Komisi XI Desak OJK Evaluasi Skema PIP Maybank usai Aduan Serikat Pekerja
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi secara menyeluruh aturan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk, khususnya skema Performance Improvement Plan (PIP). Langkah ini diambil menyusul laporan dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) yang mengklaim adanya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/9).
Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK menilai implementasi PIP oleh manajemen telah melenceng jauh dari tujuan awalnya. Alih-alih menjadi instrumen pengembangan karyawan, program ini diduga berubah fungsi menjadi alat tekanan subjektif yang berujung pada pemberhentian kerja tanpa prosedur yang adil. "Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insya Allah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK," ujar Amin, dikutip dari situs resmi DPR RI, Rabu (23/9).
Lebih lanjut, Amin menekankan bahaya jika penilaian kinerja didasarkan pada sentimen personal atau faktor minor lainnya. Ia mengingatkan agar perusahaan tidak bertindak semena-mena dengan alasan suka atau tidak suka terhadap bawahan tertentu. "Mungkin urusannya bisa like and dislike, manajemen tidak suka dengan bawahannya atau hanya karena faktor kesalahan kecil akhirnya dikorbankan tanpa ada kesempatan membela diri. Nah, itu yang kita tidak inginkan," tegasnya.
Dokumen aduan yang diterima Komisi XI dari SPBMI menyebut kebijakan PIP cacat hukum karena diterbitkan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Serikat pekerja juga menuduh adanya indikasi union busting terselubung serta efisiensi tenaga kerja paksa di sejumlah kantor cabang. Klaim ini masih bersifat tuduhan pihak serikat dan belum diverifikasi sebagai temuan independen oleh otoritas terkait.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk PHK sepihak, termasuk kasus di Maybank. Meskipun mengaku belum menerima pengaduan spesifik, Said menegaskan bahwa setiap PHK wajib melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. "Pada prinsipnya, saya menolak keras bentuk PHK terhadap pekerja buruh di semua perusahaan yang dilakukan secara sepihak. Karena PHK harus ada diskusi bipartit dulu antara manajemen perusahaan dengan pekerja atau buruh yang akan di-PHK," kata Said, Kamis (24/9), sebagaimana dilansir detikcom.
Juru Bicara Maybank Indonesia merespons dengan menyatakan penghormatan terhadap masukan berbagai pihak. Pihak bank menjelaskan bahwa PIP adalah praktik manajemen kinerja standar global untuk membangun budaya kinerja tinggi (high performance culture) yang terukur. "Di Maybank Indonesia, pelaksanaannya dilakukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Juru Bicara saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Jumat (25/9). Maybank juga mengklaim hingga saat ini tidak terdapat kasus perselisihan ketenagakerjaan yang dimaksud, dan siap memberikan klarifikasi kepada regulator sesuai mekanisme yang berlaku.
Analisis Redaksi
Perbedaan narasi antara serikat pekerja dan manajemen menunjukkan adanya celah komunikasi yang signifikan dalam penerapan kebijakan SDM di sektor perbankan. Jika benar PIP diterapkan tanpa rujukan PKB, maka potensi sengketa hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terbuka lebar. Publik perlu waspada terhadap pola di mana digitalisasi dan efisiensi biaya sering kali dijadikan tameng bagi keputusan restrukturisasi yang merugikan hak-hak normatif pekerja, terutama di tengah pelemahan daya beli kelas menengah.
Langkah Komisi XI membawa isu ini ke ranah pengawasan OJK merupakan sinyal kuat bahwa masalah ketenagakerjaan di institusi keuangan kini dianggap berdampak sistemik. Pengawasan ketat terhadap objektivitas penilaian kinerja sangat krusial untuk mencegah diskriminasi. Kemungkinan selanjutnya, OJK akan diminta melakukan audit kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang dianut Maybank, sementara KSPI bersiap memfasilitasi mediasi bipartit sebelum eskalasi konflik lebih lanjut terjadi.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Kementerian UMKM dan BEI Akselerasi 200 UKM Menuju Pasar Modal Lewat Go Public Academy

Kementerian UMKM Ingatkan UKM Jangan Buru-Buru IPO: Kesiapan Tata Kelola Jadi Kunci Utama

Laba Bersih Phapros Melonjak 311,58 Persen, Didukung Efisiensi Operasional dan Penguatan Margin EBITDA
