Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

ATSI: Implementasi Portabilitas Nomor HP Butuh 3-4 Tahun akibat Kendala Teknis dan Regulasi

TeknologiReza AdityaReza AdityaSumber: CNN Teknologi
Reza Aditya
Reza Aditya
Pakar Teknologi

Reviewer gadget independen dengan perspektif teknis yang mendalam.

ATSI: Implementasi Portabilitas Nomor HP Butuh 3-4 Tahun akibat Kendala Teknis dan Regulasi
BAGIKAN:

Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merespons gugatan Mobile Number Portability (MNP) di Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan bahwa implementasi layanan berpindah nomor seluler antaroperator tidak dapat dilakukan secara instan. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, memperkirakan proses ini membutuhkan waktu tiga hingga empat tahun karena kompleksitas teknis dan penyesuaian regulasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Pernyataan ini disampaikan di sela Forum Group Discussion Kementerian Komunikasi dan Digital yang membahas penanganan penipuan online di Jakarta pada Senin (28/9).

Kendala utama terletak pada arsitektur penomoran Indonesia yang saat ini masih membedakan nomor berdasarkan operator dan jenis layanan. Dalam sistem MNP, nomor tidak akan lagi melekat pada satu operator, melainkan dapat dibawa oleh pelanggan saat berpindah. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan perubahan besar pada ekosistem telekomunikasi, termasuk pembangunan sistem terpusat yang menghubungkan seluruh operator untuk mengelola perpindahan nomor secara real-time. Tanpa infrastruktur ini, migrasi nomor akan menimbulkan disrupsi jaringan yang signifikan.

Aspek biaya juga menjadi perhatian serius bagi para pemangku kepentingan. Marwan menyinggung potensi beban fiskal tambahan jika pola pajak seperti yang diterapkan di Australia ikut diterapkan di Indonesia. Di negara tersebut, biaya tahunan untuk nomor 'cantik' bisa mencapai seratus hingga seribu dolar. Marwan memperingatkan bahwa realitas ini menunjukkan bahwa MNP bukan hanya soal teknis, melainkan juga memiliki dampak ekonomi yang harus dikalkulasi dengan cermat oleh regulator dan operator agar tidak memberatkan konsumen atau industri.

Konteks hukum dari isu ini berakar dari permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh akademisi dan pakar keamanan siber, Bisyron Wahyudi, dengan nomor perkara 319/PUU-XXIV/2026 di MK. Bisyron menilai aturan telekomunikasi saat ini belum memberikan jaminan hukum yang efektif bagi pengguna untuk mempertahankan nomor mereka saat berganti operator. Gugatan ini menguji Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan argumentasi utama bahwa nomor ponsel kini telah menjadi identitas digital yang vital, bukan sekadar alat komunikasi.

Merza Fachys, Sekretaris Jenderal ATSI sekaligus Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, menambahkan bahwa pembenahan data registrasi adalah prasyarat mutlak. Ia mengingatkan bahwa sistem registrasi di Indonesia telah berubah dari bebas registrasi sebelum 2017, menjadi wajib NIK dan KK, hingga kini masuk tahap biometrik. Dalam skenario MNP, kepastian siapa yang bertanggung jawab atas nomor menjadi krusial. Selain itu, diperlukan investasi besar untuk membangun pusat data pelanggan atau clearing house yang akan mengelola seluruh data pelanggan dari semua operator secara terintegrasi, sebuah tantangan infrastruktur yang tidak ringan bagi industri.

Analisis Redaksi

Posisi ATSI yang menekankan waktu 3-4 tahun untuk implementasi MNP sebaiknya dibaca sebagai sinyal kesiapan industri, bukan sekadar penundaan. Kompleksitas teknis yang diuraikan, mulai dari perombakan arsitektur penomoran hingga pembangunan clearing house terpusat, menunjukkan bahwa transisi ini memerlukan fondasi infrastruktur yang solid agar tidak terjadi kekacauan layanan. Jika dipaksakan tanpa infrastruktur matang, risiko gangguan komunikasi massal justru dapat terjadi, yang bertentangan dengan tujuan awal pelindungan hak konsumen atas nomor digital.

Dari sisi hukum, gugatan Bisyron Wahyudi di MK menjadi katalisator percepatan regulasi. Jika MK mengabulkan gugatan ini, tekanan terhadap pemerintah dan komisi telekomunikasi akan meningkat untuk menyusun peta jalan (roadmap) MNP yang lebih agresif. Namun, argumen biaya tambahan seperti di Australia menjadi kartu rem yang kuat bagi regulator. Penyeimbang antara hak portabilitas dan keberlanjutan ekonomi operator harus ditemukan, atau industri akan keberatan menanggung biaya infrastruktur dan pajak yang berpotensi diteruskan ke harga langganan, membuat MNP menjadi fitur premium yang tidak semua lapisan masyarakat mampu nikmati.

BERITA TERKAIT (Teknologi)

Meow! Tanya Nesi!
😸