Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kalapas Cibinong Nonaktif Akui Perintahkan Pindahkan Barang Usai Sidak Ombudsman

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: CNN Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Kalapas Cibinong Nonaktif Akui Perintahkan Pindahkan Barang Usai Sidak Ombudsman
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, mengakui telah memerintahkan anak buahnya memindahkan barang-barang di rumah dinas.
  • Pengakuan ini dilakukan setelah hasil temuan Ombudsman RI viral.
  • Wisnu membenarkan bahwa dirinya yang memberi perintah soal hilangnya sofa, AC, hingga foto di meja ketika didatangi Menteri Imipas dan Kepala Bappisus.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, mengakui telah memerintahkan anak buahnya memindahkan barang-barang di rumah dinas. Pengakuan ini dilakukan setelah hasil temuan Ombudsman RI viral. Wisnu membenarkan bahwa dirinya yang memberi perintah soal hilangnya sofa, AC, hingga foto di meja ketika didatangi Menteri Imipas dan Kepala Bappisus.

Pengakuan tersebut terlontar dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo, mempertanyakan hilangnya barang-barang saat didatangi Menteri Imipas, Agus Andrianto, dan Kepala Bappisus, Aris Marsudiyanto, pada Jumat (25/9). "Yang kemarin begitu viral hasil temuan dari Ombudsman, yang dua hari kemudian apa yang nampak dalam video itu, itu hilang dalam sekejap. Dan saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda," kata Yanuar. Ia meminta Wisnu, yang hadir dalam rapat, untuk menjawab secara langsung.

Yanuar mencecar Wisnu dengan pertanyaan tajam. "Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak? Bapak yang nyuruh?" tanya Yanuar. Wisnu mengakui pemindahan barang merupakan perintahnya. "Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak," kata Wisnu. Alasannya, menurut Wisnu, barang-barang tersebut bukan milik negara dan sebelumnya dimasukkan ke rumah oleh Kasi Kamtib.

Yanuar kembali mempertanyakan mengapa perintah tersebut baru diberikan setelah sidak Ombudsman, mengingat Wisnu telah menjabat Kalapas hampir tiga tahun. "Anda menjadi Kalapas dalam catatan saya ini 3 tahun bulan Oktober besok. Artinya Anda tahu persis barang-barang itu masuk, yang bukan pada tempatnya," ujar Yanuar. Menjawab mengapa baru dikeluarkan setelah Ombudsman datang, Wisnu berdalih, "Siap. Mohon izin, Bapak, karena memang kami tidak pernah silaturahmi atau masuk ke rumah anggota kami, Bapak."

Hasil sidak Ombudsman pada 25 September mengungkap temuan bangunan berfasilitas lengkap di area Lapas Cibinong. Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga lainnya. Tim Ombudsman sempat meminta keterangan salah satu penghuni yang berstatus warga binaan. Orang itu mengaku membayar untuk menempatinya. Pihak lapas menyatakan bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan, namun temuan ini memicu pertanyaan serius soal kemewahan fasilitas lapas yang seharusnya tidak dimiliki warga binaan atau penghuni non-pegawai secara liar.

Analisis Redaksi

Akumulasi fakta dalam rapat ini menunjukkan ada upaya sistematis untuk menutupi temuan awal. Pengakuan Wisnu bahwa ia yang memerintahkan pemindahan barang bukan sekadar soal tata letak interior, melainkan sinyal adanya penghilangan jejak fisik dari pemeriksaan Ombudsman. Fakta bahwa barang-barang tersebut "bukan milik negara" namun masuk melalui Kasi Kamtib mengindikasikan adanya praktik tidak resmi atau bahkan skema sewaan yang tidak tercatat dalam administrasi negara, yang seharusnya bisa diaudit dengan mudah selama tiga tahun kepemimpinan Wisnu.

Dalam konteks pengawasan lembaga pemasyarakatan, penggunaan "rumah dinas jabatan" sebagai kedok untuk fasilitas mewah bagi narapidana adalah bentuk perampokan hak publik. Dana negara seharusnya dialokasikan untuk rehabilitasi dan keamanan, bukan untuk kenyamanan privat. Dalih "tidak pernah silaturahmi" dari Wisnu sangat lemah secara manajerial; seorang kepala lapas bertanggung jawab penuh atas seluruh area yang dikuasai institusinya, bukan hanya area yang ia kunjungi secara fisik. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian atau pembiaran yang disengaja dalam pengawasan internal.

Langkah selanjutnya yang harus diantisipasi adalah transparansi total dari lembaga pengawas. Jika Ombudsman memang menemukan indikasi pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tanpa hambatan birokrasi. Publik berhak tahu apakah bangunan tersebut dibangun menggunakan dana negara secara ilegal, atau ada kepentingan pribadi pejabat yang memanfaatkan celah regulasi. Tanpa ketegasan dari Kementerian Imipas dan DPR untuk mengusut tuntas asal-usul dana dan penggunaan ruang tersebut, preseden buruk ini akan terus berulang di lapas-lapas lain.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ