Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bupati Gowa Jadi Tersangka Pemerasan, Polri Tegaskan Prosedur Hukum Jelas

KriminalSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bupati Gowa Jadi Tersangka Pemerasan, Polri Tegaskan Prosedur Hukum Jelas
BAGIKAN:

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang, sementara Kejaksaan Tinggi melalui Kortas Tipidkor Polri mengajukan pencekalan ke luar negeri sejak penetapan tersebut. Langkah preventif ini dilakukan untuk memastikan keberhadiran tersangka selama proses hukum berlangsung, sebuah prosedur standar namun krusial dalam kasus korupsi besar di daerah. Pencekalan terhadap pejabat daerah setingkat bupati ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik perampasan hak ekonomi masyarakat melalui posisi strategis.

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengonfirmasi bahwa permohonan pencekalan telah dikirim ke Ditjen Imigrasi begitu status tersangka disematkan. "Sejak penetapan tersangka langsung diajukan [pencekalan ke luar negeri]," ujar Hernowo saat dikonfirmasi pada Senin (28/9). Pernyataan singkat namun tegas ini menutup celah spekulasi mengenai apakah ada keterlambatan atau kelalaian administratif dalam penanganan kasus. Pihak kepolisian menutup ruang manipulasi waktu dengan memastikan pencekalan berjalan paralel dengan proses penyidikan.

Detil modus operandi kasus ini terungkap melalui pernyataan Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo. Dalam paparan tersebut, De Deo merinci empat aksi pemerasan yang melibatkan Sitti Husniah. Pertama, pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan yang dijadikan alat pemerasan. Kedua, modus yang mengejutkan adalah pemerasan terhadap jaringan ritel Indomaret dengan dalih CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Angka ini menunjukkan adanya skema biaya 'izin tidak resmi' yang melekat pada ekspansi bisnis nasional.

Dua modus lainnya melibatkan sektor properti dan kegiatan komersial. Dalam kasus ketiga, Sitti meminta satu unit rumah Perumahan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk site plan Sakura 2. Keuntungan finansial yang besar ini jelas tidak masuk akal jika dikaitkan dengan standar nilai kewajaran layanan publik. Terakhir, pihak Indomaret juga didesak menyerahkan dana sponsor Rp100 juta untuk pembukaan gerai di Beautiful Malino, yang kemudian ditransfer langsung kepada event organizer penyelenggara kegiatan. Rantai transfer dana ini menjadi bukti kuat dalam rangkaian TPPU yang menjerat tersangka.

Menyikapi langkah hukum dari pihak tersangka, yakni rencana mengajukan praperadilan, Hernowo menyatakan penghormatan penuh terhadap hak konstitusional warga negara. "Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam," tuturnya. Sikap ini memperlihatkan profesionalisme Polri dalam memisahkan proses investigasi dari sengketa yuridis. Meskipun ada upaya penolakan dari tersangka, seluruh proses penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka telah divalidasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Publik kini menunggu bagaimana pengadilan menanggapi argumen hukum dalam praperadilan tersebut.

Analisis Redaksi

Penetapan tersangka ini menandai titik balik dalam tata kelola pemerintahan di Gowa. Empat modus pemerasan yang terstruktur—mulai dari alih-alih CSR, diskon properti, hingga denda 'izin'—mengindikasikan adanya ekosistem korupsi yang telah terinternalisasi dalam birokrasi daerah. Ketika seorang kepala daerah mampu memonetisasi kewenangannya terhadap korporasi sebesar Indomaret, hal ini menunjukkan pergeseran dari sekadar gratifikasi biasa menjadi pemerasan sistemik. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap integritas pejabat daerah di Sulawesi Selatan terancam, terutama bagi investor yang menilai stabilitas regulasi sebagai faktor kunci investasi.

Secara prosedural, langkah pencekalan segera setelah penetapan tersangka adalah protokol wajib untuk mencegah tersangka melarikan diri ke yurisdiksi hukum lain. Namun, dengan adanya rencana praperadilan, ada risiko proses hukum menjadi terbelenggu oleh perdebatan yuridis yang panjang. Jika praperadilan dikabulkan, potensi lepasnya tanggung jawab hukum akan muncul, sehingga pengawasan publik terhadap jalannya sidang praperadilan menjadi krusial. Masyarakat sipil dan media perlu memantau apakah ada upaya pelemahan bukti atau manipulasi saksi yang dilakukan sebagai bentuk tekanan balik.

Ke depan, kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terhadap kepala daerah di Indonesia. Jika terbukti bersalah, hukuman berat akan menjadi sinyal deterrent bagi pejabat lain yang menjadikan jabatan sebagai alat mengeruk keuntungan pribadi. Namun, jika proses hukum melemah karena intervensi atau celah prosedural, ini akan memperkuat narasi impunitas di daerah. Publik berhak menunggu akhir cerita ini dengan mata terbuka, memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi ancaman bagi tersangka, tetapi juga jaminan keadilan bagi rakyat yang kehilangan hak atas layanan publik bersih.

Meow! Tanya Nesi!
😸