Kepala Dapur SPPG Surabaya Ditangkap: Gelapkan 18 Liter Minyak Goreng, Kuasai Rp1,2 Juta
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kompol Muljono, Kapolsek Sawahan, mengumumkan pengungkapan kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan Hendi Wirawan, kepala bagian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya. Pria berusia 32 tahun ini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengambil serta menjual ulang 18 liter sisa minyak goreng dari kantornya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong nekat dan memanfaatkan kelalaian pengawasan malam hari. Hendi mengambil sisa minyak goreng dari wadah dapur, memindahkannya ke kantong plastik hitam besar, lalu menyembunyikannya di dekat tempat sampah luar SPPG. Aksi ini dilakukan saat dirinya bertugas piket malam, dengan jendela waktu yang jelah, yakni dari pukul 23.00 hingga 09.00 WIB.
Hasil investigasi Unit Reskrim Polsek Sawahan menunjukkan kronologi yang berulang. Tiga kali aksi pencurian tercatat terjadi pada 11, 16, dan 18 September 2026. Pagi harinya, barang bukti berupa minyak goreng yang terbungkus plastik hitam tersebut diambil dan langsung dipasarkan ke pihak lain. Keuntungan yang diraup dari praktik haram ini mencapai total Rp1,2 juta, sebuah angka yang bagi seorang pekerja lapangan tentu bukan nominal kecil untuk sekadar jajan, namun untuk biaya hidup sehari-hari.
Meski baru menjabat sebagai kepala bagian dapur sejak Mei 2026, integritas jabatan yang diberikan ternyata tidak dijaga dengan baik. Saksi yang menjadi pemicu kasus ini adalah rekan kerja yang curiga dan melapor ke pihak kepolisian. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV di lokasi sebagai bukti penguat, sebelum menetapkan Hendi sebagai tersangka resmi.
Polda menjerat tersangka dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP. Ancaman hukuman pada pasal ini berat, mengingat tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang dan bermodus perbuatan berlanjut dapat membahayakan stabilitas karier maupun hukuman penjara yang jauh lebih lama dari pencurian biasa. Uang hasil gelapan itu dilaporkan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka.
Analisis Redaksi
Kasus ini menyoroti celah pengawas yang serius di institusi pelayanan publik berbasis dapur terpadu. SPPG adalah program dengan standar keamanan pangan yang ketat. Fakta bahwa 'kepala dapur' yang seharusnya menjadi penjaga terakhir justru menjadi predatornya, menggambarkan kegagalan sistemik dalam kontrol internal. Jam kerja malam yang minim pengawasan dan akses fisik ke bahan sisa menjadi kombinasi fatal yang dieksploitasi.
Kita juga perlu memisahkan antara niat hidup dan niat korupsi. Meskipun pelaku mengaku uang hasil gelapan habis untuk kebutuhan pokok, penggelapan dalam jabatan tetap merupakan pelanggaran yang merusak kepercayaan publik terhadap program gizi anak. Ini bukan sekadar pencurian; ini adalah penyalahgunaan wewenang yang mengancam kualitas layanan. Lembaga SPPG perlu mengevaluasi protokol keamanan bahan pangan, bukan hanya mengandalkan kejujuran mandir personel dapur.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Miris: Bayi 20 Bulan Dinyatakan Tewas Dibunuh Ayah Tiri dan Ibu Kandung Akibat Desakan Ekonomi

Kolaborasi Warga Kunci Tersangka Ayah Tiri dan Ibu Kandung dalam Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Jakarta Selatan

Polisi Ciduk Pria di Jakbar Terciduk Belanja Vape Berisi Etomidate Pakai Rp 20 Juta Uang Palsu
