Ganti Rugi Korban Binomo Bermasalah usai Indra Kenz Bebas, Laporan Menuju Bareskrim

Pemindahan perhatian para korban penipuan investasi bodong robot trading Binomo kini beralih dari status hukum sang pelaku ke persoalan duit. Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi bebas bersyarat, namun mekanisme pembagian ganti rugi dari aset sitaan disebut masih kacau dan merugikan korban. Konflik ini memuncak setelah laporan resmi dikirimkan ke Bareskrim Polri, memperlihatkan adanya celah dalam eksekusi putusan pidana yang dampaknya nyata bagi ribuan investor.
Irsan Gusfrianto, pengacara yang mendampingi para korban, menegaskan bahwa akar masalah terletak pada penyalahgunaan wewenang dalam distribusi dana. "Hanya saja, masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang di lakukan oleh pihak paguyuban," ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (26/9). Irsan menjelaskan bahwa pengembalian dana sejatinya bersumber dari aset-aset milik Indra Kenz yang telah disita negara, namun eksekusi di lapangan tidak dilakukan sesuai dengan proporsi kerugian masing-masing korban.
Aksi kolektif para korban tidak berhenti pada komplain verbal. Pihak pengacara telah menempuh jalur hukum formal dengan melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri. Bukti pelaporan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa ketidakadilan dalam proses pemulihan hak korban dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti secara terpisah dari kasus induknya.
Kepastian pembebasan bersyarat Indra Kenz sendiri telah dikonfirmasi oleh lembaga pemasyarakatan. Budi Waskito, Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Ditjenpas, membenarkan pelepasan tahanan tersebut. "Pada Kamis, tanggal 24 Sept 2026 jam 11.00 telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya," ujar Budi saat dikonfirmasi. Status ini mengubah posisi Indra dari narapidana penuh menjadi warga binaan dengan pengawasan ketat, sebuah transisi status yang krusial bagi masa depan hukuman pidana terkait kasus ini.
Di sisi lain, Indra Kenz merespons pembebasannya dengan mengakui kesalahan. Melalui unggahan di akun Instagram, ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh korban yang merasa dirugikan. "Kepada siapa pun yang menderita akibat perbuatan saya, saya sungguh memohon maaf. Saya tidak pernah berniat menyakiti siapa pun dan saat itu saya tidak sepenuhnya memahami hukum ataupun memikirkan konsekuensi dari tindakan saya," ujar Indra. Ia menegaskan kesalahannya sebagai tanggung jawab pribadi penuh, sebuah pernyataan yang kontras dengan fakta bahwa proses pemulihan kerugian finansial para korban masih belum tuntas secara adil.
Ujung dari segala drama hukum ini bermula dari vonis majelis hakim pada tahun 2022. Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta pencucian uang, melanggar Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan Pasal 3 UU Pencegahan TPPU. Vonis tersebut menjadi landasan hukum untuk sitaan aset, yang kini menjadi sumber sengketa utama karena kegagalan distribusi yang proporsional kepada para korban.
Analisis Redaksi
Peristiwa ini mengungkap titik rawan dalam sistem penegakan hukum ekonomi digital di Indonesia: eksekusi pemulihan aset sering kali kalah cepat dan akurat dibandingkan dengan eksekusi pidana badan. Keterlibatan "paguyuban" atau koordinator pihak ketiga dalam distribusi dana tanpa pengawasan ketat pengadilan membuka celah bagi bias dan konflik kepentingan. Ketika laporan dikirim ke Bareskrim, ini menandakan bahwa proses pemulihan hak korban telah memasuki ranah pidana baru, bukan lagi sekadar masalah administratif sitaan.
Pembebasan bersyarat Indra Kenz bukan berarti absahnya hukuman, melainkan perubahan modus pengawasannya oleh Bapas. Namun, potensi kerugian publik tetap berlanjut jika aset sitaan yang seharusnya menjadi tabung pemulihan bagi ribuan korban terus dikelola secara inkonsisten. Publik perlu mengawasi dengan ketat audit keuangan aset sitaan dan mekanisme distribusi, karena sampai saat ini, keadilan prosedural bagi para korban belum tercapai secara utuh.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Polisi Ciduk Pria di Jakbar Terciduk Belanja Vape Berisi Etomidate Pakai Rp 20 Juta Uang Palsu

Rekonstruksi Kasus: Ayah Tiri dan Ibu Kandung Saling Tuduh Soal Pembungkus Jenazah Bayi 20 Bulan

Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka Penimbun BBM Subsidi dengan Modus Modifikasi Truk
