Dirjen PAS Akui 13 Rumah Lapas Cibinong di Bantaran Ciliwung Belum Terdaftar di SIMAK BMN

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa 13 unit bangunan rumah dinas di Lapas Kelas II A Cibinong belum tercatat dalam sistem negara.
Hal ini diakui saat rapat dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9). Dari 16 bangunan rumah dinas yang ada di lapas tersebut, hanya tiga unit yang terdaftar di Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN).
Mashudi menjelaskan, 13 bangunan tersebut berada di bantaran Sungai Ciliwung. "Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan. Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," kata Mashudi. Klarifikasi ini menjadi krusial mengingat status administratif aset negara sering kali menjadi titik rawan penyimpangan regulasi.
Isu terkait barang mewah juga menjadi sorotan. Mashudi mengklaim botol bir dan wiski yang ditemukan saat sidak Ombudsman RI adalah milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Adi Nugroho Nur. "Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib," tegasnya. Foto Jimmy Masrin, terpidana korupsi LPEI, yang ditemukan di rak juga diklaim telah dirazia sebelumnya.
Kawasan yang disidak oleh Ombudsman itu, menurut penjelasan Mashudi, adalah Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Bangunan yang menyerupai penginapan kontainer disebut sebagai kantor operasional penggemukan sapi dengan anggaran APBN 2026. Sementara area yang diduga simulator golf sebenarnya adalah loker, dan lahan parkir merupakan alternatif saat area utama penuh. Ombudsman sebelumnya menduga adanya praktik pungli dan fasilitas mewah di lapas tersebut.
Respons tegas sudah diturunkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan. Lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan pada Sabtu (26/9) untuk investigasi. Mereka adalah Kalapas Wisnu Hani Putranto, KPLP I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Kamtib Adi Nugroho Nur, Kasi Binadik Yhosep Jhon Ferry, dan Kaur Umum Deni Sugiarto. Penonaktifan ini menjadi pintu masuk bagi [investigasi hukum] yang lebih dalam terhadap integritas pengelolaan aset di lapas.
Analisis Redaksi
Temuan bangunan di bantaran Sungai Ciliwung yang belum masuk SIMAK BMN menunjukkan celah administrasi yang serius. Dalam sistem birokrasi Indonesia, aset negara harus tercatat rapi; ketiadaan 13 unit ini membuka keran pertanyaan apakah ada upaya penggelapan aset atau sekadar ketidakinginan dalam pelaporan digital. Jika aset ini memang eksodus APBN 2017 atau 2026, lalu mengapa statusnya belum clear? Ini bukan sekadar masalah data entry, melainkan soal integritas pengelolaan dana publik.
Klaim bahwa barang mewah adalah milik petugas juga perlu didisik. Foto narapidana terpidana korupsi terpajang di ruang kerja atau area resmi tidak lazim secara etik dan operasional. Ada potensi konflik kepentingan jika Kasi Kamtib memiliki akses luas terhadap fasilitas yang seharusnya terpisah dari hunian narapidana. Ombudsman sudah mengindikasikan pungli; jika benar, maka bangunan yang belum terdaftar tersebut bisa jadi merupakan ruang komersial ilegal yang menguntungkan pejabat setempat. Publik harus menagih transparansi penuh atas audit forensik aset di Lapas Cibinong.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Polisi Ciduk Pria di Jakbar Terciduk Belanja Vape Berisi Etomidate Pakai Rp 20 Juta Uang Palsu

Rekonstruksi Kasus: Ayah Tiri dan Ibu Kandung Saling Tuduh Soal Pembungkus Jenazah Bayi 20 Bulan

Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka Penimbun BBM Subsidi dengan Modus Modifikasi Truk
