KPK Telusuri Rp20,7 Miliar Gratifikasi Mohamad Haniv, Panggil Putri Pemilik Fashion Brand
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Feby Paramita, putri eks Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv, terkait kasus dugaan gratifikasi.
- Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (28/9) di Gedung Merah Putih KPK, namun Feby berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri.
- Saksi yang memiliki inisial FP ini dikenal sebagai pemilik merek pakaian FH Pour Homme .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Feby Paramita, putri eks Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv, terkait kasus dugaan gratifikasi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (28/9) di Gedung Merah Putih KPK, namun Feby berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri. Saksi yang memiliki inisial FP ini dikenal sebagai pemilik merek pakaian FH Pour Homme. Penundaan ini membuat penyidik harus menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan tersebut.
Kehadiran Feby di ruang pemeriksaan bukan tanpa alasan. Ia dipanggil sebagai saksi kunci dalam perkara yang menjerat ayahnya. Dalam konstruksi perkara yang dirilis KPK, Feby merupakan pihak yang menerima aliran dana sponsorship. Nama โFPโ dalam berita acara pemeriksaan merujuk langsung pada Feby Paramita, yang selama ini berbisnis di bidang mode. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat pajak tinggi yang menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan keluarga.
KPK telah membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan Haniv selama menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. Pada tahun 2016, Haniv diduga mengirim email ke bawahannya untuk meminta sponsorship fashion show atas nama putrinya. Permintaan ini ditujukan kepada perusahaan Wajib Pajak di Jakarta dan luar Jakarta. Respons dari perusahaan-perusahaan tersebut berupa transfer uang langsung ke rekening Feby. Total dana yang diterima tercatat kurang lebih Rp400 juta dari WP Jakarta dan Rp300 juta dari WP luar Jakarta.
Modus gratifikasi yang dituduhkan kepada Haniv tidak berhenti di sektor sponsorship. KPK mengungkap bahwa pada periode 2014-2022, mantan pejabat pajak ini diduga menerima penerimaan lain dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara BSA. Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar. Di samping itu, pada kurun waktu 2013-2018, Haniv diduga juga menerima valas dari sejumlah pihak yang ditukarkan melalui money changer dengan total nilai mencapai Rp10 miliar. Akumulasi dari berbagai penerimaan ini menjadikan total dugaan gratifikasi sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.
KPK kini tengah melakukan proses asset recovery dengan menelusuri aset-aset milik Haniv yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah ini menyangkakan Haniv melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada 19 Agustus 2026, KPK telah menggelar konferensi pers untuk memaparkan konstruksi lengkap perkara ini. Fokus utama penanganan perkara saat ini adalah pemulihan aset negara yang diduga telah dicuci atau ditempatkan dalam berbagai instrumen keuangan.
Analisis Redaksi
Penyelidikan terhadap Mohamad Haniv menggarisbawahi risiko sistemik pada institusi pajak di mana pejabat yang seharusnya mengawasi perpajakan justru menggunakan posisinya untuk memutarbalikkan kewajiban pajak atas kepentingan pribadi. Fakta bahwa dana mengalir langsung ke rekening anak pejabat menunjukkan adanya perencanaan yang matang dalam melakukan gratifikasi berbasis jabatan. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada integritas sistem pajak nasional secara luas.
Absennya saksi kunci seperti Feby Paramita di awal proses pemeriksaan bisa menjadi tantangan bagi penyidik untuk memverifikasi alur dana secara rinci. Namun, langkah asset recovery yang agresif menandakan keseriusan KPK dalam mengembalikan kerugian negara. Publik perlu mengawasi bagaimana lembaga ini melacak aset-aset yang tersebar di berbagai instrumen keuangan, mengingat nilai gratifikasi yang mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi aparatur negara di kementerian keuangan. Penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan anggota keluarga, terutama melalui mekanisme informal seperti sponsorship, harus ditindak tegas guna menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi negara. Konsistensi penegakan hukum dalam kasus gratifikasi pejabat tinggi akan menentukan apakah UU Tipikor benar-benar menjadi alat kontrol efektif atau hanya menjadi retorika belaka.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius
