KPK Sita Uang Pelicin di BPN Mojokerto, Istri Dirjen ATR Terseret

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pelicin urusan tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto. Langkah tegas ini dilakukan melalui operasi penggeledahan yang menghasilkan sitaan berupa amplop berisi uang tunai. Aksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang kini tengah menguak jaringan suap yang meluas.
Penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah amplop yang diduga kuat berisi hasil pungutan dari para pemohon layanan pertanahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (24/9) bahwa uang tersebut masih tersimpan dalam kondisi asli sebelum dilakukan penghitungan resmi. "Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," ujar Budi. Penggeledahan ini bukan tanpa sebab, melainkan langsung berkaitan dengan upaya pengungkapan skema korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di pusat hingga daerah.
Kaitan erat antara penggeledahan ini dan kasus besar terlihat dari silsilah personal pejabat BPN Mojokerto. Kepala BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti, diketahui merupakan istri dari Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Lampri sendiri kini berstatus tersangka dan tengah ditahan oleh KPK. Budi Prasetyo mengakui adanya hubungan suami-istri tersebut saat dikonfirmasi. "Informasinya demikian," kata Budi singkat. Fakta personal ini menambah lapisan kompleksitas dalam kasus yang telah menyeret delapan orang tersangka, termasuk politisi dan mantan pejabat lokal.
Selain di Mojokerto, jangkauan penggeledahan KPK sebelumnya sangat luas dan menyasar lokasi-lokasi kunci terkait perkara ini. Operasi tersebut menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur, serta rumah kediaman tersangka Lampri. Tiga ruang direktorat di Kementerian ATR/BPN juga tak luput, termasuk ruangan Virgo Eresta Jaya dan Asnaedi. Dari semua lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) untuk diekstraksi guna membedah alur kejahatan yang sedang diusut. Langkah ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah sedang melacak jejak digital dan fisik dari transaksi haram tersebut secara menyeluruh.
Dampak dari kasus ini terasa berat bagi birokrasi Kementerian ATR/BPN dan kredibilitas pelayanan publik di sektor pertanahan. Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jabodetabek pada 14 September lalu, KPK telah menangkap 19 orang dengan barang bukti uang mencapai Rp106,3 miliar. Para tersangka, termasuk Lampri dan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, kini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan massal ini menjadi sinyal keras bahwa praktik suap dalam penyelesaian sertifikat tanah telah menjadi prioritas pemberantasan negara, mengancam integritas data pertanahan nasional dan hak-hak para pemohon yang merasa menjadi korban pungli berlapis.
Analisis Redaksi
Penggeledahan di BPN Mojokerto mengungkap mekanisme 'uang pelicin' yang mungkin terlembagakan dalam sistem layanan pertanahan daerah. Sitaan amplop uang yang masih utuh menjadi petunjuk forensik kuat bahwa praktik ini tidak lagi bersifat insidental, melainkan sebuah sistem yang berjalan secara rutin di lini pelayanan publik. Keterlibatan institusi dan pejabat yang saling terhubung secara keluarga, seperti kasus Lampri dan istrinya, memperlihatkan betapa rapuhnya pemisahan kepentingan dalam birokrasi saat ini.
Apa yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan adanya 'efek jebolan' atau penghilangan barang bukti lain sebelum tim tiba. Namun, dengan disitanya BBE dan dokumen dari banyak lokasi, peluang untuk merekonstruksi alur dana menjadi lebih besar. Kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi soal tata kelola di kementerian teknis yang mengatur aset strategis negara. Jika tidak diurai sampai ke akar, skema seperti ini akan terus menggerus kepercayaan publik terhadap legalitas kepemilikan tanah.
Secara logis, langkah selanjutnya KPK adalah memetakan jaringan penerima dan pemberi di Mojokerto untuk melihat apakah ada pola sistemik di daerah lain. Dampaknya akan meluas pada penundaan keputusan hukum terkait para tersangka yang masih diamanatkan oleh UU TPK. Publik menunggu apakah lembaga ini mampu membersihkan akar masalah atau hanya memotong rantingnya saja di tengah kompleksitas data pertanahan yang melibatkan ribuan kasus sengketa.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Miris: Bayi 20 Bulan Dinyatakan Tewas Dibunuh Ayah Tiri dan Ibu Kandung Akibat Desakan Ekonomi

Kolaborasi Warga Kunci Tersangka Ayah Tiri dan Ibu Kandung dalam Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Jakarta Selatan

Polisi Ciduk Pria di Jakbar Terciduk Belanja Vape Berisi Etomidate Pakai Rp 20 Juta Uang Palsu
