Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Yusril Bantah Bechi Dapat Istimewa, Sebut PB Sesuai Aturan Hukum

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Yusril Bantah Bechi Dapat Istimewa, Sebut PB Sesuai Aturan Hukum
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ia menegaskan keputusan tersebut diambil murni berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang latar belakang perkara maupun status sosial narapidana.
  • "Masalah ini sudah diklarifikasi Dirjen PAS kemarin.
  • Mereka juga lapor kepada saya," ujar Yusril melalui keterangan persnya pada Kamis (24/9).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah keras tudingan bahwa pembebasan bersyarat (PB) terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi merupakan bentuk keistimewaan. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil murni berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang latar belakang perkara maupun status sosial narapidana.

"Masalah ini sudah diklarifikasi Dirjen PAS kemarin. Mereka juga lapor kepada saya," ujar Yusril melalui keterangan persnya pada Kamis (24/9). Menurut penjelasannya, Bechi berhak atas kebebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya selama tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, rekam jejak perilaku baik selama pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan menjadi faktor penentu lainnya.

Yusril menekankan bahwa pemerintah justru akan melanggar hukum jika menolak memberikan hak tersebut kepada napi yang memenuhi syarat. "Dengan demikian, menurut hukum yang berlaku, dia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pemerintah malah salah kalau tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang napi yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama berada di LP," tegasnya. Penekanan ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai objektivitas penegakan hukum.

Penting untuk dicatat, bebas bersyarat berbeda dengan bebas murni. Selama masa percobaan, Bechi tetap berada dalam pengawasan ketat aparat pemasyarakatan. Jika ia terindikasi melakukan kejahatan baru atau bergaul dengan individu bermasalah, status kebebasannya bisa dicabut sewaktu-waktu. Konsekuensinya, ia akan ditangkap kembali dan harus menyelesaikan sisa sepertiga hukumannya di balik jeruji besi.

Sorotan tajam datang dari Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka data transparansi terkait proses pemberian PB ini. Desakan mencakup rincian tanggal mulai penahanan, perhitungan remisi, penilaian risiko, hingga alasan pencabutan syarat pengawasan. Ketidakpuasan publik memuncak mengingat Bechi dinyatakan bebas setelah menjalani penahanan sekitar tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari.

Analisis Redaksi

Dari kacamata yuridis formal, argumen Yusril memiliki dasar kuat dalam UU Pemasyarakatan. Hak integrasi bagi napi memang bersifat otomatis jika syarat administratif terpenuhi, terlepas dari beratnya tindak pidana asal. Namun, kasus ini mengungkap celah komunikasi publik pemerintah. Ketika prosedur teknis bertemu dengan luka kolektif akibat kekerasan seksual, penjelasan legalistik sering kali dianggap dingin oleh masyarakat. Ini bukan sekadar soal benar-salah secara hukum, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Langkah selanjutnya yang krusial adalah akuntabilitas data. Permintaan Komnas Perempuan agar detail perhitungan masa pidana dibuka bukanlah intervensi hukum, melainkan uji validitas administrasi. Tanpa transparansi angka-angka tersebut—mulai dari remisi hingga penilaian perilaku—keraguan publik sulit diredam. Pemerintah perlu membuktikan bahwa 'perlakuan sama' bagi semua napi benar-benar diterapkan, bukan hanya retorika. Kegagalan menjelaskan mekanisme pengawasan pasca-PB bisa menjadi bumerang bagi citra reformasi birokrasi pemasyarakatan.

Meow! Tanya Nesi!
😸