Kuasa Hukum Sambo Bantah Okupansi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Tegaskan Ada di Blok A 2.5
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Arman Hanis, kuasa hukum terpidana kasus korupsi Ferdy Sambo, membantah klaim bahwa kliennya menempati fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong.
- Ia menegaskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu ditempatkan di sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Senin (28/9), menanggapi hasil inspeksi mendadak Ombudsman RI yang menemukan klaster hunian eksklusif di area belakang lapas tersebut.
Arman Hanis, kuasa hukum terpidana kasus korupsi Ferdy Sambo, membantah klaim bahwa kliennya menempati fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong. Ia menegaskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu ditempatkan di sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Senin (28/9), menanggapi hasil inspeksi mendadak Ombudsman RI yang menemukan klaster hunian eksklusif di area belakang lapas tersebut. Arman menjelaskan bahwa selama masa hukuman, Sambo selalu menjalani prosedur kunjungan rutin di area dalam lapas selayaknya publik, bukan di rumah hunian sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman.
Kuasa hukum itu juga mengutip konfirmasi dari pihak Lapas Kelas II A Cibinong serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat yang menyatakan tidak ada temuan perlakuan istimewa bagi Sambo. Arman menekankan bahwa kliennya tercatat berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan kerohanian, sehingga tuduhan penggunaan fasilitas khusus dianggap tidak berdasar dan hanya demi sensasi.
Sebelumnya, tim Ombudsman RI mengungkap keberadaan lebih dari 10 bangunan mewah di area belakang Lapas Cibinong saat sidak pada Rabu (23/9). Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, dapur, dan kulkas, yang menurut temuan mereka sering diduduki oleh narapidana kasus besar seperti Harvey Moeis dan Rahmat Effendi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut mencatuman Ferdy Sambo dalam daftar narapidana yang diduga menikmati fasilitas serupa di area Sarana Asimilasi dan Edukasi.
Ketegangan antara penjabaran fakta oleh otoritas pemasyarakatan dan tuduhan dari lembaga pengawas ini menciptakan kebingungan publik mengenai transparansi sistem lapas. Arman Hanis kini mengimbau media untuk berpegang pada prinsip akurasi dan keberimbangan sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Pers, sambil mendukung penuh pembentukan tim pemeriksaan oleh Ditjen Pemasyarakatan untuk mengungkap kebenaran secara utuh.
Analisis Redaksi
Perbedaan naratif antara temuan visual Ombudsman dan pembantahan resmi dari kuasa hukum serta otoritas lapas menyoroti potensi kecacatan dalam pelaporan atau misinterpretasi data lapangan. Jika Ombudsman mengedepankan keberadaan fisik bangunan mewah tanpa korelasi jelas siapa penghuninya, sementara Lapas menegaskan Sambo di blok reguler, maka yang perlu diuji adalah mekanisme pendataan narapidana. Kekosongan bukti konkret yang menghubungkan Sambo secara spesifik dengan bangunan tersebut menjadi celah logis yang bisa dieksploitasi oleh kubu Sambo untuk mendelegitimasi laporan pengawasan.
Dari sisi tata kelola, keberadaan 'klaster mewah' di lapas menjadi indikator seriusnya potensi abuse of power atau jual-beli fasilitas negara. Keberadaan tim pemeriksaan Ditjen Pemasyarakatan menjadi penentu kredibilitas lembaga; jika hasil internal justru memvalidasi klaim Ombudsman, maka integritas sistem pemasyarakatan akan menghadapi krisis kepercayaan publik yang jauh lebih dalam daripada sekadar isu kenyamanan narapidana.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius
