Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

KAI Usul Impor KRL Bekas Jepang, Budi Santoso Klarifikasi Syarat Aturan 20 Tahun

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNN Ekonomi
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

KAI Usul Impor KRL Bekas Jepang, Budi Santoso Klarifikasi Syarat Aturan 20 Tahun
BAGIKAN:

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengimpor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang telah berada dalam tahap pembahasan reguler bersama otoritas pemerintah, dengan penekanan ketat pada pemenuhan syarat teknis yang berlaku.

Ketika ditanya di Alam Sutera, Tangerang, Banten, pada Jumat (25/9), Budi mengungkapkan bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tomy Andana telah mengundang pihak KAI untuk mendalami aturan importasi. "Ini lagi dirapatkan. Kemarin Pak Dirjen juga sudah manggil. Kita jelaskan aturan-aturannya," ujar Budi. Ia menjelaskan bahwa regulasi saat ini memperbolehkan impor kereta bekas dengan batasan usia pakai maksimal 20 tahun, di mana prosesnya wajib mengantongi rekomendasi dari kementerian teknis terkait.

Budi menegaskan bahwa keputusan akhir pemberian izin sangat bergantung pada kemampuan KAI memenuhi seluruh persyaratan yang ada. Pengadaan kereta bekas diklasifikasikan sebagai "impor yang diatur", yang berarti tidak bisa diproses secara sepihak oleh satu kementerian saja. "Nah (impor) yang diatur ini ada kesepakatan bersama semua K/L," kata politikus Partai Amanat Nasional tersebut, menggarisbawahi bahwa kebijakan ekspor impor merupakan hasil kesepakatan lintas instansi meliputi impor bebas, impor diatur, dan impor dilarang.

Usulan ini berawal dari kebutuhan mendesak di lapangan. Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menyampaikan usulan impor kereta bekas Jepang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (23/9), sebagai solusi sementara atau bridging. Opsi ini dinilai lebih cepat dibanding menunggu produksi baru, sehingga KAI dapat memaksimalkan utilisasi rangkaian dalam 10 tahun ke depan sambil memperkuat kapasitas produksi industri dalam negeri.

Keterbatasan infrastruktur transportasi umum ini dipicu oleh pertumbuhan penumpang KRL Jabodetabek yang mencapai 11,3 persen pada semester I 2026, dengan jumlah pengguna harian melonjak dari di bawah 1 juta menjadi sekitar 1,1 juta orang. Situasi ini menjadi semakin genting karena rata-rata usia armada KRL saat ini sudah lebih dari 41 tahun, membuat kebutuhan penggantian rangkaian menjadi sangat mendesak sementara kapasitas produksi dalam negeri belum mampu menutup selisih kebutuhan tersebut secara cepat.

Analisis Redaksi

Langkah KAI mengusul impor KRL bekas Jepang harus dipandang sebagai manuver strategis darurat, bukan permanen. Data usia rata-rata armada yang menyentuh angka 41 tahun dengan lonjakan penumpang harian ke 1,1 juta orang menciptakan dilema yang tak bisa ditawar: layanan publik yang terancam menurun kualitasnya akibat keterlambatan pengadaan armada baru. Regulasi "impor diatur" yang diperkuat oleh Kemendag sebenarnya membuka pintu, namun dengan sekat teknis berupa batas usia maksimal 20 tahun dan rekomendasi kementerian teknis. Ini memastikan bahwa KAI tidak sembarangan mengimpor barang rongsokan, melainkan aset operasional yang masih relevan.

Yang perlu diwaspadai adalah potensi hambatan birokrasi di tengah kecepatan pasar transportasi yang terus bertumbuh. Kesepakatan lintas kementerian dan lembaga (K/L) yang disyaratkan oleh Budi Santoso memang menjamin kehati-hatian, namun bisa memperlambat proses bridging yang didambakan KAI. Jika proses perizinan ini memakan waktu terlalu lama, gap antara kebutuhan 1,1 juta penumpang harian dengan ketersediaan armada akan memperburuk tingkat kepadatan dan kenyamanan di Jabodetabek, yang berisiko berdampak pada kepercayaan publik terhadap layanan KRL.

Secara logis, langkah selanjutnya yang harus diambil adalah percepatan harmonisasi antara Kemendag, Kementerian Perhubungan, dan KAI untuk memastikan dokumen teknis impor memenuhi standar 20 tahun batas usia. KAI juga harus transparan mengenai biaya pemeliharaan dan keselamatan moda bekas Jepang ini agar tidak terjadi boomerang di kemudian hari. Solusi impor ini hanyalah jembatan sementara; KAI tetap harus terus mendorong percepatan produksi lokal agar tidak terjebak dalam ketergantungan pada teknologi bekas negara lain dalam jangka panjang.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ