Bapas Malang Izinkan Bechi, Eks Napi Pencabulan, Lapor via Video Call karena Sibuk Kerja
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mantan terpidana kasus kekerasan seksual Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi tidak selalu menjalani wajib lapor tatap muka setelah mendapatkan bebas bersyarat. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Malang mengizinkan klien tersebut melapor hanya melalui panggilan video atau video call dengan dalih kesibukan pekerjaan. Langkah ini diambil meskipun Bechi dikenal sebagai figu publik yang menjadi sorotan nasional terkait kasus pencabulan santriwati di Jombang. Bagi banyak orang tua korban, kelonggaran prosedural ini terasa ganjil mengingat beratnya dosa yang telah dilakukan.
Kasi Pembimbing Klien Dewasa Bapas Klas I Malang, Putriarti Wulandari, membenarkan bahwa putra kiai pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang tersebut, terakhir kali melakukan wajib lapor pada bulan ini secara daring. Ia menjelaskan bahwa pada Agustus, Bechi datang langsung bertemu dengan Pembimbing Klien (PK) dan Kepala Bapas, namun pada September, laporannya dilakukan melalui video call. Menurut Wulandari, Bechi beralasan tidak bisa datang langsung ke Malang karena memiliki urusan pekerjaan yang tidak bisa ditunda atau ditinggalkan.
"Ada kegiatan gitu ya, kegiatan dia entah apa, pekerjaan terpending segala macam gitu, enggak bisa ditinggal," ungkap Wulandari kepada media. Pihak Bapas Malang mengklaim mekanisme ini sah dan diperbolehkan di dalam sistem pemasyarakatan. Absensi wajib lapor tetap dicatat ke dalam sistem setelah Pembimbing Klien berkoordinasi dan mendapat lampu hijau dari Kepala Bapas. "Melalui PK melapor ke bapak (Kepala Bapas), klien atas nama ini tidak bisa hadir langsung dan absensi melalui video call," jelasnya, menegaskan bahwa prosedurnya tetap terpenuhi meski tidak ada fisik klien di ruang tunggu.
Bapas berdalih bahwa fleksibilitas ini diberikan bagi warga binaan pemasyarakatan berstatus bebas bersyarat agar tidak terganggu aktivitas pekerjaannya. Klien tidak diwajibkan datang langsung, asalkan tetap melapor setiap bulan. "Kalau terkait absennya sendiri menyesuaikan dengan klien, karena kita enggak bisa maksa. Bisa selang-seling, kita tidak memaksa klien untuk datang, kecuali hal tertentu," kata Wulandari. Ia memastikan pengawasan akan langsung diperketat apabila klien menunjukkan gelagat atau perilaku yang bermasalah di tengah masyarakat. "Dia meresahkan segala macam, nah itu memang harus kita pantau terus," tegasnya.
Sejak Wulandari bertugas pada Mei 2026, rekam jejak pelaporan Bechi tercatat selang-seling antara datang langsung dan sekadar daring. "Mei, Juli, Agustus datang, (Juni) September video call," katanya. Untuk mengantisipasi kebohongan, pihak Bapas menyatakan pernah mengecek langsung ke kediaman Bechi di Jombang untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebelumnya, Bechi diketahui telah bebas dari Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, usai mendapatkan hak bebas bersyarat meski baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan hal ini dan menyebut Bechi ditahan sejak 8 Juli 2022, namun baru mendekam di lapas tersebut sejak 8 September 2024.
Analisis Redaksi
Kelonggaran administratif berupa video call untuk wajib lapor bagi eks terpidana kasus seksual anak membuka celah kritik terhadap prinsip kehati-hatian dalam supervisi pasca-peninjakan. Meskipun Bapas Malang beralasan dengan pertimbangan kemanusiaan atau produktivitas kerja, konteks Bechi sebagai tokoh agama dan pelaku kekerasan seksual terhadap santri di lingkungan pesantren menuntut standar pengawasan yang lebih ketat. Publik berhak mempertanyakan apakah mekanisme daring cukup efektif untuk mendeteksi potensi ancaman bahaya terhadap kelompok rentan, atau justru menjadi sekadar formalitas birokratis yang mengabaikan substansi perlindungan korban.
Fakta bahwa Bechi menerima remisi hingga menjalani dua pertiga masa pidananya dalam waktu relatif singkat, yakni tiga tahun lebih, menimbulkan pertanyaan publik mengenai ketatannya kriteria penilaian perilaku selama masa tahanan. Apabila seorang terdakwa yang pernah mangkir dari pemeriksaan polisi selama bertahun-tahun dan harus diepung pesantrennya untuk menyerahkan diri kini diperlakukan dengan fleksibilitas tinggi, maka muncul keraguan apakah sistem pemasyarakatan benar-benar menempatkan pencegahan residivisme dan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama. Transparansi mengenai kriteria "kegiatan terpending" yang menjadi alasan Bechi tidak datang langsung juga menjadi poin krusial yang seharusnya dibenarkan secara publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada institusi negara.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum

Mengaku Diperas Boboho Rp 55 M, Tan Kian Akui Tak Lapor Polisi Demi Menjaga Investasi
