Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Trubus Rahardiansah Ingatkan RUU Perampasan Aset: Percepatan Harus Diimbangi Kehati-hatian Hukum

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Trubus Rahardiansah Ingatkan RUU Perampasan Aset: Percepatan Harus Diimbangi Kehati-hatian Hukum
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Pernyataan ini dilontarkan Rahardiansah saat merespons dinamika legislasi terkini yang menuntut adanya instrumen hukum kuat untuk menindak pelakukriminal terorganisir dan koruptor.
  • Ia menekankan bahwa kecepatan dalam penyusunan regulasi harus tetap berjalan beriringan dengan presisi teknis, terutama dalam mekanisme pembuktian dan prosedur pengadilan.
  • Menurut Trubus, salah satu risiko utama dari percepatan tanpa kehati-hatian adalah potensi pelanggaran hak-hak dasar jika tidak ada guardrail yang jelas.

Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa dorongan untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pernyataan ini dilontarkan Rahardiansah saat merespons dinamika legislasi terkini yang menuntut adanya instrumen hukum kuat untuk menindak pelakukriminal terorganisir dan koruptor. Ia menekankan bahwa kecepatan dalam penyusunan regulasi harus tetap berjalan beriringan dengan presisi teknis, terutama dalam mekanisme pembuktian dan prosedur pengadilan.

Menurut Trubus, salah satu risiko utama dari percepatan tanpa kehati-hatian adalah potensi pelanggaran hak-hak dasar jika tidak ada guardrail yang jelas. Dalam konteks perampasan aset, di mana negara mengambil hak milik seseorang berdasarkan putusan atau dalil hukum tertentu, akurasi prosedur menjadi nyawa dari legitimasi regulasi tersebut.

Rahardiansah menjelaskan bahwa kehati-hatian di sini merujuk pada memastikan bahwa setiap aset yang dirampas benar-benar memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang dibuktikan, bukan sekadar asumsi. Pendekatan yang terlalu gesit tanpa validasi ketat justru dapat membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegak hukum.

Komentar dari akademisi tersebut menambah dimensi krusial dalam diskusi publik mengenai rancangan aturan antikorupsi dan pemberantasan kriminal. Kehati-hatian prosedural dinilai bukan sebagai penghalang, melainkan sebagai fondasi yang membuat eksekusi perampasan aset memiliki kekuatan hukum yang kuat dan sulit digugat di kemudian hari.

Secara substansial, saran Trubus Rahardiansah ini menekankan bahwa kecepatan regulasi di Indonesia sering kali mengorbankan detail teknis yang esensial.

Analisis Redaksi

Masukan dari Trubus Rahardiansah ini menyoroti titik rentan dalam diskusi RUU Perampasan Aset, yaitu keseimbangan antara urgensi pemberantasan korupsi dan kepastian hukum. Percepatan legislasi seringkali didorong oleh tekanan publik untuk respons cepat, namun tanpa kehati-hatian teknis, regulasi ini berisiko kehilangan bobot hukumnya di pengadilan. Analisis logis menunjukkan bahwa tanpa mekanisme pembuktian yang ketat, perampasan aset bisa berubah menjadi alat penindasan atau penyalahgunaan kekuasaan, yang justru membalikkan tujuannya sendiri.

Perlu diwaspadai bahwa jika kehati-hatian ini diabaikan dalam tahap penyusunan pasal-pasal teknis, implementasi di lapangan akan menimbulkan resistensi dari pihak-pihak yang merasa haknya dirampas secara semena-mena. Langkah logis selanjutnya bagi pengusung RUU ini adalah membuka ruang dengar pendapat publik yang mendalam mengenai definisi aset dan standar pembuktiannya, bukan sekadar mengejar target waktu. Tanpa validasi yang kuat dari akademisi dan praktisi hukum, legitimasi moral dari aturan ini akan terus dipertanyakan.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ