Audit Eksternal Ungkap Temuan Kematian Winda Lorenza: Ada Kesalahan Prosedur dan Alat Buruk Bergeser
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, bersama Ombudsman dan Kementerian HAM, mengungkap temuan serius dalam audit investigasi eksternal terkait kematian Winda Lorenza Gowasa. Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, terdapat dugaan kesalahan prosedur dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan. Temuan ini mencakup prosedur visum yang melanggar KUHAP hingga perpindahan senjata api yang menjadi alat bukti kunci. "Ini sebagai bentuk akuntabilitas, integritas kelembagaan karena kita terlibat dalam audit investigasi eksternal," ujar Irvan di Medan, Senin (28/9), menegaskan bahwa LBH tidak mengamini semua proses pihak kepolisian.
Fakta krusial mulai terkuak dari prosedur penanganan jenazah. Irvan menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 49, 50, dan 51 KUHAP terkait pemberian izin autopsi. Permintaan visum et repertum ditandatangani oleh Brigadir Imansyah Harefa (IH), mantan suami korban, padahal mereka telah bercerai sejak 2021. "IH bukan keluarga korban," tegas Irvan. Selain itu, laporan hasil pemeriksaan (LHP) tertanggal 5 Agustus 2026 menunjukkan adanya cukup bukti dugaan tindak pidana pembunuhan dan fasilitas bunuh diri, bukan sekadar bunuh diri sebagaimana klaim awal kepolisian.
Investigasi lebih dalam mengungkap keanehan pada sensitifnya alat bukti. Awalnya, berdasarkan olah TKP, senjata api ditemukan di dekat korban di kamar mandi. Namun, penelusuran audit menunjukkan senjata tersebut berpindah posisi ke bangku. Sebelumnya, senjata itu dilaporkan berada sekitar satu meter dari tempat tidur, tepatnya di atas koper. Penyidik dinilai lalai mendalami posisi senjata dan apakah peluru masih terisi di dalam laras. "Objek ataupun alat matinya Winda karena senjata," kata Irvan, menekankan pentingnya mendalami aspek forensik ini.
Lubang investigasi semakin terlembagakan oleh fakta bahwa tidak ada respons kepolisian dalam tiga jam setelah kematian. Winda ditemukan tewas pada 2 Agustus 2026 pukul 14.17 WIB, namun polisi baru tiba di TKP pada pukul 17.17 WIB. Kosongnya pengawasan selama tiga jam tersebut terjadi saat kamera pengawas (CCTV) lingkungan mati, padahal rekaman aktif beberapa hari sebelumnya. Temuan fisik juga mengungkap residu pada pakaian korban dan handuk di lokasi. Keluarga korban, termasuk anak berinisial M, belum pernah diperiksa secara mendalam oleh penyidik, dan dua iPhone milik Winda belum dibuka forensiknya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, meminta publik menghormati proses hukum yang berjalan. "Kita sudah ada tim, sudah kumpul, sudah melakukan pengecekan," ujar Ferry saat dihubungi pada Selasa (29/9). Menurutnya, penanganan kasus ini mendapat asistensi dari Itwasda Polda Sumut dan dinilai solid oleh pimpinan. Namun, LBH Medan merekomendasikan pengambilalihan kasus oleh Polda Sumut, ekshumasi jenazah Winda untuk autopsi ulang oleh dokter independen, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap DVR CCTV dan perangkat seluler korban guna mengklarifikasi kejanggalan yang muncul.
Analisis Redaksi
Audit eksternal ini menggeser narasi resmi dari 'kesimpulan awal' menjadi 'dugaan pidana'. Pergeseran posisi senjata api dan prosedur visum yang cacat hukum melemahkan kredibilitas kesimpulan bunuh diri. Jika senjata berpindah dari posisi awal di atas koper ke bangku, dan izin autopsi ditandatangani bukan oleh keluarga sah, maka fondasi hukum kasus ini rapuh secara kuantitatif maupun kualitatif.
Kekosongan tiga jam sebelum polisi tiba dan matinya CCTV adalah variabel yang sangat krusial. Ini membuka ruang bagi skenario manipulasi TKP atau kelalaian sistemik dalam penanganan insiden. Kegagalan memeriksa iPhone korban dan keluarga menjadi celah besar dalam rekonstruksi kronologi. Tanpa data digital tersebut, klaim objektivitas penyidik tetap berada di bawah bayang-bayang keraguan publik.
Rekomendasi ekshumasi dan pengambilalihan kasus ke tingkat Polda menjadi langkah logis berikutnya untuk memulihkan integritas institusi. Publik menuntut transparansi total, di mana standar pembuktian harus mengutamakan fakta fisik dan digital, bukan sekadar pernyataan saksi yang menjadi pihak berkepentingan. Keberhasilan polisi membuktikan kebenaran akan tergantung pada kesediaan mereka membuka data forensik digital yang belum disentuh.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Polisi Ungkap Modus Biadab Pencuri Dua Mobil Boks di Duren Sawit: Rusak Kunci dan Bakar Kabel

Miris: Bayi 20 Bulan Dinyatakan Tewas Dibunuh Ayah Tiri dan Ibu Kandung Akibat Desakan Ekonomi

Kolaborasi Warga Kunci Tersangka Ayah Tiri dan Ibu Kandung dalam Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Jakarta Selatan
