karena uang tersebut berada di bawah kendali terdakwa, Syamsul dianggap telah menerima dengan penuh kesadaran dan kehendak.
Dalam perkara yang sama, JPU Octavianta menuntut Sekda nonaktif Sadmoko Danardono dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, atau kurungan 80 hari jika denda tidak dibayar. Penurunan tuntutan berat ini berbanding lurus dengan status Sadmoko sebagai saksi mahkota atau crown witness, di mana ia telah mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang bersesuaian dengan saksi lain. Jaksa menjelaskan bahwa keterangan Sadmoko didukung oleh kesaksian Ferry Adhi Dharma, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta para kepala OPD lain yang menegaskan jalinan keterkaitan antara perintah bupati, eksekusi oleh sekda, dan penghimpunan dana oleh para bawahan. Hal ini memperkuat rantai pembuktian bahwa penggalangan dana tersebut bukan inisiatif satu orang, melainkan instruksi sistematis dari puncak birokrasi.
Alasan pemberatan tuntutan terhadap Syamsul tidak hanya terletak pada jumlah uang, tetapi pada posisinya sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. JPU menilai jabatan bupati membawa kepercayaan publik dan kewenangan pemerintahan yang besar, sehingga tindakan korupsi menjadi pelanggaran ganda: melanggar hukum dan mengkhianati mandat elektoral. Untuk itu, jaksa menuntut pencabutan hak politik selama 3 tahun agar lembaga eksekutif Kabupaten Cilacap atau jabatan publik lain tidak dijalankan oleh figur yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sikap tegas ini menjadi sinyal bahwa jabatan kepala daerah bukan kebal hukum, melainkan posisi yang harus dijaga integritasnya.
Sekarang, bola ada di tangan majelis hakim yang dipimpin Rosana Irawati. Syamsul dan Sadmoko akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Proses ini akan menjadi ujian krusial bagi independensi peradilan Tipikor Semarang dalam mengadili pejabat tinggi daerah. Publik menanti apakah vonis akan mengikuti tuntutan berat JPU atau ada dinamika baru di ruang sidang. Dalam konteks pemberantasan korupsi di Jawa Tengah, kasus ini memperlihatkan bagaimana budaya THR haram yang sudah terlembagakan dalam birokrasi bisa menggerus kepercayaan publik dan merusak fondasi tata kelola pemerintahan daerah.
Analisis Redaksi
Kasus perasatn THR Forkopimda di Cilacap mengungkap sebuah skema korupsi yang terstruktur dan hierarkis, di mana perintah dari atas (bupati) dieksekusi oleh birokrasi tengah (sekda dan asisten) hingga sampai ke bawahan (kepala OPD). Fakta bahwa dana dikemas dalam bingkisan berkode menunjukkan adanya ritualisasi praktik suap di birokrasi lokal, yang menyamarkan transaksi haram di balik budaya gotong royong atau hadiah lebaran. Analisis redaksi menilai bahwa penggunaan istilah 'THR' untuk legitimasi penggalangan dana ilegal merupakan modus operandi klasik yang memanfaatkan kelapangan moral masyarakat pada hari raya untuk memperluas jaringan korupsi, menjadikannya lebih sulit terdeteksi oleh audit rutin.
Perbedaan signifikan antara tuntutan 7 tahun untuk bupati dan 4 tahun untuk sekda menyoroti peran kebijakan Jaksa Penuntut Umum dalam menginisiasi program crown witness. Strategi ini, yang diakui dalam persidangan, memberikan insentif bagi pejabat birokrasi untuk membelot dan mengungkap atasan mereka. Meskipun secara hukum ini efektif untuk memecah soliditas korup dalam lembaga eksekutif, dampaknya bagi dinamika internal birokrasi daerah bisa menciptakan culture of fear atau ketakutan. Pejabat lain mungkin merasa ragu untuk bekerja dengan optimal jika mereka terus-menerus diawasi potensi pengkhianatan kolega demi diskon hukuman. Namun, dari perspektif pemberantasan, mengorbankan satu lapis birokrasi untuk menyelamatkan integritas sistem secara keseluruhan merupakan kalkulasi yang dapat diterima.
Masukan kritis berikutnya adalah terkait pencabutan hak politik. Tuntutan pencabutan hak dipilih selama 3 tahun adalah langkah preventif yang esensial. Selama ini, banyak pejabat daerah yang terjerat korupsi masih berpotensi kembali mencalonkan diri setelah masa hukuman singkat atau bahkan dalam masa bebas bersyarat. Dengan menghapus hak politik, negara menegaskan bahwa integritas moral adalah prasyarat mutlak untuk kepemimpunan, bukan sekadar formalitas elektoral. Langkah ini harus didukung dengan revisi UU yang lebih tegas mengenai larangan pencalonan bagi terpidana korupsi di semua tingkat pemerintahan. Publik harus waspada terhadap narasi 'rehabilitasi' yang sering muncul dalam sidang, yang kadang mengaburkan urgensi pemberantasan korupsi struktural. Kasus Cilacap ini harus menjadi preseden bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan properti pribadi yang bisa dimanipulasi untuk kepentingan finansial sementara.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
