Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

DPR Desak Pembongkaran Bangunan 'Mewah' di Lapas Cibinong Usai RDP Tegang dengan Ditjenpas

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

DPR Desak Pembongkaran Bangunan 'Mewah' di Lapas Cibinong Usai RDP Tegang dengan Ditjenpas
BAGIKAN:

Keputusan Komisi XIII DPR mendesak pembongkaran bangunan dan penertiban aset di seluruh lembaga pemasyarakatan nasional mencerminkan friksi tajam antara pengawasan legislatif dan birokrasi teknis Ditjenpas, terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung lebih dari 2,5 jam pada Senin (28/9). Ketegangan memuncak ketika sejumlah anggota komisi menuntut agar pejabat yang terbukti bersalah tidak hanya dinonaktifkan, melainkan diproses secara pidana atas dugaan suap-menyuap dan pemerasan terhadap warga binaan. RDP bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) ini menghasilkan enam kesimpulan krusial terkait temuan Ombudsman RI soal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses," tegas Yanuar Arif Wibowo, anggota Komisi XIII dari Fraksi PKS, yang suara kerasnya menjadi pemicu utama eskalasi diskusi dalam ruang rapat. Peringatan tersebut menggarisbawahi kekhawatiran legislator bahwa kemewahan yang ditemukan bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan praktik koruptif yang merugikan negara dan melukai martimasi keadilan. Sinyal peringatan ini langsung dibantah oleh pihak eksekutif melalui Kepala Dinas Pemasyarakatan (Ditjenpas), Mashudi, yang menegaskan bahwa sebagian besar aset bermasalah tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

Mashudi memberikan klarifikasi rinci bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib). "Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib," ujar Mashudi, membantah narasi bahwa fasilitas tersebut diperuntukkan bagi narapidana tertentu. Klaim kepemilikan pribadi ini menjadi benteng hukum awal Ditjenpas menghadapi tuntutan pidana dari DPR, sementara publik menanti verifikasi independen yang membedakan antara hak pegawai sipil dan integritas ruang tahanan.

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, memaparkan keenam kesimpulan yang menjadi mandat kerja lanjutan komisi tersebut. Poin pertama adalah peninjauan langsung ke Lapas Cibinong untuk memvalidasi perbedaan hasil inspeksi mendadak Ombudsman RI dengan klarifikasi Ditjenpas, meski jadwal kunjungan belum diungkap. Kedua, Komisi XIII akan menggelar rapat dengan Itjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk meminta hasil pemeriksaan internal. Ketiga, komisi mendorong pemeriksaan menyeluruh dan penerapan sanksi tegas serta proporsional sesuai tingkat pelanggaran. Keempat, penyelesaian masalah harus merujuk pada Pasal 88 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Limanya, Panja Pemasyarakatan Komisi XIII didesak segera merumuskan rekomendasi dasar untuk perbaikan tata kelola, pengawasan, dan sistem keamanan secara komprehensif. Poin keenam menjadi klimaks dari desakan legislatif: Komisi XIII mendesak pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong serta penertiban aset di seluruh lapas di Indonesia yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukan. Langkah ini mengindikasikan bahwa isu Lapas Cibinong telah bermetamorfosis menjadi agenda reformasi struktural nasional, bukan sekadar kasus lokal, dengan implikasi finansial dan reputasional yang luas bagi birokrasi hukum pidana.

Analisis Redaksi

Makna dari eskalasi ini terletak pada runtuhnya batas antara 'fasilitas' dan 'privilese' dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Ditemukannya benda-benda konsumsi seperti wiski dan bir di ruang pengawasan keamanan (Kamtib) mengindikasikan lemahnya mekanisme check-and-balance internal di tingkat unit. Ketika Kasi Kamtib menyimpan barang pribadi bernilai tinggi dan konsumtif di area strategis, logika dasar profesionalisme sipil negara melorot. Desakan DPR untuk sanksi pidana bukan sekadar retorika politik, melainkan respons terhadap bukti empiris bahwa potensi benturan kepentingan sangat tinggi saat petugas penjaga tahanan juga menjadi pemilik 'mewah' di area yang sama. Ini menyentuh inti integritas institusi hukum.

Apa yang perlu diwaspadai adalah potensi resistensi birokratis terhadap poin keenam kesimpulan DPR, yaitu desakan pembongkaran bangunan. Penertiban aset di seluruh lapas secara serentak akan menggebrak struktur operasional yang sudah lama bermandikan 'zona abu-abu'. Jika proses investigasi Itjen Imipas gagal menemukan dasar hukum yang kuat untuk barang-barang tersebut, desakan pidana dari Komisi XIII bisa berujung pada impas politik yang membiarkan pelanggaran berulang. Selain itu, keterlambatan jadwal kunjungan lapangan DPR membuka celah bagi pihak-pihak terkait untuk mengaburkan bukti atau memindahkan aset sebelum verifikasi independen dilakukan.

Langkah logis selanjutnya bukan hanya berhenti pada sanksi disiplin. Penanganan kasus ini harus menjadi katalis untuk pengintegrasian sistem audit teknologi di setiap lapas, di mana setiap aset dan aktivitas tahanan terdigitalisasi dan dapat ditelusuri secara real-time. Tanpa pembaruan sistem pengawasan yang ketat berbasis data, desakan untuk 'tata kelola baru' hanya akan menjadi dokumen lipur lara. Kejelasan implementasi Pasal 88 UU Pemasyarakatan harus diterjemahkan menjadi standar operasional harian, bukan sekadar dalil hukum di atas kertas, agar jaminan pemenuhan hak asasi warga binaan tidak menjadi slogan kosong.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸