BEI Resmi Turunkan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1 Mulai 28 September
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan batas harga terendah saham sebesar Rp1 per lembar di pasar reguler dan pasar tunai mulai Senin, 28 September 2026, menggantikan aturan lama yang mematok minimum Rp50. Perubahan fundamental ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Langkah drastis ini diambil untuk memperluas rentang perdagangan saham sekaligus meningkatkan kualitas penemuan harga atau price discovery di bursa tanah air.
Dalam keterangan resminya pada Senin, 21 September, BEI menegaskan bahwa penyesuaian utama terletak pada perubahan batasan harga minimum dari Rp50 menjadi Rp1. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak likuiditas pasar secara signifikan serta memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi mereka. Dengan rentang harga yang lebih longgar, emiten dengan kondisi keuangan tertekan memiliki ruang napas lebih luas tanpa langsung terancam suspensi perdagangan hanya karena harga menyentuh lantai Rp50.
Mengiringi penurunan batas harga tersebut, BEI juga menerbitkan SK Direksi Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 yang mengatur perubahan mekanisme Auto Rejection (ARA dan ARB). Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, saham bernilai Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1. Untuk saham di atas Rp10 hingga Rp200, batas ARA ditetapkan 35 persen dan ARB 15 persen. Sementara saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki ARA 25 persen dan ARB 15 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 berlaku ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
Memasuki tahun baru 2027 tepatnya mulai 1 Januari, skema Auto Rejection akan mengalami penyesuaian kembali untuk menstabilkan pasar. Pada rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB tetap dipatok Rp1. Namun, untuk saham senilai Rp10 sampai Rp200, batas ARB dinaikkan menjadi 35 persen, menyamai level ARA yang tetap 35 persen. Khusus saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARB juga naik menjadi 35 persen dengan ARA tetap 25 persen. Aturan bagi saham di atas Rp5.000 tidak berubah, yakni ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
Dampak regulasi ini juga merambat ke instrumen lain, khususnya Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Melalui perubahan Peraturan Nomor II-O, BEI menetapkan bahwa untuk DINFRA dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB adalah Rp1. Adapun untuk DINFRA dengan harga di atas Rp10, batas fluktuasi harian diperketat menjadi 10 persen baik untuk kenaikan maupun penurunan. Penyesuaian ini menunjukkan keseriusan otoritas bursa dalam menyelaraskan instrumen derivatif dan infrastruktur dengan dinamika harga saham induknya.
Analisis Redaksi
Keputusan BEI memangkas batas bawah saham ke level Rp1 adalah pedang bermata dua yang harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi oleh investor ritel. Di satu sisi, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi saham-saham gocap sebelumnya untuk terus bergerak dan menemukan harga wajar sesuai kondisi fundamental emiten yang mungkin sedang dalam proses restrukturisasi. Likuiditas yang selama ini tersumbat karena harga mentok di Rp50 berpotensi cair, memungkinkan transaksi terjadi meski pada valuasi sangat rendah.
Namun, risiko manipulasi pasar dan volatilitas ekstrem menjadi ancaman nyata yang tak bisa diabaikan. Dengan batas harga serendah Rp1, pergerakan nominal kecil saja bisa menghasilkan persentase keuntungan atau kerugian yang sangat besar dalam waktu singkat. Investor wajib lebih cermat membaca laporan keuangan emiten daripada sekadar mengikuti arus spekulasi, karena jaminan keamanan harga lantai Rp50 kini telah hilang sepenuhnya.
Langkah logis selanjutnya yang perlu diwaspadai adalah potensi munculnya gelombang baru saham berkapitalisasi sangat kecil yang rentan terhadap permainan bandar. Regulator harus siap memperketat pengawasan transaksi mencurigakan pada papan pemantauan khusus. Bagi investor, strategi diversifikasi dan disiplin cut loss menjadi lebih krusial daripada sebelumnya di era baru perdagangan saham dengan batas bawah Rp1 ini.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

IHSG Anjlok 3% ke 4.942, Tekanan Jual Dominasi di Tengah Pemilu Sela AS & Anjloknya Harga Minyak

OJK Targetkan Empat Bank Syariah Selevel BSI untuk Kuatkan Industri Keuangan Nasional

Aksi Jual Asing Masif Berbuah Maut, IHSG Jebol di Bawah 5.000 Sesi I
