Said Abdullah: Pembentukan RUU Omnibus Law Baru Belum Diperlukan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
- Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Omnibus Law Sektor Keuangan saat ini belum diperlukan.
- Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berbagai wacana yang berkembang di ruang publik terkait urgensi penyederhanaan regulasi sektor keuangan melalui mekanisme omnibus law.
- Said menjelaskan bahwa kerangka hukum yang berlaku saat ini masih cukup memadai untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan.
Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Omnibus Law Sektor Keuangan saat ini belum diperlukan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berbagai wacana yang berkembang di ruang publik terkait urgensi penyederhanaan regulasi sektor keuangan melalui mekanisme omnibus law.
Said menjelaskan bahwa kerangka hukum yang berlaku saat ini masih cukup memadai untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan. Ia menilai, proses legislasi baru justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian jika dilakukan tanpa kajian mendalam mengenai dampak jangka panjangnya terhadap stabilitas pasar modal dan perbankan nasional.
Pendapat politikus PDI Perjuangan itu sejalan dengan pandangan sebagian besar pemangku kepentingan di sektor keuangan. Mereka lebih memilih penguatan implementasi aturan existing daripada merombak total struktur perundang-undangan yang telah berjalan selama beberapa dekade terakhir.
DPR sendiri terus memantau dinamika kebijakan fiskal dan moneter agar tetap sinkron dengan target pertumbuhan ekonomi pemerintah. Said menekankan pentingnya koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan setiap langkah regulator tidak menghambat inovasi maupun perlindungan konsumen.
Ketidaksetujuan terhadap usulan omnibus law baru ini juga didasari oleh pertimbangan efisiensi waktu legislasi. Proses pembahasan RUU kompleks membutuhkan durasi panjang, sehingga fokus sebaiknya diarahkan pada perbaikan teknis peraturan pelaksana yang ada.
Analisis Redaksi
Penolakan Said Abdullah mencerminkan kehati-hatian parlemen terhadap eksperimen regulasi berskala besar. Dalam konteks politik hukum Indonesia, istilah "omnibus law" sering kali dikaitkan dengan kontroversi akibat minimnya partisipasi publik dan kecepatan proses yang dianggap terburu-buru. Sikap defensif dari anggota dewan senior menunjukkan adanya resistensi internal terhadap metode legislasi instan yang pernah diterapkan pada UU Cipta Kerja.
Masyarakat perlu mewaspadai potensi stagnasi reformasi struktural jika penolakan ini tidak dibarengi dengan agenda revisi bertahap yang jelas. Tanpa peta jalan yang konkret, hambatan non-tarif di sektor keuangan mungkin akan tetap menjadi beban bagi investor asing dan domestik. Langkah logis berikutnya adalah mendorong Badan Legislasi DPR untuk melakukan uji materi menyeluruh sebelum memutuskan apakah integrasi undang-undang benar-benar mendesak atau sekadar retorika politik semata.
BERITA TERKAIT (Politik)

Tito Karnavian Tinjau Tanggul Pidie Jaya, Pastikan Pengerukan 137 Sungai untuk Cegah Banjir Susulan

Demokrat Tahan Sikap Politik Terkait Putusan MA soal Suket Gibran, Tunggu Tenggat 14 Hari

Gerindra Jatim Proses PAW Tiga Kader DPRD Terlibat Narkoba, Tetapkan Zero Tolerance
