⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Apindo Tuntut Revisi UU Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Flexicurity, Buruh Protes Tegas

EkonomiDian KusumaDian KusumaSumber: Antara News
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Apindo Tuntut Revisi UU Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Flexicurity, Buruh Protes Tegas
BAGIKAN:

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Apindo saling berhadapan di ruang publik terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan Apindo menekankan kebutuhan prinsip flexicurity sementara serikat buruh menilai aturan baru justru membebani sektor produksi dengan kenaikan biaya operasional.

Di tengah dinamika tersebut, perwakilan Apindo menyebut bahwa jika produktivitas turun menjadi 50 persen, para pekerja terpaksa melakukan lembur dengan kompensasi ganda, sebuah skenario yang mereka anggap tidak berkelanjutan bagi keberlangsungan usaha di berbagai sektor industri.

Kutipan tersebut merefleksikan kekhawatiran duni usaha yang merasa terjepit antara standar internasional yang menuntut fleksibilitas tenaga kerja dan tekanan lokal yang menuntut jaminan sosial ketat, tanpa mekanisme transisi yang jelas bagi perusahaan.

Para aktivis buruh di lapangan merespons argumen korporasi ini dengan unjuk rasa, menilai bahwa prinsip flexicurity sering kali dijadikan tameng untuk memangkas hak pekerja, sementara data inflasi dan daya beli yang stagnan membuat negosiasi upah menjadi semakin sulit bagi serikat pekerja.

Namun, tanpa adanya data kuantitatif resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang membuktikan dampak langsung revisi UU ini terhadap PHK massal, perdebatan ini tetap berputar pada interpretasi yuridis dan asumsi ekonomi makro yang dipicu oleh pihak-pihak yang berkepentingan di dua sisi meja perundingan.

Analisis Redaksi

Demand Apindo untuk menerapkan prinsip flexicurity sejatinya bukan usul baru, melainkan upaya meniru model Eropa yang menggabungkan fleksibilitas perekrutan dengan jaring pengaman sosial yang kuat. Namun, di konteks Indonesia yang masih memiliki disparitas perlindungan pekerja informal dan formal yang besar, penerapan ini berisiko menjadi pisau bermata dua: fleksibilitas bagi pemberi kerja, tetapi ketidakpastian jangka panjang bagi pekerja yang kehilangan insentif untuk loyalitas dan pelatihan skills.

Ancaman 'kerja lembur dengan gaji dua kali lipat' yang disuarakan Apindo mengindikasikan bahwa bisnis sedang menyiapkan argumen untuk menekan klaim upah di masa depan. Ini adalah taktik negosiasi klasik, menciptakan narasi 'bencana ekonomi' agar publik dan pemerintah menerima revisi aturan yang sebenarnya lebih menguntungkan modal daripada tenaga kerja, terutama di sektor manufaktur padat karya.

Langkah selanjutnya yang perlu diwaspadai adalah eskalasi di tingkat legislatif, di mana frasa 'flexicurity' akan mulai masuk ke draft revisi, mengubah semantik dari 'hak' menjadi 'fleksibilitas'. Wartawan dan publik perlu mencatat setiap perubahan defisi ini, karena di sanalah letak pergeseran bingkai hukum yang akan menentukan nasib jutaan pekerja formal dalam dekade berikutnya.

Meow! Tanya Nesi!
😸