Viva Yoga: Desain Pemilu 2029 Wajib Taat Putusan MK, Waspada Ciptakan Masalah Konstitusi Baru

- Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), menegaskan bahwa desain Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 harus berlandaskan pada ketaatan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- "PAN berprinsip bahwa desain Pemilu 2029 harus taat konstitusi, mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjaga kualitas sistem presidensial," ujar Viva saat dihubungi, Jumat (25/9).
- Ia menekankan bahwa setiap skema pemilu mendatang wajib mempertimbangkan kepentingan pemilih, beban penyelenggara, biaya pemilu, kualitas kampanye, serta efektivitas pemerintahan presidensial.
Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), menegaskan bahwa desain Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 harus berlandaskan pada ketaatan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons tegas terhadap usulan pemisahan jadwal Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang tengah hangat diperbincangkan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu.
"PAN berprinsip bahwa desain Pemilu 2029 harus taat konstitusi, mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjaga kualitas sistem presidensial," ujar Viva saat dihubungi, Jumat (25/9). Ia menekankan bahwa setiap skema pemilu mendatang wajib mempertimbangkan kepentingan pemilih, beban penyelenggara, biaya pemilu, kualitas kampanye, serta efektivitas pemerintahan presidensial. Fokus utamanya adalah kemudahan masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Viva mengingatkan bahwa usulan pemisahan Pileg dan Pilpres merupakan pilihan desain baru yang harus dikaji ulang oleh pembentuk undang-undang. Menurut dia, skema tersebut kontradiktif dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memisahkan Pemilu Nasional (anggota DPR RI, DPD RI, dan pasangan calon presiden/wakil Presiden) dengan Pemilu Lokal (anggota DPRD, gubernur, bupati, dan walikota) mulai tahun 2029. "Pemisahan jadwal ini berbeda dengan arsitektur yang telah ditetapkan MK," tegasnya.
Meskipun demikian, Viva menyatakan pemahaman partai politik memahami logika di balik usulan tersebut. "PAN memahami mengapa Pileg dilaksanakan terlebih dahulu setelah Pilpres. Salah satunya karena hasil Pileg akan digunakan sebagai tiket politik di Pilpres," kata Viva. Narasi ini muncul di tengah fakta bahwa Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menghapus presidential threshold. Dalam putusan itu, MK secara eksplisit memberi pedoman bahwa pengusulan pasangan calon dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu, bukan didasarkan pada persentase kursi DPR atau perolehan suara sah nasional.
Sementara itu, wacana perubahan desain pemilu ini sebelumnya digaungkan oleh Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Anggota Komisi II DPR. Doli mengusulkan agar pemilihan Pileg, Pilpres, dan Pilkada kembali digelar terpisah. "Kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan," kata Doli dalam keterangannya, Selasa (22/9). Posisi PAN tetap terbuka terhadap berbagai opsi selama desain akhirnya konstitusional, rasional, sederhana, tidak diskriminatif terhadap partai peserta Pemilu, dan mampu menghasilkan sistem demokrasi yang lebih baik.
Analisis Redaksi
Pernyataan Viva Yoga Mauladi menyoroti ketegangan antara fleksibilitas kebijakan partai dan rigiditas supremasi hukum konstitusi. Terdapat risiko nyata bahwa intervensi legislatif yang mencoba mengubah arsitektur pemilu secara sepihak dapat mengaburkan batasan yang telah digariskan MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dengan penghapusan presidential threshold oleh MK, logika 'tiket politik' dari Pileg menjadi Pilpres yang diurai Viva kini kehilangan landasan hukum formal, karena syarat pencalonan tidak lagi terikat pada perolehan suara sah nasional sebelumnya. Ini menciptakan dilema: apakah pembentuk UU masih terikat pada logika lama atau harus menyesuaikan dengan pedoman baru MK?
Yang perlu diwaspadai adalah potensi lahirnya 'persoalan konstitusional baru'. Jika DPR memaksakan pemisahan jadwal yang bertentangan dengan pemisahan lingkup nasional-lokal sesuai putusan MK, hal ini bisa memicu gugatan ke MK di kemudian hari atau kebingungan hukum dalam implementasi. Langkah logis selanjutnya adalah komite khusus membahas RUU Pemilu harus menempatkan putusan MK sebagai dasar hukum utama, bukan sekadar pertimbangan. Desain pemilu yang baik bukan hanya soal teknis jadwal, tetapi harus memastikan bahwa sistem presidensial tetap efektif dan tidak diskriminatif terhadap partai kecil, sesuai amanat konstitusi.
BERITA TERKAIT (Politik)

Tito Karnavian Tinjau Tanggul Pidie Jaya, Pastikan Pengerukan 137 Sungai untuk Cegah Banjir Susulan

Demokrat Tahan Sikap Politik Terkait Putusan MA soal Suket Gibran, Tunggu Tenggat 14 Hari

Gerindra Jatim Proses PAW Tiga Kader DPRD Terlibat Narkoba, Tetapkan Zero Tolerance
